Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Harga Paket Seni
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjaga dan melestarikan Seni dan Budaya Daerah, perlu melakukan pembinaan terhadap Seni dan Budaya Daerah yang selama ini dilakukan oleh sanggar – sanggar Seni dan Budaya di Provinsi Maluku. Dengan ditetapkan Kesenian Daerah sebagai alat/bahan yang dapat dikomersilkan, maka Pemerintah memberi peluang bagi para seniman dan
sanggar seni di daerah Maluku untuk lebih berkreasi dan meningkatkan kreativitas Seniman Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Penetapan Harga Paket Seni perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2008.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penetapan Harga Paket Seni.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2019
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN GAJI - TUNJANGAN KETIGA BELAS - TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEJABAT NEGARA - ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Serta Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Jo Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu dibentuk Peraturan Kepala Daerah tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas yang Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota DPRD di Lingkungan Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 19 Tahun 2016; PP No. 35 Tahun 2019; PP No. 36 Tahun 2019; PERDAPROMALUKU No. 6 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, pemberian tunjangan hari raya, gaji dan tunjangan ketiga belas, pembayaran tunjangan hari raya, gaji dan tunjangan ketiga belas, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 9 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, perlu diberikan bantuan keuangan kepada partai politik.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2007; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; PP No. 5 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2009; PERDA PROMAL No. 04 Tahun 2007.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bantuan Keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapat kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi yang penghitungannya berdasarkan perolehan suara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Keputusan Gubernur Maluku Nomor 14 Tahun 2008 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku, perlu diatur Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAPROMALUKU No. 6 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, susunan organisasi, uraian tugas Kepala Badan, Sekretariat, Bidang, Sub Bagian dan Sub Bidang, tata kerja, kelompok jabatan fungsional, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Maluku Nomor 35 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku (Berita Daerah Provinsi Maluku Tahun 2015 Nomor 35) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) akan diatur dengan Peraturan Gubernur Maluku tersendiri.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2013/9,TLD NO.16, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak
ABSTRAK:
Bahwa kondisi infrastruktur di Maluku masih ditandai dengan belum optimalnya aksesibilitas, kualitas dan cakupan pelayanan, sehingga belum sepenuhnya menjadi tulang punggung bagi pembangunan sektor riil, termasuk dalam mendukung pemenuhan kebutuhan pangan, mendorong sektor produksi, serta mendukung pengembangan wilayah. Terbatasnya alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku untuk melaksanakan kegiatan pembangunan infrastruktur, mengakibatkan pelaksanaan pembangunan infrastruktur membutuhkan waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Maksud dan Tujuan, Kriteria, Syarat dan Jenis Pembangunan, Mekanisme Perencanaan Pembangunan Tahun Jamak, Sumber Pendanaan, Penjaminan Pembiayaan, Pengikatan, dan Pengawasan dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
13 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Maluku Tahun 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka perlu menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Maluku Tahun 2017.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 yang telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011; PP Nomor 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI Nomor 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI Nomor 18 Tahun 2016; PERDAMALUKU Nomor 16 Tahun 2013; PERDAMALUKU Nomor 21 Tahun 2014; PERDAMALUKU Nomor 24 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang RKPD Tahun 2017 yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Maluku Tahun 2005-2025 dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2017. RKPD Tahun 2017 memuat Rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya. Peraturan Gubernur ini memuat Ketentuan Umum, Ruang Lingkup dan Sistematika RKPD, Penyusunan RAPBD, Penyesuaian RKPD, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2016.
7 hlm; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/10,TLD NO.10, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pelestarian Sagu
ABSTRAK:
Bahwa sagu di Maluku sebagai potensi, berkat dan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa kepada Rakyat Indonesia di Maluku, hendaknya dikelola dan dilestarikan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat Maluku yang adil, tertib dan damai. Sagu di Maluku merupakan tanaman pangan penghasil karbohidrat sebagai sumber pangan, bahan baku industri, bahan bio energi sekaligus sebagai tanaman konservasi, pengatur tata air dan ekosisten serta bahan baku bangunan yang semakin terabaikan akibat berubahnya pola konsumsi, rendahnya nilai ekonomi, laju pembangunan termasuk pengembangan areal pemukiman baru, pemanfaatan ruang yang tidak terencana, perusakan areal hutan dan tuntutan bahan bangunan. Pengaturan pengelolaan dan pelestarian sagu di Maluku melalui Peraturan Daerah Provinsi Maluku, menjadi landasan yuridis bagi pengembangan dan pelestarian sumber pangan, tanaman konservasi, pengaturan tata air dan ekosistem serta bahan bangunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Thaun 2004; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PERDAPROMAL No. 14 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Asas dan Tujuan, Pengelolaan dan Pelestarian Sagu, Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat, Peran Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Penyidikan, dan Sanksi Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2011.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2019
PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No. 10/2019, TLD No. 92/2019, LL PROV MALUKU : 25 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa kekayaan alam tak terbarukan berupa mineral bukan logam dan batuan merupakan modal penting untuk memenuhi hajat orang banyak yang perlu dikelola secara terarah, terpadu dan sistimatis. Tata kelola kegiatan prtambangan perlu diarahkan kepada peningkatan nilai tambah mineral bukan logam dan batuan serta adanya jaminan terciptanya keselamatan kerja dan keselamatan lingkungan. Untuk melaksanakan ketententuan Pasal 17 dan Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010; PERMENESDM No. 12 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENESDM No. 34 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, kewenangan pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan, penetapan wilayah izin usaha pertambangan, usaha pertambangan, komoditas tambang, izin pertambangan, persyaratan izin usaha pertambangan, hak dan kewajiban, penghentian sementara kegiatan izin usaha pertambangan, berakhirnya izin usaha pertambangan, usaha jasa pertambangan, reklamasi dan pasca tambang, pembinaan dan pengawasan, data dan informasi, pendapatan daerah, kemitraan, penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan, perlindungan masyarakat, penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan, kerjasama, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, pendanaan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Daerah Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Tahun 2014 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Maluku Nomor 46) dinyatakan tetap berlaku, selama tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Hasil Analisis Jabatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2010
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan obyektivitas dan kualitas penguatan kapasitas organisasi melalui penataan kelembagaan, kepegawaian, tatalaksanaan, perencanaan diklat, pengawasan, pelayanan publik serta akuntabilitas, dipandang perlu menetapkan hasil analisis jabatan yang dapat menyajikan informasi jabatan dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku. Grand Design Reformasi Birokrasi, menuntut untuk penguatan kapasitas organisasi melalui penataan kelembagaan, kepegawaian, tatalaksanaan, perencanaan diklat, pengawasan, pelayanan publik serta akuntabilitas. Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah berdasarkan persyaratan obyektif dan prinsip profesionalisme. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Penetapan Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2012 perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 02 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2007.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penetapan Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2012.
Lampiran 4 Hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku, perlu diatur Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAPROMALUKU No. 6 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, susunan organisasi, uraian tugas Kepala Badan, Sekretariat, Bidang, Sub Bagian dan Sub Bidang, tata kerja, kelompok jabatan fungsional, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Maluku Nomor 35 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku (Berita Daerah Provinsi Maluku Tahun 2015 Nomor 35) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) akan diatur dengan Peraturan Gubernur Maluku tersendiri.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat