Peraturan ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2015, yaitu : Ketentuan Pasal 8, Ketentuan Pasal 21 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5), Ketentuan Pasal 22, Diantara ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 2 (dua) Pasal, yaitu Pasal 22A dan Pasal 22B, Ketentuan Pasal 23, dan Ketentuan Pasal 32.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat