Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/7,TLD NO.07, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penguatan Kapasitas Kelembagaan Negeri
ABSTRAK:
Bahwa penguatan kapasitas kelembagaan negeri yang meliputi lembaga pemerintahan dan lembaga kemasyarakatan Negeri/Negeri Administrasi/Desa dan atau nama lain merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dalam pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Negeri/Negeri Administrasi/Desa dan atau nama lain, maka Pemerintah Daerah Provinsi dapat melakukan penguatan kapasitas kelembagaan Negeri/Negeri Administrasi/Desa dan atau nama lain. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu menetapkan penguatan kapasitas kelembagaan Negeri/Negeri Administrasi/Desa dan atau nama lain dalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2007; UU No. 31 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2008; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PERDAPROMAL No. 14 Tahun 2005; PERDAPROMAL No. 04 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Asas dan Tujuan, Penguatan Kapasitas Kelembagaan, Koordinasi dan Sinkronisasi, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka ketentuan-ketentuan lain yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan penguatan kapasitas kelembagaan pemerintahan dan lembaga kemasyarakatan negeri/negeri administrasi/desa dan atau nama lain, diatur dengan Peraturan Gubernur.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 6 Tahun 2011
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU NOMOR 04 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGALEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI MALUKU
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/6,TLD NO.06, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja LembagaLembaga
Teknis Daerah Provinsi Maluku.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan dengan memperhatikan kebutuhan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah telah dibentuk beberapa Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku sehingga perlu dilakukan penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Ketentuan BAB III Pasal 6, Pasal 10, Pasal 42, dan BAB XIX Pasal 69.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan BAB III Pasal 6, Pasal 10, Pasal 42, dan BAB XIX Pasal 69
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2011
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENDAPATAN, PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPPKAD) PROVINSI MALUKU
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/5,TLD NO.05, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Maluku.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib dan kelancaran administrasi penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara khusus ketentuan Tugas Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menata kembali Perangkat Daerah yang menangani Fungsi Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 34, 35 dan 36 Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Maluku dan Sekretariat DPRD Provinsi Maluku serta Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Maluku khusus pasal 59 s/d 62 tidak sesuia lagi dengan ketentuan yang berlaku sehingga perlu ditinjau kembali. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan DAerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisaai Perangkat Daerah, sehingga perlu meningkatkan status Biro Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah menjadi Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Provinsi Maluku.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2008; PERDAPROMAL No. 02 Tahun 2007; PERDAPROMAL No. 03 Tahun 2007; PERDAPROMAL No. 04 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan SUsunan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepangkatan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Eselonisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Pasal 34, 35 dan 36 Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 02 Tahun 2007 tanggal 12 November 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku dan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Maluku khusus Pasal 59 s/d 62 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 4 Tahun 2011
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI MALUKU
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/4,TLD NO.4, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Provinsi Maluku.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 125 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu ditata kembali Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Provinsi Maluku sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Maluku Nomor 12 Tahun 2009.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 20 Tayhun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDAPROMAL No. 03 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepangkatan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Eselonisasi, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Gubernur Maluku Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Provinsi Maluku serta Lembaga-Lembaga Ketahanan Pangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 3 Tahun 2011
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID) PROVINSI MALUKU
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/3,TLD NO.03, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Maluku.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Maluku perlu ditata kembali Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Maluku sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Maluku Nomor 9 Tahun 2009.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2008; PERGUBMALUKU No. 09 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Susunan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepangkatan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Eselonisasi, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Gubernur Maluku Nomor 09 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Maluku serta lembaga-lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Maluku dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 2 Tahun 2011
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI MALUKU
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/2,TLD NO.02, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, maka perlu ditata kembali Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Maluku Nomor 13 Tahun 2009.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; PEPRES No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 46 Tahun 2008; PERDAPROMAL No. 04 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Susunan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepangkatan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Eselonisasi, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Gubernur Maluku Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana serta lembaga-lembaga Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 1 Tahun 2011
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN KOORDINASI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN PROVINSI MALUKU
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2011/1,TLD NO.01, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Provinsi Maluku.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 128 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu ditata kembali Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Provinsi Maluku sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Maluku Nomor 8 Tahun 2009.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDAPROMAL No. 03 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Susunan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepangkatan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Eselonisasi, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Gubernur Maluku Nomor 08 Tahun 2009 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Koordinasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Maluku serta lembaga-lembaga penyuluhan pada sektor pertanian, sektor perikanan dan sektor kehutanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 8 Tahun 2010
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN ANGGARAN 2011
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2010/8,TLD NO.08, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2011 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal, 18 Desember Tahun 2010.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 2003; UU No. 34 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2010/6,TLD NO.6, LL PROVINSI MALUKU: 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik untuk memantapkan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2004 tentang Pajak Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2007; UU No. 31 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PERDAPROMAL No. 03 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, Pendaftaran, Penetapan, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Kadaluwarsa Penagihan, Sanksi Administrasi, Pembagian Hasil Penerimaan Pajak, Insentif Pemungutan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan, Keberatan, Gugatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Ketentuan Khusus, Penyidikan dan Sanksi Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2004 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
(1) Semua Peraturan dan Keputusan Gubernur yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan oleh Gubernur.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2010/5,TLD NO.5, LL PROVINSI MALUKU: 22HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik untuk memantapkan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 05 Tahun 2004 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2007; UU No. 31 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PERDAPROMAL No. 03 Tahun 2007,
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan, Penetapan Pajak dan Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Kadaluwarsa Penagihan, Pembagian Hasil Penerimaan Pajak, Insentif Pemungutan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan, Keberatan, Gugatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 05 Tahun 2004 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidka berlaku lagi.
23 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat