Penanaman Modal dan Investasi
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2010/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka usaha mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat dan
menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten
Hulu Sungai Selatan memandang perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal
kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan
Selatan;
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010;
- Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, T U J U A N, PENYERTAAN MODAL, KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur
kemudian dengan Peraturan Bupati.
- 6 halaman
|