PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN ANGGARAN 2011
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2011/11,TLD NO.11, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kagiatan dan atau jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun 2011.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 5 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERDAPROMAL No. 08 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 semula berjumlah Rp1.103.638.574.000,00 bertambah sejumlah Rp46.192.097.627,00 sehingga menjadi Rp1.149.830.671.627,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2011.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 2.a Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja dan pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dapat dilakukan dengan cara merubah Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaannya. Sesuai angka romawi V. 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, bahwa program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT yang bersifat earmark, DBH-SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus, DBH-DR, DAK dan/atau DAK Tambahan, Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana Keistimewaan DIY, Dana Darurat, Bantuan Keuangan yang bersifat khusus dan dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD. Sesuai angka romawi V.37 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, bahwa dalam hal Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2018 sesuai kode rekening berkenaan.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2017; PERMENKEU No. 49/PMK.02/2017; PERDAPROMALUKU No. 6 Tahun 2016; PERDAPROMALUKU No. 5 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan terhadap ketentuan Pasal 1 dan ketentuan penutup dalam Peraturan Gubernur Maluku Nomor 65 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 ayat (1), Peraturan Menteri Dalam Negeri 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, perlu membentukUnit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Maluku, pemberian layanan terhadap
perempuan dan anak dalam kehidupan bermasyarakat, banyak mengalami permasalahan sehingga perlu diberikan pelayanan langsung oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Maluku tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, kelompok jabatan fungsional, pengangkatan, pemberhentian dan jabatan unit pelaksana teknis daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 22 Tahun 2014
SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2014/22,TLD NO.50, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat DaerahProvinsi Maluku Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu melakukan penataan organisasi perangkat daerah sesuai kebutuhan, perkembangan keadaan dan Peraturan Perundang-undangan. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur staf yang lebih difokuskan pada penyusunan kebijakan, koordinasi, pembinaan serta evaluasi kebijakan pemerintah daerah, perlu melakukan perubahan dan/atau penyesuaian tugas dan fungsi Sekretariat Daerah. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Maluku dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, kebutuhan daerah dan ketentuan yang berlaku, sehingga perlu dicabut dan dibentuk Peraturan Daerah yang baru. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat DaerahProvinsi Maluku Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan pada Pemerintah Provinsi Maluku yang meliputi Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, staf ahli, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepangkatan, pengangkatan, pemberhentian, dan eselonisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Maluku dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 02), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan daerah ini.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Maluku dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 02), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ditetapkan 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan daerah ini diundangkan.
19 Hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 19 Tahun 2014 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2013; PERMENKUMHAM No. 10 Tahun 2015; PERDAMALUKU No. 19 Tahun 2014; PERDAMALUKU No. 04 Tahun 2015; PERGUBMALUKU No. 46 Tahun 2015.
Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Pengawasan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2016.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 12 Tahun 2014
TRANSPARANSI, PARTISIPASI DAN AKUNTABILITAS DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2014/12,TLD NO.40, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah harus dilaksanakan secara bersih, terbuka, dan bertanggungjawab berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, meliputi transparansi, Partisipasi dan akuntabilitas
secara konsisten dan berkesinambungan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, perlu dilakukan peningkatan Pelayanan Publik, aksesibilitas Masyarakat terhadap Informasi Publik, membuka ruang publik agar dapat menjalankan
fungsi kontrol sosial, serta meningkatkan pertanggungjawaban kinerja Pemerintahan Daerah yang efektif dan efisien, serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan, partisipatif dan akuntabel diperlukan adanya landasan hukum yang mengatur tentang tranparansi, Partisipasi dan akuntabilitas dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 1958; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pemerintah daerah yang transparan, partisipasif, dan akuntabilitas dengan menetapkan hal-hal sebagai berikut : (1) ruang lingkup pengaturan Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas; (2) pengaturan transpansi berupa penyediaan aksesibilitas Informasi Publik yang diantaranya diatur terkait Hak dan Kewajiban Publik dan penyelenggara pemerintahan daerah, serta tata cara mendapatkan informasi publik; (3) pengaturan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; (4) Akuntabilitas yang terdiri dari akuntabilitas internal dan eksternal, serta indikator akuntabilitas itu sendiri; (5) tata cara pengaduan masyarakat; (6) pengawasan masyarakat; (7) penghargaan; (8) pembiayaan; dan (9) ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan mengenai Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan : 6 Hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 37 Tahun 2017
URAIAN TUGAS JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA - ADMINISTRATOR - PENGAWAS DI LINGKUNGAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROVINSI MALUKU
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku, perlu diatur Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAPROMALUKU No. 6 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, susunan organisasi, uraian tugas Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang, Sub Bagian dan Seksi, tata kerja, kelompok jabatan fungsional, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Maluku Nomor 16 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku (Berita Daerah Provinsi Maluku Tahun 2015 Nomor 16) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pembayaran Honorarium Guru Kontrak Provinsi Maluku Tahun 2017 Kepada Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lampiran Matrika Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Kabupaten/Kota huruf A. Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan maka kewenangan wajib yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku dan Kabupaten/Kota sehingga untuk mengisi kekurangan tenaga Pendidik/Guru PNS perlu dilakukan langkah-langkah memenuhi kebutuhan dimaksud.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: PAsal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 32 Tahun 2013; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDIKNAS No. 05/X/PB/2011; PERMENPANRB No. SPB/03/M.PAN-RB/10/2011; PERMENDAGRI No. 48 Tahun 2011; PERMENKEU No. 158/PMK.01/2011; PERMENAG No. 11 Tahun 2011; PERDAPROMALUKU No. 6 Tahun 2016; PERDAPROMALUKU No. 9 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, mekanisme pembayaran dan pembiayaan, pengelolaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka segala ketentuan yang mengatur tentang Tata Cara Pembayaran Guru Kontrak Provinsi Maluku Tahun 2016 kepada Kabupaten/Kota dicabut dan dinyatakan tidka berlaku lagi.
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 6.a Tahun 2019
PERGUB Prov. Maluku No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 6.a Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2019 Atas Kegiatan Mendesak yang Tidak Tersedia dan atau yang Tidak Cukup Tersedia Anggarannya dan Dianggarkan Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2019
Mengubah :
PERGUB Prov. Maluku No. 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2018 Atas Kegiatan Mendesak yang Tidak Tersedia dan/atau yang Tidak Cukup Tersedia Anggarannya dan Dianggarkan Dalama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2018
PERUBAHAN ATAS PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN - BELANJA DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN ANGGARAN 2019 ATAS KEGIATAN MENDESAK YANG TIDAK TERSEDIA - ATAU YANG TIDAK CUKUP TERSEDIA ANGGARANNYA - DIANGGARKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN - BELANJA DAEARH PROVINSI MALUKU TAHUN ANGGARAN 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2019 Atas Kegiatan Mendesak yang Tidak Tersedia dan/atau yang Tidak Cukup Tersedia Anggarannya dan Dianggarkan Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearh Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 162 ayat (2), ayat (5) dan ayat (11) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk kegiatan mendesak Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD.Tahapan dan jadwal penyampaian Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 ke DPRD adalah pada bulan September.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 01 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PEPRES No. 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 38 Tahun 2018; PERDAPROMALUKU No. 6 Tahun 2016; PERDAPROMALUKU No. 4 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, alokasi, penetapan alokasi, penganggaran, pelaksanaan penganggaran, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD No. 158/2019, TLD No. 98/2019, LL PROV MALUKU : 8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Desa Adat
ABSTRAK:
Bahwa desa adat memiliki peranan yang sangat strategis dalam mendukung pelestarian nilai-nilai budaya lokal, adat istiadat dan hukum adat yang berlaku di kesatuan masyarakat hukum adat di wilayah Provinsi Maluku, sehingga perlu dilakukan penataan desa adat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan penataan desa adat merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU NO. 20 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 44 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 45 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2017; PERDAPROMALUKU No. 6 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, pembentukan desa adat, pemerintahan desa adat, kewenangan desa adat, pembinaan dan pengawasan, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2019.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung Peraturan Daerah ini diundangkan.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat