Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Harga Patokan Ikan Untuk Penghitungan Retribusi Pengujian Mutu Hasil Perikanan dan Retribusi Perizinan Usaha Perikanan di Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 32/MDAG/PER/5/2012 Tentang Penetapan Harga Patokan Ikan untuk Penghitungan Pungutan Hasil Perikanan, dan ketentuan Pasal 2 angka 3 Peraturan Daerah Provinsi
Maluku Nomor 02 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Perijin Tertentu, perlu menetapkan Harga Patokan Ikan Untuk Penghitungan Retribusi Pengujian Mutu Hasil Perikanan dan Retribusi Perizinan Usaha Perikanan Di Provinsi Maluku.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Keputusan bersama Menteri Pertanian, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan Nomor : 36 / KPTS /I.K/5/1990, Nomor : 284 / MENKES /SKB/V/90 dan Nomor : 143/KPTS/V/90; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : KEH/01/MEN/2002; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, prosedur dan tata cara penetapan harga patokan ikan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
Lamp 3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2014/17,TLD NO.45, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat dalam wilayah Provinsi Maluku yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga kota dan prasarana kota beserta kelengkapannya. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah propinsi, dimana pelaksanaannya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Disadari perubahan serta perkembangan kehidupan masyarakat di Maluku tidak saja memberikan pengaruh yang positif akan tetapi telah berdampak pula pada pergeseran tatanan nilai dalam kehidupan masyarakat itu sendiri. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
Pasal 18 UUD Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 1958; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketertiban umum yang meliputi ketertiban di jalan bagi pengguna jalan, tertib angkutan jalan dan angkutan sungai, tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum, tertib sungai, saluran, kolam, dan lepas pantai, tertib lingkungan, tertib tempat dan usaha tertentu, tertib sosial, tertib kesehatan, tertib tempat hiburan dan keramaian, tertib pejalar, dan tertib kerukunan beragama, guna mewujudkan tata kehidupan masyarakat dalam wilayah Provinsi Maluku yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan : 6 Hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Provinsi Maluku.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, konfirmasi status wajib pajak, nomor pokok wajib pajak, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 17 Tahun 2011
SARANA DAN PRASARANA KERJA - STANDARISASI - PENETAPAN
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, 28/09/2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu dilakukan penataan sarana dan prasarana kerja. Sarana dan prasarana kerja Pemerintahan
Daerah merupakan faktor penting dalam mendukung terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Daerah, sehingga diperlukan standarisasi sarana dan prasarana kerja. Standarisasi ruangan kantor, alat perlengkapan kantor, rumah dinas dan kendaraan dinas di jajaran Pemerintah Provinsi Maluku sesuai Keputusan Menteri Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Maluku. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Maluku.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 02 Tahun 2007.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penetapan Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Maluku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan ini, maka segala ketentuan yang mengatur Pemerintah Daerah dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1996 tentang Standarisasi Ruangan Kantor, Alat Perlengkapan Kantor, Rumah Dinas dan Kendaraan Bermotor Dinas di Jajaran Pemerintah Provinsi Maluku, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Retribusi Pemberian Perizinan dalam Lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, maka daerah diberi hak dan kewenangan untuk mengenakan pungutan kepada masyarakat yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah, terdapat beberapa objek terkait pemberian perizinan yang dapat dipungut retribusi.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 23 Tahun 2014; PERGUBMALUKU No. 42 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Retribusi Pemberian Perizinan Dalam Lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2015.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka segala ketentuan yang mengatur tentang Retribusi Pemberian Perizinan Dalam Lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku, perlu diatur Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Maluku.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAPROMALUKU No. 6 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, susunan organisasi, uraian tugas Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang, Sub Bagian dan Seksi, tata kerja, kelompok jabatan fungsional, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Maluku Nomor 30 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Maluku (Berita Daerah Provinsi Maluku Tahun 2015 Nomor 30) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) akan diatur dengan Peraturan Gubernur Maluku tersendiri.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 17 Tahun 2022
TATA CARA PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PASCA DARURAT BENCANA NON ALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Pasca Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatan Pendapatan Asli Daerah pada jenis Pajak bea balik nama kendaraanbermotor perlu dilakukan perluasan objek pajak yang belum terdata atau belum melakukan pembayaran pajakkendaraan bermotor melalui pembebasan sanksi administratif dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, pemberian pembebasan sanksi administratif dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor merupakan upaya pemerintah daerah dalam memberikanpelayanan kepada masyarakat yang belum membayar pajak dan/atau belum melakukan bea balik nama kendaraan bermotor pada masa pandemic corona virus disease 2019, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (3) dan Pasal 92 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor Tahun
2016 tentang Pajak Daerah perlu mengatur tata cara pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor dan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor pasca darurat bencana non alam corona virus disease 2019. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Pasca Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai ketentuan umum, tata cara pembebasan BBN-KB dan pembebasan sanksi administratif PKB, besaran pembebasan BBN-KB dan pembebasan administratif PKB, jangka waktu, pelaporan, dan ketentuan umum.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 17 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Provinsi dalam Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa pemungutan pajak provinsi belum dilaksanakan secara optimal sehingga membawa pengaruh pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam rangka mengoptimalkan pungutan pajak tersebut diperlukan peran serta semua SKPD dalam lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA PROMAL No. 03 Tahun 2007.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Provinsi Dalam Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Daerah, selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib pajak kepada Daerah yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku, perlu diatur Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAPROMALUKU No. 6 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, susunan organisasi, uraian tugas Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang, Sub Bagian dan Seksi, tata kerja, kelompok jabatan fungsional, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Maluku Nomor 24 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku (Berita Daerah Provinsi Maluku Tahun 2015 Nomor 24) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) akan diatur dengan Peraturan Gubernur Maluku tersendiri.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Penyelenggaraan Pelatihan Pengembangan Kompetensi Pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengembangkan kompetensi sumber daya manusia untuk pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat secara profesional, berintegritas dan akuntabel, maka perlu menyelenggarakan pelatihan pengembangan kompetensi. Penyelenggaraan pelatihan pengembangan kompetensi di Provinsi Maluku dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia memerlukan standarisasi pengelolaan pembiayaan. Untuk memberikan arah landasan dan kepastian hukum dalam menyusun standar biaya penyelenggaraan pelatihan pengembangan kompetensi pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Maluku perlu diatur dalam Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis pelatihan, standar biaya, tata cara pengiriman, pembayaran dan penyetoran, pemanfaatan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat