Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Harga Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasl 93 ayat (1) dan ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keungan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, menegaskan bahwa standar satuan harga menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD), yang berlaku di suatu daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENKEU No. 53 Tahun 2014; PERDAMALUKU No. 5 Tahun 2013.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2016, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar Satuan Harga Tahun Anggaran adalah satuan biaya berupa harga satuan yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 42 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 01a Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang merupkan salah satu sumber pendapatan daerah penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang Pajak perlu dilakukan perluasan objek pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Pelaksanaan pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 01.a Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, perlu ditinjau kembali, dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap pengaturan tentang pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PERDAMALUKU No. 05 Tahun 2010.
Peraturan Gubernur ini diatur tentang : Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 01.A Tahun 2015 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dengan menetapkan perubahan Pasal 1 angka 8 dan menambahkan ketentuan Pasal 5 ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 40 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2014
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 27 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 65 Tahun 2007; PERDAMALUKU No. 21 Tahun 2013; PERDAMALUKU No. 27 Tahun 2014; PERDAMALUKU No. 1 Tahun 2015; PERGUBMALUKU No. 29 Tahun 2013; PERGUBMALUKU No. 23 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, dengan menetapkan Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2014 terdiri atas Pendapatan sebesar Rp1.823.030.022.713,12, Belanja sebesar Rp1.726.133.264.289,81, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Penjabaran APBD Provinsi Maluku TA 2015 atas Kegiatan Mendesak yang Belum Dianggarkan dalam APBD Provinsi Maluku TA 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 162 ayat (2), ayat (5) dan ayat (11) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah, untuk kegiatan mendesak Pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya yang selanjutnya diusulkan dalam Perubahan APBD.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PEPRES No. 70 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2014; PERGUBMALUKU No. 28 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan atas Penjabaran APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2015 atas Kegiatan Yang Belum Dianggarkan Dalam APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2015, dengan menetapkan batasan ruang lingkup dalam pengaturannya. Ruang lingkup kegiatan mendesak meliputi kunjungan Wakil Presiden RI, Persiapan Pelaksanaan PEMILUKADA di Kabupaten Seram Bagian Timur, Kepulauan Aru, Buru Selatan dan Maluku Barat Daya, Iuran Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Peningkatan Peranserta dan Kesetaraan Gender Dalam Pembangunan, Pengadaan Kendaraan Kawal Gubernur Maluku, Kegiatan pada bidang Infrastruktur Jalan dan Bidang Kesehatan yang bersumber dari DAK Tambahan Tahun 2015, serta kegiatan-kegiatanpenunjang penyelenggaraan pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Dinas Perhubungan Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, maka daerah diberi hak dan kewenangan untuk mengenakan pungutan kepada masyarakat yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 23 Tahun 2014; PERGUBMALUKU No. 42 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan pemakaian kekayaan daerah yang meliputi Pemakaian Tanah dan Bangunan, Laboratorium, Ruangan dan Kendaraan Bermotor, Peralatan/Alat-alat Berat, Pemakaian Asrama/Fasilitas lain-lain yang disediakan dan/atau dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2015.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka Keputusan Gubernur Maluku Nomor 27 Tahun 2013 tentang Retribusi Penyewaan/Kontrak Gedung pada Dinas Perhubungan Provinsi Maluku dan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 05 Tahun 2002 tentang retribusi Jembatan Timbang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Retribusi Pemberian Perizinan dalam Lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, maka daerah diberi hak dan kewenangan untuk mengenakan pungutan kepada masyarakat yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah, terdapat beberapa objek terkait pemberian perizinan yang dapat dipungut retribusi.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 23 Tahun 2014; PERGUBMALUKU No. 42 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Retribusi Pemberian Perizinan Dalam Lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2015.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka segala ketentuan yang mengatur tentang Retribusi Pemberian Perizinan Dalam Lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program BPJS Wilayah Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kepastian perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja diperlukan jaminan sosial melalui kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER-24/ MEN/ VI/ 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Yang Melakukan Pekerjaan di Luar Hubungan Kerja, maka dalam rangka mendukung kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, perlu mewajibkan setiap orang atau perusahaan untuk mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam Program BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1992; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 1993; PP No. 21 Tahun 2010; KEPRES No. 22 Tahun 1993; PERMENAKERTRANS No. 12 Tahun 2007; KEPMENAKERTRANS No. 196 Tahun 1999; PERMENAKERTRANS No. 24 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2014; PERDA No. 23 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Wilayah Pemerintahan Provinsi Maluku, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang selanjutnya disebut program BPJS Ketenagakerjaan adalah program negara atau pemerintah yang bertujuan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, hari tua, dan meninggal dunia.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Dalam rangka membantu pelaksanaan urusan pemerintahan Kabupaten/Kota dalam membangun sarana dan prasarana dasar yang tidak tersedia alokasi dananya, serta untuk membantu capaian program prioritas pemerintah Provinsi Maluku di Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Prasarana Umum Pemerintahan perlu diberikan bantuan keuangan yang bersifat khusus.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.37 Tahun 2014; PERDAPROMAL No. 28 Tahun 2014; PERGUBMALUKU No. 28 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Kabupaten/Kota, dengan menetapkan batasan ruang lingkup dalam pengaturannya. Dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dialokasikan untuk membantu daerah kabupaten/ kota mendanai kebutuhan sarana dan prasarana dasar yang merupakan prioritas pemerintah Provinsi Maluku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 19a Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 93 ayat (1) dan ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa standar satuan harga menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD), yang berlaku di suatu daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Satuan Harga Provinsi Maluku.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENKEU No. 53 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2014.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 23 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa agar tercapainya efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku, perlu adanya regulasi yang bersifat pengaturan dalam bentuk peraturan Kepala Daerah.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 27 Tahun 2013; PERMENKEU No.72/PMK.02/2013 Tahun 2013.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2014, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar satuan harga adalah besaran biaya yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan kebutuhan biaya kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat