ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2022
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NIAS TAHUN 2021 NOMOR 5 SERI A NOREG PERDA KABUPATEN NIAS NOMOR (5-214/2021), TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR 55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 311 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Drt Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021
Dalam Peraturan ini diatur : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 yaitu Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah, Lampiran, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 diatur dengan Peraturan Bupati.
13 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2021
RENCANA - PEMBANGUNAN - JANGKA MENENGAH - DAERAH KABUPETEN NIAS - TAHUN 2021 - 2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NIAS TAHUN 2021 NOMOR 26 SERI E NOREG PERDA KABUPATEN NIAS NOMOR (4-213/2021), TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR 54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPETEN NIAS TAHUN 2021 - 2026
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk kurun waktu 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih; b. bahwa berdasarkan Undang-Undang 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, diamanatkan bahwa Kepala Daerah terpilih wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Kepala Daerah dilantik; c. bahwa berdasarkan Pasal 264 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diamanatkan bahwa Kepala Daerah terpilih wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah dilantik
Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1956, Undang- Undang Nomor 17 TAHUN 2003, Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur : Rencana Pembnagunan Jangka Menengah Daerah, Sistematika RPJMD disusun, BAB I : Pendahuluan BAB II : Gambaran Umum Kondisi Daerah BAB III : Gambaran Keuangan Daerah BAB IV : Permasalahan dan Isu Strategis Daerah BAB V : Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran BAB VI : Strategi dan Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah BAB VII : Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah BAB VIII : Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah BAB IX : Penutup, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Bupati.
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2021
PEMBENTUKAN - SUSUNAN - PERANGKAT DAERAH - KABUPATEN NIAS
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NIAS TAHUN 2021 NOMOR 24 SERI D NOREG PERDA KABUPATEN NIAS NOMOR (2-142/2021), TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR 52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NIAS
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta Pasal 109 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka nomenklatur dan susunan Perangkat Daerah perlu disesuaikan berdasarkan pedoman dari Kementerian /Lembaga yang membidangi urusan Pemerintahan
: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1956, Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur : Ketentuan Umum, Pembentukan dan Susuan Perangkat Daerah, Pembentukan UPTD, Pembentukan Staf Ahli , Jabatan Perangkat Daerah, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Nias (Lembaran Daerah Kabupaten Nias Tahun 2016 Nomor 14 Seri E), masih tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2021
12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 1 Tahun 2021
PERTANGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2020
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NIAS TAHUN 2020 NOMOR 23SERI A NOREG PERDA KABUPATEN NIAS NOMOR (1-71/2021), TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR 51
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasla 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Peemeriksa Keuangan paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1956, Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini diatur : Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan yang meliputi : Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Neraca; Laporan Operasional; Laporan Arus Kas; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan atas Laporan Keuangan, Lampiran, Ketentuan Penutup. Dan Penjelasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2021.
9 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat