Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KAMPUNG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kampung.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 ebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.83 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.84 Tahun 2015.
Pemerintah Kampung terdiri dari Kepala Kampung dan Perangkat Kampung. Sekretariat Kampung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dipimpin oleh Sekretaris Kampung dan dibantu oleh unsur staf sekretariat. Kepala Kampung berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Kampung yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Kampung. Sekretaris Kampung berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Kampung. Sekretaris Kampung bertugas membantu Kepala Kampung dalam bidang administrasi pemerintahan. Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Kampung dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2018.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2018
PERBUP Kab. Kutai Barat No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2018 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung Perubahan Kedua atas Perbup No 7 Tahun 2018 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung
PERBUP Kab. Kutai Barat No. 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung Mengubah Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA KAMPUNG
DAN PERANGKAT KAMPUNG
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Kepala Kampung dan Perangkat Kampung dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Kutai Barat, perlu diberikan Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Besaran Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung di Kabupaten Kutai Barat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Kampung Dan Perangkat Kampung.
Dasar Hukum : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.07 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015.
Tujuan diberikannya Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung adalah untuk menjamin berlangsungnya tugas Pemerintahan Kampung yang dilaksanakan oleh Kepala Kampung dan Perangkat Kampung yang meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Kampung, pelaksanaan pembangunan Kampung, pembinaan kemasyarakatan Kampung, dan pemberdayaan masyarakat Kampung. Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ADK yang disalurkan melalui mekanisme transfer langsung dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Kampung melalui bank yang ditunjuk.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Kinerja Utama Kabupaten Kutai Barat dan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Salah satu upaya untuk meningkatkan
akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten Kutai
Barat adalah dengan menetapkan Indikator Kinerja
Utama (IKU) sebagai dasar pengukuran
keberhasilan pencapaian suatu tujuan dan
sasaran strategis yang telah ditetapkan dan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3)
Permenpan No.PER/09/M.PAN/5/2007, Bupati wajib menetapkan Indikator Kinerja Utama
untuk Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.33 Tahun 2004; PP No.65 Tahun 2005; PP No.29 Tahun 2014; Permendagri No.86 Tahun
2017; dan, Permenpan No.PER/09/M.PAN/5/2007.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Ruang Lingkup, Dasar Kegunaan Indikator Kinerja Utama, Penetapan Indikator Kinerja Utama, Pembinaan Dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 350 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu ditetapkan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Kutai Barat; bahwa Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Barat dan Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Perizinan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Barat sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan baik dari aspek kewenangan dan nomenklatur perizinan dan non perizinan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar Hukum : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.96 Tahun 2014; PERPRES No.76 Tahun 2013; PERPRES No.97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.138 Tahun 2017; Peraturan Kepala BKPM Nomor 15 Tahun 2015; PD No.7 Tahun 2016.
Penyelenggaraan PTSP dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan dilingkungan Pemerintah Kabupaten. Penyelenggaraan PTSP bertujuan untuk: meningkatkan kualitas PTSP, mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat; mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau; mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat; dan memperpendek proses pelayanan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2018.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat