Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2013

Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Maksud dan Tujuan, Kriteria, Syarat dan Jenis Pembangunan, Mekanisme Perencanaan Pembangunan Tahun Jamak, Sumber Pendanaan, Penjaminan Pembiayaan, Pengikatan, dan Pengawasan dan Pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
15 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2013
Tanggal Berlaku
15 Januari 2013
Sumber
LD.2013/9,TLD NO.16, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 9 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku
Bidang
Halaman ini telah diakses 471 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan