Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2023 NOMOR l.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja dan pelayanan publik yang berkualitas, perlu penyederhanaan
birokrasi yang merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi;
b. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu melakukan harmonisasi dan sinergitas antara sistem kerja dan susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja
perangkat daerah;
c. bahwa Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah sudah tidak sesuai
dengan situasi, kondisi dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016
KETENTUAN UMUM,PENETAPAN,KEDUDUKAN,TUGAS DAN FUNGSI,SUSUNAN ORGANISASI,UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH,TATA KERJA,ESELONISASI,
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
-
-
75 Halaman dan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2023 NOMOR 5.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
ABSTRAK:
a. bahwa Pancasila sebagai ideologi dan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, falsafah bangsa,pandangan hidup bangsa, pokok kaidah fundamental
negara, sumber dari segala sumber hukum, serta jiwa dan kepribadian bangsa wajib diamalkan dan dilestarikan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara demi mewujudkan tujuan nasional bangsa sebagaimana amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diselenggarakan untuk peningkatan pengamalan Pancasila, membina kerukunan dan toleransi
masyarakat yang majemuk yang terdiri atas beragam suku, ras, agama, golongan, sosial, ekonomi, budaya,dan kearifan lokal sehingga terwujud masyarakat
Daerah Kabupaten Buleleng yang berkarakter unggul dan menjiwai Pancasila;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan
Kebangsaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan
Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
Pasal Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
KETENTUAN UMUM,PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN,MUATAN MATERI PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN,
PARTISIPASI MASYARAKAT,PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,PELAPORAN,Perarturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023.
-
-
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2023 NOMOR 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 40 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH SEMESTA BERENCANA KABUPATEN BULELENG TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta sebagai landasan perubahan kebijakan
umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta perubahan prioritas plafon anggaran sementara untuk penyusunan perubahan rencana anggaran pendapatan dan
belanja daerah Kabupaten Buleleng tahun 2023, perlu menyusun perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2023;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam tahun berjalan terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas
pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, sehingga perlu dilakukan
penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Tahun 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor
40 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Buleleng Tahun 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2022
Keputusan Bupati tentang Perubahan,Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta
Berencana Kabupaten Buleleng Tahun 2023
-
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2023 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN STAF AHLI, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN INSPEKTORAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, yang merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi maka perlu dilakukan
penyederhanaan birokrasi;
b. bahwa penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui tahapan penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan serta penyusunan sistem kerja, agar lebih
meningkatkan kinerja dan pelayanan publik yang berkualitas;
c. bahwa Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf
Ahli, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016
KETENTUAN UMUM,PENETAPAN,KEDUDUKAN,SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,Peraturan Bupati ini rnulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
-
-
45 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 37 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2023 NOMOR 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN TERPADU BATUAMPAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan ruang wilayah perencanaan kawasan terpadu Batuampar sebagai pendukung kegiatan bandara yang hijau dalam rangka
pengembangan pariwisata dan ekonomi Bali Utara yang berlandaskan Tri Hita Karana,
b. bahwa rencana detail tata ruang wilayah perencanaan kawasan terpadu Batuampar dibutuhkan oleh masyarakat dan pemerintah daerah sebagai pengendalian
pemanfaatan ruang untuk dapat mengarahkan struktur uang, pola ruang peraturan zonasi kawasan perkotaan yang memiliki fungsi ekonomi, lingkungan hidup, sosial,
dan budaya;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang mengamanatkan
rencana detail tata ruang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah kabupaten/kota sesuai wilayah administrasinya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail
Tata Ruang Kawasan Terpadu Batuampar;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik ndonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
KETENTUAN UMUM,WILAYAH PERENCANAAN,RENCANA STRUKTUR RUANG,RENCANA POLA RUANG,KELEMBAGAAN,
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023.
-
-
49 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM KERJA PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa penyesuaian sistem kerja pada instansi pemerintah dilakukan setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan guna mewujudkan
organisasi yang lebih sederhana yang meliputi penyesuaian mekanisme kerja dan proses bisnis;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi,sistem kerja digunakan sebagai instrumen bagi pegawai aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas dan
fungsi organisasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016
KETENTUAN UMUM,MEKANISME KERJA,PROSES BISNIS,KETENTUAN LAIN-LAIN,
Pasal 15 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
-
-
58 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2O23 NOMOR 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 63 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Buleleng diperlukan pendanaan yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 dan 2024;
b. bahwa dalam memberikan kepastian hukum ketersediaan pendanaan dalam anggaran pendapatan belanja daerah
Kabupaten Buleleng, sehingga perlu dilakukan pergeseran anggaran satuan kerja perangkat daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2022,
Keputusan Bupati tentang Perubahan,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2023.
Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2023
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2023 NOMOR 16 BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2023 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 26 TAHUN 2021 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam menggali dan mengelola seluruh potensi pajak, Pemerintah Kabupaten Buleleng dapat memberikan pengurangan atau penghapusan pajak daerah dengan memperhatikan perkembangan perekonomian masyarakat dan tingkat kemampuan membayar masyarakat selaku wajib pajak
b. bahwa penghapusan jangka waktu penghapusan piutang pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan, jangka
waktu penghapusan sanksi administratif piutang pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan dan jangka
waktu penghapusan sanksi administratif pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan tahun 2023 dilakukan untuk meningkatkan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak dan meningkatkan pendapatan daerah;
c. bahwa Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 entang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tangga1 2 Januari 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2023.
Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2023 NOMOR 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan jangkauan dan kualitas layanan pendampingan bagi koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah serta wirausaha perlu dibentuk unit pelaksana teknis daerah pusat layanan usaha terpadu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang mengamanatkan klasifikasi dan pembentukan unit pelaksana teknis disusun berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada
Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Daerah Pusat Layanan Usaha Terpadu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016,
Ketentuan Umum,Pembentukan,Kedudukan,Tugas dan Fungsi,Susunan Organisasi,Uraian Tugas,Tata Kerja,Eselonisasi,
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2023.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2023 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 44 TAHUN 2022 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH
NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan keringanan kewajiban perpajakan berupa pemberian pengurangan Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan kepada masyarakat;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011,,,,,,,,,,,,,,,Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022
Keptusan Bupati tentang Perubahan,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
30 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat