Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir
kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
Bupati menetapkan rincian Dana Kampung untuk
setiap Kampung.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan PP No.8 Tahun 2016; PP No.129 Tahun 2018; PMK No.193/PMK.07/2018; Permendes PDTT No.16 Tahun 2018; Permendagri No.20 Tahun 2018; dan, Perda Kab. Kutai Barat No.3
Tahun 2018.
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA KAMPUNG SETIAP
KAMPUNG KABUPATEN KUTAI BARAT TAHUN ANGGARAN 2019.
Rincian Dana Kampung untuk setiap Kampung di Kabupaten Kutai Barat
Tahun Anggaran 2019 dialokasikan secara merata dan berkeadilan
berdasarkan:
a. alokasi dasar;
b. Alokasi Afirmasi; dan
c. Alokasi formula.
Penyaluran Dana Kampung dilakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu
ketiga bulan Juni sebesar 20% (dua puluh persen);
b. Tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu
keempat bulan Juni sebesar 40% (empat puluh persen); dan
c. Tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 40% (empat Puluh
Persen).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 15 Tahun 2021
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Pasal 21, Pasal 22 dan Lampiran X Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Barat
Pasal 3 ayat (10) dan Pasal 162 sampai dengan Pasal 177 Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Daerah Kabupaten Kutai Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah dan ketentuan Pasal 3 Peraturan
Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
serta dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi,
Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah, perlu dilakukan
penyesuaian terhadap susunan organisasi, tugas dan
fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung
berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.90 Tahun 2019; Perda Kubar No.7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kubar No.5 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Penjabaran Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas, UPTD, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2021.
a. Pasal 21, Pasal 22 dan Lampiran X Peraturan Bupati Nomor 32
Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Kutai Barat (Berita Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun
2016 Nomor 32); dan
b. Pasal 3 ayat (10) dan Pasal 162 sampai dengan Pasal 177 Peraturan
Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan
Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Daerah Kabupaten
Kutai Barat (Berita Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2017
Nomor 28),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pembentukan UPTD diatur
dengan Peraturan Bupati.
34 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2013
PERDA Kab. Kutai Barat No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat
Diubah sebagian dengan :
PERDA Kab. Kutai Barat No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2013 tentang Penvertaan Modal Daerah Pada
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/NO.6, TLD.2013/NO.156
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah, perlu dilakukan penguatan permodalan Perusahaan Daerah dengan cara penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat.
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.19 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.7 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.46 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.1 Tahun 2007; PP No.16 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; Perda Kab.Kutai Barat No.38 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.4 Tahun 2012; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.4 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.12 Tahun 2012; Permendagri No.3 Tahun 1998; Permen PU No.18/PRT/M/2007; Permen PU No.16/PRT/M/2008; Permendagri No.21 Tahun 2011.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan daerah air minum Kabupaten Kutai Barat dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyertaan modal, penganggaran dan realisasi, bagian laba/deviden, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
Yang tidak berlaku : Perda No.38 Tahun 2005 Pasal 9
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT DI KABUPATEN KUTAI BARAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempercepat dan mensinergikan kegiatan dan tindakan dari upaya promotif dan preventif hidup sehat, guna meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehahatan akibat penyakit, telah dilaksanakan kegiatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Provinsi Kalimantan Timur pada Tahun 2016, dan dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, perlu dilakukan perbaikan kualitas lingkungan dan perubahan perilaku kearah yang lebih sehat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Di Kabupaten Kutai Barat.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Instruksi Presiden No.1 Tahun 2017.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan terkait, dalam melaksanakan GERMAS untuk mempercepat, mensinergikan kegiatan dan tindakan dari upaya promotif dan preventif hidup sehat guna meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit. Dengan Peraturan Bupati ini di bentuk GERMAS untuk membangun keterpaduan dari berbagai sektor, wilayah, dan para pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan kegiatan GERMAS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2018.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2021
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Pasal 7, Pasal 8 dan Lampiran III Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun
2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Daerah Kabupaten
Kutai Barat.
Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 41 sampai dengan Pasal 61 Peraturan
Bupati Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan
Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan Daerah Kabupaten
Kutai Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk mempedomani peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, juga untuk menyesuaikan terhadap ketentuan Pasal 2 huruf e angka 3 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.17 Tahun
2016; Permendagri No.5 Tahun 2017; Permendagri No.90 Tahun 2019; Perda Kubar No.7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kubar No.5 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Penjabaran Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
a. Pasal 7, Pasal 8 dan Lampiran III Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun
2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Daerah Kabupaten
Kutai Barat (Berita Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2016
Nomor 28); dan
b. Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 41 sampai dengan Pasal 61 Peraturan
Bupati Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan
Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan Daerah Kabupaten
Kutai Barat (Berita Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2017
Nomor 24),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
45 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Daerah
Kabupaten Kutai Barat Nomor 21 Tahun 2019 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kab. Kutai Barat No.21 Tahun
2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2019.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 21 Tahun 2021
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Pasal 17, Pasal 18 dan Lampiran VIII Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Barat
Pasal 3 ayat (14) dan Pasal 230 sampai dengan Pasal 242 Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Daerah Kabupaten Kutai Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kerja dan Transmigrasi
ABSTRAK:
Berdasarkan Permenaker Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Ketenagakerjaan
Provinsi dan Kabupaten/ Kota dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2016, maka susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permenaker No.23 Tahun 2016; Permendes PDTT No.23 Tahun 2016; Permendagri No.90 Tahun 2019; dan, Perda Kab. Kutai Barat No.7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kutai Barat No.5 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Penjabaran Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas, UPTD, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2021.
a. Pasal 17, Pasal 18 dan Lampiran VIII Peraturan Bupati Nomor 32
Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Barat (Berita Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun
2016 Nomor 32); dan
b. Pasal 3 ayat (8) danPasal 131 sampai dengan Pasal 145 Peraturan
Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan
Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Daerah Kabupaten
Kutai Barat (Berita Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2017
Nomor 28),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
37 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2021
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Kutai Barat No. 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2021/NO.2: 7 HLM/TLD.216
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan kegiatan usaha, penguatan struktur permodalan, penugasan Pemerintah Daerah dan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu dilakukan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum; Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; Perda No.6 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.5 Tahun 2019.
Jumlah Modal Dasar PDAM Tirta Sendawar Kabupaten Kutai Barat sebesar Rp. 849.088.920.098.00 (delapan ratus empat puluh sembilan milyar delapan puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh ribu sembilan puluh delapan rupiah) yang terdiri dari: a. Jumlah Total Aset Hibah PDAM Kabupaten Tingkat II Kutai kepada PDAM Tirta Sendawar Kabupaten Kutai Barat sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Aset PDAM Nomor : 690/253/PDAM/I/2001 Tanggal 19 Januari 2001 sebesar Rp. 2.078.493.068.00 (dua milyar tujuh puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu enam puluh delapan rupiah). Besaran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Tahap Pertama kepada PDAM tahun 2012 ditetapkan sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) dianggarkan APBDP Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2021.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; Perda No.6 Tahun 2013.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Pasal 18 ayat (6) Uandang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3896), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962);
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 9 Tahun
2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2016 Nomor 9).
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksana Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Kutai Barat.
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PP No.5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Permendagri No.24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. Maka perlu ditetapkan Perbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Kerja Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Kutai Barat.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; UU No.17 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.20 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.39 Tahun 2007; Perda Kabupaten Kutai Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Perubahan atas Perbup No.34 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksana Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Kutai Barat. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya Pasal 2 ayat (2) dan Lampiran I dan II. Sementara pasal yang dihapus diantaranya Pasal 21 dan BAB IX.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2015.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; UU No.2 Tahun 2008, Perbup Kabupaten Kutai Barat No.34 Tahun 2011 Pasal 2 ayat (2) dan Lampiran I dan II. Peraturan yang Dicabut: Perbup Kabupaten Kutai Barat No.34 Tahun 2011 Pasal 21 dan BAB IX.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat