Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 133 ayat (3), serta PAsal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 Tahun 2007.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA PROMAL No. 02 Tahun 2007.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Provinsi Maluku, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Belanja subsidi digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya produksi kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak. Belanja hibah digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya. Belanja bantuan social digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan yang bersifat social kemasyarakatan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada organisasi/kelompok/anggota masyarakat dan partai politik. Belanja bagi hasil digunakan untuk menganggarkan dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan Provinsi kepada Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Belanja bantuan keuangan digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari Pemerintah Provinsi Maluku kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan kepada pemerintah daerah lainnya dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan. Belanja tidak terduga digunakan merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana social yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Lampiran 3 Hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 22.a Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Maluku Tahun 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka perlu menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Maluku Tahun 2019.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2018; PERDAPROMALUKU No. 16 Tahun 2013; PERDAPROMALUKU No. 21 Tahun 2014; PERDAPROMALUKU No. 6 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup dan sistematika Rencana Kerja Pembangunan Daerah, penyesuaian Rencana Kerja Pembangunan Daerah, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2018.
1 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku, perlu diatur Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAPROMALUKU No. 6 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, susunan organisasi, uraian tugas Kepala Badan, Sekretariat, Bidang, Sub Bagian dan Sub Bidang, tata kerja, kelompok jabatan fungsional, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Maluku Nomor 35 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku (Berita Daerah Provinsi Maluku Tahun 2015 Nomor 35) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) akan diatur dengan Peraturan Gubernur Maluku tersendiri.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 18 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Tarif Penggunaan Alat Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. Haulussy
ABSTRAK:
Bahwa pengembangan alat kesehatan adalah untuk meningkatkan penyediaan sarana kesehatan dalam rangka upaya meningkatkan, memantapkan dan mempertahankan jangkauan dan pemerataan serta mutu pelayanan kepada masyarakat, maka penggunaan alat kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. Haulussy yang pengadaannya difungsikan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu menetapkan tarif jasanya.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA PROMAL No. 02 Tahun 2007; PERDA PROMAL No. 03 Tahun 2007; PERDA PROMAL No. 04 Tahun 2007.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penetapan Tarif Penggunaan Alat Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. Haulussy, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pelayanan Kesehatan adalah semua tindakan medic yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medic atau tindakan medic lainnya yang dilakukan oleh tenaga medik dan atau tenaga paramedik.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Gubenur ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Gubernur ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2010/6,TLD NO.6, LL PROVINSI MALUKU: 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik untuk memantapkan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2004 tentang Pajak Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2007; UU No. 31 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PERDAPROMAL No. 03 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, Pendaftaran, Penetapan, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Kadaluwarsa Penagihan, Sanksi Administrasi, Pembagian Hasil Penerimaan Pajak, Insentif Pemungutan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan, Keberatan, Gugatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Ketentuan Khusus, Penyidikan dan Sanksi Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2004 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
(1) Semua Peraturan dan Keputusan Gubernur yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan oleh Gubernur.
23 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku, perlu diatur Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAPROMALUKU No. 6 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, susunan organisasi, uraian tugas Kepala Badan, Sekretariat, Bidang, Sub Bagian, Seksi, tata kerja, kelompok jabatan fungsional, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Maluku Nomor 289 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku (Berita Daerah Provinsi Maluku Tahun 2013) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) akan diatur dengan Peraturan Gubernur Maluku tersendiri.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai ketentuan umum, pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pembayaran, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk keseragaman serta tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah,perlu diatur ketentuan tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Atas Beban APBD Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, asas umum, kewenangan, perencanaan, biaya perjalanan dinas, pelaksanaan perjalanan dinas, pertanggungjawaban, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2019.
Khusus menyangkut perjalanan dinas luar negeri, semua pengeluaran biayanya berpedoman pada ketentuan tentang perjalanan dinas luar negeri yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
Lamp 1 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 38b Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Harga Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasl 93 ayat (1) dan ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keungan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, menegaskan bahwa standar satuan harga menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD), yang berlaku di suatu daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENKEU No. 53 Tahun 2014; PERDAMALUKU No. 5 Tahun 2013.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2016, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar Satuan Harga Tahun Anggaran adalah satuan biaya berupa harga satuan yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 16 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Presentase Anggapan Penggunaan Bahan Bakar Untuk Kendaraan Bermotor Sektor Industri, Kehutanan, Perkebunan, Kontraktor Jalan, Transportasi dan Perusahaan Sejenisnya di Provinsi Maluku.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengefektifkan pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) untuk kendaraan bermotor sektor industri, usaha pertambangan, kehutanan, perkebunan, kontraktor jalan, transportasi dan perusahaan sejenisnya perlu didasari dengan suatu Peraturan Gubernur. Berdasarkan hasil rapat koordinasi dan rekonsiliasi antara Keuangan PT. Pertamina (Persero) Region VII Area Maluku-Papua sebagai wajib pungut PBB-KB dengan Dinas Pendapatan
Provinsi Maluku, Dinas Pendapatan Provinsi Maluku Utara, Dinas Pendapatan Provinsi Papua dan Dinas Pendapatan Provinsi Papua Barat disepakati adanya suatu Peraturan Gubernur sebagai dasar pemungutannya PBB-KB tersebut. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Provinsi Maluku tentang Presentase Anggapan Penggunaan Bahan Bakar Untuk Kendaraan Bermotor Sektor Industri, Kehutanan, Perkebunan, Kontraktor Jalan, Transportasi dan Perusahaan Sejenisnya di Provinsi Maluku.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 05 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Maluku Nomor 38 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Presentase Anggapan Penggunaan Bahan Bakar Untuk Kendaraan Bermotor Sektor Industri, Kehutanan, Perkebunan, Kontraktor Jalan, Transportasi dan Perusahaan Sejenisnya di Provinsi Maluku
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat