Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan
kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan
masa depan generasi bangsa, memicu timbulnya
gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum;
bahwa salah satu upaya untuk melindungi masyarakat
dari dampak negatif minuman beralkohol serta untuk
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
perlu dilakukan pengendalian terhadap peredaran
minuman beralkohol;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/Per/4/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 15 Tahun 2011.
1. KETENTUAN UMUM 2. KLASIFIKASI MINUMAN BERALKOHOL 3. PEREDARAN, PENJUALAN DAN LABEL MINUMAN BERALKOHOL 4. TEMPAT PENYIMPANAN MINUMAN BERALKOHOL 5. LARANGAN 6. PENGAWASAN DAN PELAPORAN 7. PENERTIBAN 8. PERAN SERTA MASYARAKAT 9. SANKSI ADMINISTRASI 10. KETENTUAN PENYIDIKAN 11. KETENTUAN PIDANA
12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian
integral dari pembangunan nasional berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dilaksanakan dalam rangka
terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil dan
makmur;
bahwa penyelenggaraan ketenagakerjaan di Daerah perlu
diatur, meliputi pembangunan sumber daya manusia,
peningkatan produktifitas dan daya saing tenaga kerja,
upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan
penempatan tenaga kerja dan pembinaan hubungan
industrial serta perlindungan tenaga kerja;
bahwa perlindungan tenaga kerja adalah untuk
menjamin hak-hak dasar tenaga kerja/buruh dan
kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa
diskriminasi atas dasar apapun, untuk mewujudkan
kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan
memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan;
bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan
sejalan dengan semangat otonomi Daerah maka
Pemerintah Daerah diberi kewenangan dalam urusan
pemerintahan konkuren di bidang tenaga kerja;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010.
1. KETENTUAN UMUM 2. LANDASAN, ASAS, TUJUAN DAN SASARAN 3. PERENCANAAN TENAGA KERJA DAN INFORMASI KETENAGAKERJAAN 4. KESEMPATAN DAN PERLAKUKAN YANG SAMA 5. PELATIHAN KERJA 6. PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA 7. PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (TKA) 8. HUBUNGAN KERJA 9. HUBUNGAN INDUSTRIAL 10. PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL 11. PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN 12. WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN 13. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 14. SANKSI ADMINISTRATIF 15. KETENTUAN PENYIDIKAN 16. KETENTUAN PIDANA 17. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
48 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun
2007 perlu dilakukan perubahan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; . Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2007 TENTANG
POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa anak anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang
merupakan generasi penerus bangsa dan dalam dirinya
melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya
yang harus dipertanggungjawabkan keberadaannya,
sehingga perlu dilakukan upaya terarah, sistematis dan
bermakna untuk menghormati, melindungi serta menjamin
terpenuhinya hak anak ;
bahwa urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak
berupa kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin
terpenuhinya hak anak agar anak dapat hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai
harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, merupakan
urusan wajib pemerintahan daerah kabupaten;
bahwa Kabupaten Buleleng telah dinyatakan sebagai
Kabupaten Layak Anak, sehingga perlu diwujudkan
kesejahteraan anak dengan memberi perlakuan tanpa
diskriminasi agar anak memperoleh kesempatan seluasluasnya untuk tumbuh kembang secara optimal fisik,
mental, sosial, dan berakhlak mulia;
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014.
1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS, PRINSIP, DAN TUJUAN 3. HAK ANAK 4. KEWAJIBAN ANAK 5. PERENCANAAN 6. PENYELENGGARAAN 7. PERAN MASYARAKAT 8. KELEMBAGAAN PERLINDUNGAN ANAK DAERAH 9. PEMANTAUAN DAN EVALUASI 10. PENDANAAN 11. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
12. KETENTUAN PENYIDIKAN 13. KETENTUAN PIDANA 14. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan
pemberian pelayanan kepada masyarakat serta usaha
peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah diperlukan
sumber-sumber pendapatan asli daerah;
bahwa beberapa obyek Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olahraga belum diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Buleleng Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olahraga;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008.
Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 24
Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran
Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2011 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 21), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a dan huruf b diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan
pemberian pelayanan kepada masyarakat serta usaha
peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah diperlukan
sumber-sumber pendapatan asli daerah;
bahwa beberapa obyek Retribusi Izin Usaha Perikanan belum
diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3
Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2007; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.05/MEN/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN.KP/2014; Keputusan Menteri Kelautan Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2012.
Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Buleleng Nomor 3), diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan, dapat didirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa;
b. bahwa pembentukan dan pengelolaan badan usaha milik desa harus dilakukan sesuai dengan tata cara tertentu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015.
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS DAN TUJUAN; 3. PEMBENTUKAN BUM DESA; 4. ORGANISASI BUM DESA; 5. PERMODALAN; 6. JENIS USAHA; 7. KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGA; 8. KERJASAMA BUM DESA ANTAR-DESA; 9. PENGGUNAAN HASIL USAHA; 10. PERTANGGUNGJAWABAN DAN AUDIT; 11. KEPAILITAN; 12. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 13. KETENTUAN PERALIHAN; 14. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Buleleng
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan bahwa dikecualikan obyek Retribusi adalah pelayanan pasar yang dikelola oleh BUMN, BMUD dan Pihak Swasta;
b. bahwa dalam rangka tercapainya tujuan Perusahaan Daerah berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat, perlu diperhatikan permodalan dengan melakukan penyertaan modal terhadap Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Buleleng;
c. bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng pada Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Buleleng telah melebihi dari pada yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Buleleng, sehingga perlu disesuaikan atau diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Buleleng.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2005; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 30 Tahun 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan usaha ekonomi kerakyatan sebagai perwujudan hak masyarakat dalam berusaha sehingga perlu diberi kesempatan untuk berkembang guna memenuhi kebutuhan hidupnya;
b. bahwa keberadaan PKL di ruang-ruang publik atau di tempat tempat yang tidak diperuntukkan untuk berdagang akan mempengaruhi kondisi lingkungan hidup sekitarnya;
c. bahwa keberadaan PKL perlu ditata dan diberdayakan sedemikian rupa agar keberadaannya memberikan manfaat bagi pertumbuhan perekonomian daerah dan masyarakat serta tercipta kondisi lingkungan hidup yang bersih, sehat, rapi, indah dan tertib;
d. bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, maka perlu mengatur mengenai penataan dan pemberdayaan PKL;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN; 3. PENATAAN PKL; 4. HAK DAN KEWAJIBAN; 5. PEMBERDAYAAN PKL; 6. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN; 7. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 8. PENDANAAN; 9. LARANGAN; 10. SANKSI ADMINISTRATIF; 11. SANKSI PIDANA; 12. KETENTUAN PERALIHAN; 13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali
ABSTRAK:
a. bahwa memperhatikan perkembangan perekonomian pada saat ini serta guna meningkatkan investasi untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan daerah, dipandang perlu di lakukan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 bahwa Investasi pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang_Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
1. KETENTUAN UMUM; 2. TUJUAN; 3. BESARAN DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL; 4. KETENTUAN PERALIHAN; 5. PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat