Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kab Beltim Tahun 2014 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR TAHUN 2014 - 2034
ABSTRAK:
Perkembangan pembangunan khususnya pemanfaatan ruang di wilayah Kepulauan Bangka Belitung diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi sumber daya alam, sumberdaya buatan, dan sumberdaya manusia dengan tetap memperhatikan daya dukung, daya tampung, dan kelestarian lingkungan hidup. dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta terjadinya perubahan faktor-faktor eksternal dan internal membutuhkan penyesuaian penataan ruang wilayah Kabupaten Belitung Timur secara dinamis dalam satu kesatuan tata lingkungan berlandaskan kondisi fisik, kondisi sosial budaya, dan kondisi sosial ekonomi melalui penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belitung Timur sampai tahun 2034.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Belitung Timur tahun 2014 - 2034. RTRW Kabupaten berfungsi sebagai arahan struktur dan pola ruang, pemanfaatan sumberdaya, dan pembangunan daerah serta penyelaras kebijakan penataan ruang Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. RTRW Kabupaten juga berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten dan pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten. Pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Kawasan Strategis; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Ketentuan Pidana; Kelembagaan; serta Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
96 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kab Beltim Tahun 2014 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN PENANAMAN MODAL, SERTA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan kinerja kelembagaan pemerintah daerah terutama dalam pengkoordinasian dalam penyelenggaraan pemerintahan, perlu dilakukan perubahan terhadap Organisasi Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Belitung Timur sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal serta Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Belitung Timur.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; PERDA KAB. BELTIM No. 15 Tahun 2008; PERDA KAB. BELTIM No. 18 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan penanaman modal, serta lembaga teknis daerah kabupaten belitung timur. Melalui peraturan daerah ini diubah ketentuan Bab IX mengenai Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2014.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN PENANAMAN MODAL, SERTA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kab Beltim Tahun 2014 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAKSANAAN DAN PENETAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
ABSTRAK:
Untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Belitung Timur dalam menerapkan Standar Pelayanan Minimal dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 6 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pelaksanaan dan penetapan standar pelayanan minimal. SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. sesuai dengan amanat Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, SPM diterapkan pada urusan pemerintahan wajib yang berakaitan dengan pelayanan dasar. Dalam penerapannya, SPM harus menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar dari Pemerintah Daerah sesuai dengan standar/ukuran yang ditetapkan oleh Pemerintah. Oleh karena itu, baik dalam perencanaan maupun penganggaran, wajib diperhatikan prinsip-prinsip SPM yaitu konsensus, sederhana, nyata, terukur, terbuka, terjangkau, akuntabel dan bertahap. Peraturan Daerah ini sebagai dasar hukum dalam penyusunan dan penetapan SPM SKPD sesuai lingkup tugas dan fungsinya serta sebagai pentunjuk teknis dan acuan bagi SKPD dalam penyusunan SPM sesuai lingkup dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2014.
14 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab Beltim Tahun 2014 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2007POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013; PERDA KAB. BELTIM No. 9 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Materi pokok yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, meliputi : Ketentuan Umum, Kekuasan Pengelolaan Keuangan daerah, Asas umum dan Struktur APBD, Penyusunan Rancangan APBD, Penetapan APBD, Pelaksanaan APBD, Laporan Realisasi Pertama APBD dan Perubahan APBD, Penatausahaan Keuangan daerah, Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan APBD, Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD, Kekayaan dan Kewajiban, Pembinaan dan Pengawasan Keuangan Daerah, Penyelesaian Keuangan daerah, Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Pengelolaan Dana Bantuan Sekolah, Ketentuan Penutup. Beberapa ketentuan yang diubah antara lain Pasal 1, Pasal 10 dan 11 tentang Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Pasal 15 tentang Bendahara Penerimaan, Pasal 22, 23, dan 24 tentang Pendapatan Daerah, dan Pasal 27 tentang Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2014.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
53 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab Beltim Tahun 2014 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
ABSTRAK:
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas Bantuan Hukum. Selama ini, pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang miskin, sehingga mereka kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka untuk mewujudkan hak-hak konstitusional mereka. Pengaturan mengenai pemberian Bantuan Hukum kepada masyarakat miskin dalam Peraturan Daerah ini merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional orang atau kelompok orang miskin di Kabupaten Belitung Timur. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 83 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2013; PERMENKUMHAM No. 3 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum. Materi pokok yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, meliputi: pengertian-pengertian, asas dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan bantuan hukum, hak dan kewajiban, syarat dan tata cara pengajuan permohonan, tata kerja pemberian bantuan, pendanaan, larangan, sanksi administrasi, sanksi pidana dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2014.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab Beltim Tahun 2014 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH DAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN
ABSTRAK:
Pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam. Sampah telah menjadi suatu permasalahan yang rumit sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 81 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2010; PERDA KAB. BELTIM No. 2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan. Jenis sampah yang dikelola meliputi sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga. Kebersihan lingkungan yang diatur dalam peraturan ini meliputi kebersihan lingkungan di sekitar lahan/halaman/pekarangan/bangunan yang bertatus kepemilikan termasuk kebersihan saluran air/drainase dan sempadan yang berada disekitarnya. Pemerintah daerah membentuk lembaga pengelola sampah pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan. Di dalam peraturan daerah ini juga diatur mengenai perizinan penyelenggaraan usaha pengelolaan sampah, serta insentif dan disinsentif yang diberikan kepada pihak-pihak terkait kepatuhan dalam pengelolaan sampah dan lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2014.
30 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab Beltim Tahun 2014 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEWENANGAN DAN USAHA BIDANG KETENAGALISTRIKAN
ABSTRAK:
Tenaga listrik memiliki peranan penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan baik daerah maupun nasional, oleh karenanya pengelolaan ketenagalistrikan daerah harus dilaksanakan sebaik-baiknya dalam upaya tersedianya energi listrik yang cukup dan merata dengan mutu pelayanan yang baik. Pasal 5 ayat (3) huruf a, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten mempunyai kewenangan menetapkan Peraturan Daerah dibidang ketenagalistrikan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 30 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 14 Tahun 2012; PP No. 62 Tahun 2012; PERDA KAB. BELTIM No. 17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kewenangan dan usaha bidang ketenagalistrikan. Kewenangan pengelolaan pemerintah daerah di bidang ketenagalistrikan antara lain meliputi penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk badan usaha dan perseorangan, penetapan izin operasi yang fasilitas instilasinya dalam daerah, penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, dan penetapan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal dalam negeri. Usaha ketenagalistrikan terdiri atas usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjang tenaga listrik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kewenangan Bidang Ketenagalistrikan (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2008 Nomor 88), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
28 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab Beltim Tahun 2014 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIDIKAN BACA TULIS AL-QUR’AN
ABSTRAK:
Baca tulis Al-Qur’an merupakan salah satu kewajiban bagi umat muslim sehingga penyelenggaraan pendidikan baca tulis Al-Qur’an bagi masyarakat dimaksudkan sebagai upaya strategis dalam rangka membangun dan membentuk manusia yang berahlak dan berwawasan Qur’ani. untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan baca tulis Al-Qur’an bagi masyarakat di Kabupaten Belitung Timur perlu disusun peraturan daerah yang mengatur tentang pendidikan baca tulis Al Qur’an.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2010; KB MENAG, MENDAGRI No. 128, No. 44 Tahun 1988.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pendidikan baca tulis Al-Qur’an. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 6, Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an adalah upaya sistematis untuk menumbuhkan kemampuan membaca, menulis, menerjemahkan, memahami dan mengamalkan kandungan Al-Qur’an. Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an dimaksudkan sebagai upaya strategis dalam rangka membangun dan membentuk kualitas manusia yang berakhlak dan berwawasan Qur’ani. Tujuan umum Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an bagi peserta didik adalah meningkatkan pemahaman dan kemampuan Baca Tulis Al-Qur’an, serta penghayatan terhadap Al-Qur’an untuk selanjutnya diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, dan meningkatkan minat Baca Tulis Al-Qur’an sejak dini dan menanamkan kecintaan terhadap Al-Qur’an. Tujuan khusus Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an bagi peserta didik adalah mampu membaca, menulis, memahami dan melaksanakan ajaran Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari, dan mampu memahami dan menghafal ayat-ayat Al-Quran untuk bacaan sholat sekaligus dalam rangka memakmurkan dan mencintai Masjid. Sasaran pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an adalah peserta didik yang beragama Islam pada semua jalur pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). Setiap siswa Sekolah Dasar (SD), siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) yang akan menamatkan jenjang pendidikan wajib pandai Baca Tulis Al-Qur’an melalui intra kurikuler dan/atau ekstra kulikuler sesuai dengan jenjang pendidikannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2014.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab Beltim Tahun 2014 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN ZAKAT
ABSTRAK:
Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber yang potensial dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat terutama umat Islam dalam upaya pengentasan kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial. Zakat, Infak dan Sedekah juga merupakan sumber dana yang potensial untuk membangun kepentingan umat jika dikelola dengan tepat dan profesional. dalam rangka perlindungan, pembinaan, pelayanan dan pengawasan, serta untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakatnya perlu dibentuk peraturan daerah tentang pengelolaan zakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2011; PP No. 14 Tahun 2014; INPRES No. 3 Tahun 2004; PERDA KAB. BELTIM No. 18 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan zakat. Pasal 1 angka 7 menyebutkan bahwa zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Terdapat 12 bab, yang secara berurutan berisi tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan, Baznas Kabupaten; Obyek Zakat; Pengumpulan, Pendistribusian, Pendayagunaan dan Pelaporan; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administratif; Larangan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2014.
16 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab Beltim Tahun 2014 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Perkembangan yang tidak sesuai asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun angaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 27 Tahun 2013; PERDA KAB. BELTIM No. 17 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 yang semula berjumlah Rp 682.299.812.110,00 (enam ratus delapan puluh dua milyar dua ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus dua belas ribu seratus sepuluh rupiah) bertambah sejumlah Rp 105.804.205.059,95 (seratus lima milyar delapan ratus empat juta dua ratus lima ribu lima puluh sembilan rupiah koma sembilan puluh lima sen) sehingga menjadi Rp 788.104.017.169,95 (tujuh ratus delapan puluh delapan milyar seratus empat juta tujuh belas ribu seratus enam puluh sembilan rupiah koma sembilan puluh lima sen). Anggaran Pendapatan berubah menjadi Rp652.437.734.823,00, sedangkan anggaran Belanja berubah menjadi Rp788.104.017.169,95, sehingga terjadi defisit sebesar Rp135.666.282.346,95.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2014.
Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
10 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat