Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu penyeragaman tata naskah dinas di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku. Dengan dikeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Gubernur Maluku Nomor 241 Tahun 2010 tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 24 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 66 Tahun 1951; PP No. 43 Tahun 1958; PP No. 18 Tahun 2016; PEPRES No. 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDAPROMALUKU No. 6 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, tata naskah dinas, naskah dinas, penggunaan dan kewenangan atas nama, untuk beliau, pelaksana tugas, pelaksana harian dan penjabat, paraf, penulisan nama, penandatanganan, dan penggunaan tinta untuk naskah dinas, kop naskah dinas, sampul naskah dinas, papan nama, perubahan dan pencabutan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2018.
Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Nomor 241 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku dinyatakan tidak berlaku lagi.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 21 Tahun 2014
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2014-2019
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2014/21,TLD NO.49, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2014-2019
ABSTRAK:
bahwa pembangunan Provinsi Maluku, hendaknya didasarkan pada karakteristik lokal dan kebutuhan pembangunan masyarakat kepulauan, serta direncanakan
secara sistematis, terpadu dan berkesinambungan. Untuk menjamin konsistensi dan kesinambungan pelaksanaan pembangunan Provinsi Maluku yang efektif
dan efesien, diperlukan adanya dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Maluku untuk kurun waktu 2014-2019. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 150 ayat
(3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2014-2019 perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan
Daerah Provinsi Maluku; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk
Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2014-2019
Pasal 18 UUD Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; PP Nomor 106 Tahun 2000; PP Nomor 40 Tahun 2006; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 6 Tahun 2008; PP Nomor 7 Tahun 2008; PP Nomor 8 Tahun 2008; Permendagri Nomor 54 Tahun 2010.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2014-2019 yang merupakan penjabaran dari Visi, Misi dan Program Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD Provinsi Maluku Tahun 2005-2025 dan memperhatikan RPJM Nasional. RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2014-2019 merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang memuat Program Pembangunan Provinsi Maluku Tahun 2014-2019. RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2014-2019 disusun berdasarkan prinsip pembangunan yang adil, demokratis, terbuka, partisipatif, dan terintegrasi serta berbasis gugus pulau, laut pulau dan pintu jamak. RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2014-2019 terdiri dari 12 Bab dengan sistematika sebagai berikut :
a. Bab I : Pendahuluan
b. Bab II : Gambaran Umum Kondisi Daerah
c. Bab III : Pembangunan Maluku Berbasis Kepulauan
d. Bab IV : Pengelolaan Keuangan Daerah dan Kerangka Pendanaan
e. Bab V : Analisis Isu-Isu Strategis
f. Bab VI : Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
g. Bab VII : Strategi dan Arah Kebijakan
h. BabVIII : Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah
i. Bab IX : Indikasi Rencana Program Prioritas Yang Disertai Kebutuhan Pendanaan
j. Bab X : Penetapan Indikator Kinerja Daerah
k. Bab XI : Pedoman Transisi & Kaidah Pelaksanaan
l. Bab XII : Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penyusunan RPJMD Kabupaten/Kota berpedoman pada RPJMD Provinsi.
Daerah Kabupaten/Kota Pemekaran setelah ditetapkannya peraturan daerah ini rencana pembangunannya berpedoman pada RPJMD Provinsi Maluku.
Kabupaten/Kota yang telah menetapkan RPJMD yang bertentangan dengan
peraturan daerah ini, harus melakukan penyesuaian dengan ketentuan dalam peraturan daerah ini.
Apabila terjadi perubahan pada RPJM Nasional, maka perlu dilakukan Perubahan dan/atau penyesuaian terhadap RPJMD ini sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan : 1 Hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku, perlu diatur Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAPROMALUKU No. 6 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, susunan organisasi, uraian tugas Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang, Sub Bidang, dan Seksi, tata kerja, kelompok jabatan fungsional, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Maluku Nomor 37 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) akan diatur dengan Peraturan Gubernur Maluku tersendiri.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 21 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sebagai ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 385 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERDA PROMAL No. 08 Tahun 2011.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2011, dengan merubah pendapatan, belanja dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Dinas Pariwisata Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku, perlu diatur Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Dinas Pariwisata Provinsi Maluku.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAPROMALUKU No. 6 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, susunan organisasi, uraian tugas Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang, Sub Bidang, dan Seksi, tata kerja, kelompok jabatan fungsional, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Maluku Nomor 23 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Pariwisata Provinsi Maluku (Berita Daerah Provinsi Maluku Tahun 2015 Nomor 23) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) akan diatur dengan Peraturan Gubernur Maluku tersendiri.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 22 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 huruf d dan e serta Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERGUB MALUKU No. 23 Tahun 2010; PERGUB MALUKU No. 24.a Tahun 2010.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Di Provinsi Maluku, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 22 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 133 ayat (3), serta PAsal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 Tahun 2007.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA PROMAL No. 02 Tahun 2007.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Provinsi Maluku, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Belanja subsidi digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya produksi kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak. Belanja hibah digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya. Belanja bantuan social digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan yang bersifat social kemasyarakatan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada organisasi/kelompok/anggota masyarakat dan partai politik. Belanja bagi hasil digunakan untuk menganggarkan dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan Provinsi kepada Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Belanja bantuan keuangan digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari Pemerintah Provinsi Maluku kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan kepada pemerintah daerah lainnya dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan. Belanja tidak terduga digunakan merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana social yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Lampiran 3 Hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai ketentuan umum, pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pembayaran, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 22 Tahun 2014
SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2014/22,TLD NO.50, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat DaerahProvinsi Maluku Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu melakukan penataan organisasi perangkat daerah sesuai kebutuhan, perkembangan keadaan dan Peraturan Perundang-undangan. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur staf yang lebih difokuskan pada penyusunan kebijakan, koordinasi, pembinaan serta evaluasi kebijakan pemerintah daerah, perlu melakukan perubahan dan/atau penyesuaian tugas dan fungsi Sekretariat Daerah. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Maluku dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, kebutuhan daerah dan ketentuan yang berlaku, sehingga perlu dicabut dan dibentuk Peraturan Daerah yang baru. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat DaerahProvinsi Maluku Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan pada Pemerintah Provinsi Maluku yang meliputi Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, staf ahli, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepangkatan, pengangkatan, pemberhentian, dan eselonisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Maluku dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 02), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan daerah ini.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Maluku dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 02), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ditetapkan 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan daerah ini diundangkan.
19 Hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 22 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap
ABSTRAK:
Bahwa pembiayaan perjalanan dinas harus sesuai dengan kebutuhan nyata, dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah serta dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.27 Tahun 2013.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perjalanan dinas jabatan adalah perjalanan dinas melewati batas kota dan/atau dalam kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju, melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula di dalam negeri.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2013.
Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku, maka Peraturan Gubernur Maluku Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat