PERUBAHAN-KEDUA-ATAS-PERATURAN-BUPATI-NOMOR-63-TAHUN-2022-TENTANG-PENJABARAN-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DAERAH-KABUPATEN-BULELENG-TAHUN-ANGGARAN-2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2O23 NOMOR 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 63 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Buleleng diperlukan pendanaan yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 dan 2024;
b. bahwa dalam memberikan kepastian hukum ketersediaan pendanaan dalam anggaran pendapatan belanja daerah
Kabupaten Buleleng, sehingga perlu dilakukan pergeseran anggaran satuan kerja perangkat daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2023;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2022,
- Keputusan Bupati tentang Perubahan,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2023.
- Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2023
- 32 Halaman
|