bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf h Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Pajak Air Tanah ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak
Kabupaten/Kota; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010;
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK, DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK, WILAYAH PEMUNGUTAN, MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG, PEMBAYARAN DAN PENETAPAN PAJAK, PENAGIHAN, KEBERATAN DAN BANDING, PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN,DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PEMERIKSAAN, KEDALUWARSA, INSENTIF PEMUNGUTAN, KETENTUAN KHUSUS, P E N Y I D I K A N, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 3 Tahun 2011
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis
Pajak Kabupaten/Kota; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010;
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK, DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN, WILAYAH PEMUNGUTAN, SAAT PAJAK TERUTANG, KETENTUAN BAGI PEJABAT, PEMBAYARAN DAN PENETAPAN, PENAGIHAN, PENGURANGAN, KEBERATAN, BANDING DAN GUGATAN, PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN,DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PEMERIKSAAN, KEDALUWARSA, INSENTIF PEMUNGUTAN, KETENTUAN KHUSUS, P E N Y I D I K A N, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf e Undang – Undang
Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi
Tempat Khusus Parkir merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah
yang penting guna menunjang pembiayaan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah dan Pembangunan Daerah; bahwa tarif retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian Daerah oleh
karena itu dipandang perlu melakukan perbaikan dan penyempurnaan sesuai
ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus
Parkir
Dasar Hukum: Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004; Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2008;
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, NAMA OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI, PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PARKIR DITEMPAT KHUSUS PARKIR, KEWAJIBAN PELAKSANA TEMPAT KHUSUS PARKIR, TATA TERTIB PARKIR, GOLONGAN RETRIBUSI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP PENETAPAN , STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI, TATA CARA PEMUNGUTAN, WILAYAH PEMUNGUTAN, SAAT RETRIBUSI TERUTANG, SANKSI ADMINISTRASI, TATA CARA PEMBAYARAN, TATA CARA PENAGIHAN, PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA, INSTANSI PEMUNGUT, INSENTIF PEMUNGUTAN, PENGELOLAAN DAN PENETAPAN LOKASI, PEMERIKSAAN, PENGAWASAN, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir ( Lembaran Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2006 Nomor 9 Seri C Nomor Seri 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 82 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf e Undang –
Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum merupakan salah satu sumber
Pendapatan Asli Daerah yang penting, guna menunjang pembiayaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah; bahwa tarif retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
perekonomian Daerah oleh karena itu dipandang perlu melakukan perbaikan
dan penyempurnaan sesuai ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum
Dasar Hukum: Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004; Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2008;
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PARKIR DITEPI JALAN UMUM, KEWAJIBAN PELAKSANA PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM, TATA TERTIB PARKIR, NAMA OBYEK DAN SUBYEK, GOLONGAN RETRIBUSI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP PENETAPAN, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI, TATA CARA PEMUNGUTAN, WILAYAH PEMUNGUTAN, SANKSI ADMINISTRASI, TATA CARA PEMBAYARAN, TATA CARA PENAGIHAN, PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA, INSENTIF PEMUNGUTAN, INSTANSI PEMUNGUT, PENGELOLAAN DAN PENETAPAN LOKASI, PEMERIKSAAN, PENGAWASAN, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
(Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2006 Nomor 10 Seri C Nomor Seri 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 83 ) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Bupati
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala
Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan bersama;bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2011 yang dijabarkan
kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang
telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada Tanggal 21
Juli 2010 Nomor 22/MoU/2010 dan Nomor 07/DPRD/2010 dan Tanggal 21 Juli 2010
Nomor 23/MoU/2010 dan Nomor 08/DPRD/2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2011;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor
21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun
1988; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 28 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 30 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 31 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010;
Materi Pokok: Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 diatur dengan Peraturan Bupati
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Kegiatan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membiayai program dan kegiatan Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang
akan dilaksanakan pada tahun 2013; bahwa untuk melaksanakan kegiatan Pemilukada sebagaimana dimaksud huruf a,
penyediaan dananya tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b,
dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan
Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten
Hulu Sungai Selatan Tahun 2013 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Nomor 5 Tahun 2010;
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, M A K S U D D A N T U J U A N, PROGRAM DAN KEGIATAN YANG DIBIAYAI, BESARAN DAN RINCIAN TAHUNAN DANA CADANGAN, SUMBER DANA CADANGAN, P E N G E L O L A A N, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal–hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, dan
dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Pemerintah Kabupaten
Hulu Sungai Selatan perlu melakukan penyertaan modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai
Selatan;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010;
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, TUJUAN DAN SASARAN, PENYERTAAN MODAL, BAGI HASIL KEUNTUNGAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur kemudian dengan Peraturan Bupati.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka usaha mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat dan
menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten
Hulu Sungai Selatan memandang perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal
kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan
Selatan;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010;
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, T U J U A N, PENYERTAAN MODAL, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur
kemudian dengan Peraturan Bupati.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan di Kab HSS yang bersih dan
bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, maka perlu menciptakan tertib administrasi
keuangan daerah yang partispatif, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan
keuangan daerah serta meningkatkan dan memantapkan pelaksanaan fungsi
pelayanan umum pemerintah daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
baik, perlu peraturan perundang-undangan pengelolaan keuangan yang mengikat
seluruh pejabat atau pihak terkait dalam pengelolaan keuangan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta
sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008;
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, AZAS UMUM DAN STRUKTUR APBD, PENYUSUNAN RANCANGAN APBD, PENETAPAN APBD, PELAKSANAAN APBD, PERUBAHAN APBD, PENGELOLAAN KAS, PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH, AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH, PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD, PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, KERUGIAN DAERAH, PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH, PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Tahun 2002 Nomor 61, Seri E Nomor Seri 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
94 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan
yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling Lambat 6 (enam)
bulan setelah Tahun Anggaran berakhir; bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada huruf
a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Tahun Anggaran 2009
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004l Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004l Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Penerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 17 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2009;
Materi Pokok: Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Bupati Hulu Sungai Selatan menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
7 hal;aman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat