Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Arsip Dinamis
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan arsip dinamis oleh perangkat daerah selaku pencipta dan pengelola arsip, dan melaksanakan ketentuan Pasal 30 PP No.28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dan Perda Kab. Kubar No.9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Arsip Dinamis.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (16); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP No.28 Tahun 2012; Perka ANRI No.22 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pencipta Arsip Dinamis, dan Ketentuan Penutup, serta Lampiran terkait Pengelolaan Arsip Dinamis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
37 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan efisiensi pengelolaan dan efektivitas pendayagunaan arsip yang bernilai permanen sehingga tidak terjadi penumpukan arsip dan dapat menjamin ketersediaan arsip yang masih layak disimpan dan dipelihara dan berdasarkan ketentuan Pasal 52 PP No.28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Penyusutan Arsip dilakukan oleh pencipta arsip berdasarkan jadwal retensi arsip, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (16); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2022; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP No.28 Tahun 2012; Perka ANRI No.37 Tahun 2016; Perbup Kubar No.2 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kebijaksanaan Penyusunan Arsip, Pemindahan Arsip, Pemusnahan Arsip, Penyerahan Arsip, Pelaksanaan Penyusutan, Ketentuan Penutup, serta Lampiran terkait Pedoman Pelaksanaan Penyusutan Arsip.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2022.
35 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 53 ayat (1) PP No.28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Pasal 3 ayat (1) Perka ANRI No.22 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Jadwal Retensi Arsip, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib memiliki jadwal retensi arsip yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Kepala Arsip Nasional No.B-PK.02.09/142/2019 tanggal 20 September 2019 perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Pemerintah Daerah,
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (16); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP No.28 Tahun 2012; Perka ANRI No.22 Tahun 2015; Perda Kab. Kubar No.09 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, JRA Substantif, Ketentuan Penutup, serta Lampiran terkait Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) PP No.28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip dan ditetapkan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, serta berdasarkan Surat Kepala Arsip Nasional No.B-PK.02.09/115/2020 tanggal 10 November 2020 perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif di Lingkungan Pemerintah Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (16); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP No.28 Tahun 2012; Perka ANRI No.22 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, JRA Fasilitatif, Ketentuan Penutup, serta Lampiran terkait Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif di Lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
44 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 51 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dalam rangka penanganan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan untuk mendorong Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya, serta sebagai salah satu upaya peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu dibuat instrumen kebijakan yang mengatur mengenai penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa sesuai kententuan Pasal 107 ayat (2) dan ayat (3) UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tata cara penghapusan sanksi administratif pajak diatur dengan Peraturan Kepala Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; Perda No.10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.33 Tahun 2013.
Dalam rangka penanganan piutang PBB P2 yang merupakan pelimpahan dari Pemerintah Pusat sebelum dikelola oleh Pemerintah Daerah dan untuk mendorong Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya serta untuk meningkatkan penerimaan PBB P2, Kepala Badan dapat menghapuskan Sanksi Administratif; Penghapusan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sanksi administratif PBB P2; Masa Pelaksanaan penghapusan sanksi administratif PBB P2 diusulkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah ke Bupati. Pelaksanaan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan surat keputusan Bupati. Penghapusan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan terhadap sanksi administratif PBB P2 sampai dengan tahun pajak 2020. Penghapusan Sanksi Administratif PBB P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan mulai tanggal 1 April 2022 sampai dengan tanggal 1 April 2024. Untuk memperoleh penghapusan Sanksi Administratif PBB P2 Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis yang ditanda tangani pemohon. Kepala Bidang PBB P2 membuat laporan penghapusan sanksi administratif PBB P2 kepada Kepala Badan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada setiap bulan berikutnya atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. uraian mengenai pelaksanaan kebijakan penghapusan Sanksi Administratif, permasalahan yang dihadapi dan langkah penanganannya; b. data rekapitulasi, yang berisi data antara lain: 1. tahun pajak; 2. nomor objek pajak (NOP); 3. jumlah nilai ketetapan; 4. pembayaran dan sisa pokok pajak; 5. jumlah besaran Sanksi Administratif yang ditetapkan; dan 6. jumlah besaran Sanksi Administratif yang dihapuskan. Sebelum pelaksanaan pemberian penghapusan Sanksi Administratif PBB P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Bapenda terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan memberikan informasi mengenai pelaksanaan penghapusan Sanksi Administratif PBB P2 kepada masyarakat dan Wajib Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Perda No.10 Tahun 2010
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 50 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
Dengan adanya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu, sehingga menimbulkan kerugian material, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat; dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diperlukan langkah langkah cepat, tepat, fokus, terpadu serta sinergi untuk memperkuat ekonomi masyarakat, terutama pelaku usaha dan usaha mikro kecil dan menengah di Kabupaten Kutai Barat; berdasarkan Pasal 78 ayat (2) huruf a Perda Kabupaten Kutai Barat No.10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Bupati dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administratif Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; Perda No.10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan UU No.33 Tahun 2013
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak tanpa dikenakan sanksi administratif yang diberikan dalam jangka waktu tertentu. Peraturan Bupati ini bertujuan: a. mendorong partisipasi Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran Pajak pada saat pandemi COVID-19; b. mengoptimalkan upaya penerimaan Daerah dari Pajak; dan c. mengoptimalkan upaya penyelesaian tunggakan Pajak. Sasaran jenis pajak yang dihapus sanksi administratif Pajak Yang Terutang, meliputi pajak daerah: a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; d. Pajak Reklame; e. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; f. Pajak Penerangan Jalan; g. Pajak Parkir; h. Pajak Air Tanah; dan i. Pajak Sarang Burung Walet. Penghapusan sanksi administratif Pajak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penghapusan denda atas keterlambatan Pembayaran Pajak sebesar 100% (seratus persen). Penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (2) dilakukan tanpa mekanisme permohonan Wajib Pajak. Kepala BAPENDA melaporkan hasil pelaksanaan penghapusan sanksi administratif keterlambatan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Bupati. Pelaksanaan penghapusan sanksi administratif Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan status keadaan darurat bencana non alam wabah penyakit akibat COVID- 19 didaerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Perda No.10 Tahun 2010
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 49 Tahun 2021
PERBUP Kab. Kutai Barat No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 Mengubah Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Perda No.5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PPNo.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.27 Tahun 2021; Perda No.5 Tahun 2021
APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp2.659.632.188,00 (dua triliun enam ratus lima puluh sembilan miliar enam ratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh delapan rupiah) yang bersumber dari: a. PAD; b. Pendapatan Transfer; dan c. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Anggaran PAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp231.068.942.156,00 (dua ratus tiga puluh satu miliar enam puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh dua ribu seratus lima puluh enam rupiah) terdiri atas: a. Pajak Daerah; b. Retribusi Daerah; c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan; dan d. Lain-Lain PAD Yang Sah. Anggaran Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a direncanakan sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), terdiri atas: a. pajak hotel; b. pajak restoran; c. pajak hiburan; d. pajak reklame; e. pajak penerangan Jalan; f. pajak air tanah; g. pajak sarang burung walet; h. pajak mineral bukan logam dan batuan; i. pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; dan j. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Anggaran Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp7.480.515.402,00 (tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta lima ratus lima belas ribu empat ratus dua rupiah), terdiri atas: a. retribusi jasa umum; b. retribusi jasa usaha; dan c. retribusi perizinan tertentu. Anggaran Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c berupa bagian laba yang dibagikan kepada Pemerintah Daerah (dividen) atas penyertaan modal pada badan usaha milik Daerah direncanakan sebesar Rp5.649.637.918,00 (lima miliar enam ratus empat puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus delapan belas rupiah). Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp2.651.632.188.625,00 (dua triliun enam ratus lima puluh satu miliar enam ratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh delapan ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) terdiri atas: a. belanja operasi; b. belanja modal; c. belanja tidak terduga; dan d. belanja transfer. Anggaran pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) terdiri atas: a. penerimaan pembiayaan; dan b. pengeluaran pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014.
34 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan ketentuan PP No.69 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah, maka dalam rangka mengoptimalkan Pencapaian kinerja tertentu dalam pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan termasuk, tenaga lain yang membantu terlaksananya pemungutan, diberikan insentif sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang–undangan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.69 Tahun 2010; Perda No.10 Tahun 2010
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan serta karakteristik dan kondisi obyektif Daerah. Insentif diberikan kepada Instansi pelaksana Pemungutan Pajak dan Retribusi. Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada: a. Pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing; b. Kepala Daerah dan wakil kepala Daerah sebagai penanggung jawab Pengelolaan Keuangan Daerah; c. Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah; d. pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah atau sebutan lain dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak; dan e. pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana pemungut Pajak dan Retribusi. Insentif diberikan apabila Realisasi pencapaian target Pajak dan Retribusi mencapai kinerja tertentu. Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan: a. kinerja Instansi; b. semangat kerja bagi pejabat atau pegawai Instansi; c. Pendapatan Daerah; dan d. Pelayanan kepada masyarakat. Penghitungan kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk target penerimaan per jenis Pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan sebagai berikut: a. Sampai dengan triwulan I : 15 % (lima belas perseratus); b. Sampai dengan triwulan II : 40% (empat puluh perseratus); c. Sampai dengan triwulan III : 75% (tujuh puluh lima perseratus); dan d. Sampai dengan triwulan IV : 100% (seratus perseratus). Besaran Insentif ditetapkan 5% (lima persen) dari rencana penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Tahun Anggaran berkenaan untuk tiap jenis Pajak dan Retribusi. (2) Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui APBD Tahun Anggaran berkenaan. Besarnya pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat, dengan nilai realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi di bawah Rp.1.000,000,000,000,00 (satu triliun rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2021.
Peraturan yang Diubah: UU No.27 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; UU No.28 Tahun 2009
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 47 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan sinkronisasi program, kegiatan dan sub kegiatan Perangkat Daerah dengan PERBUP Kutai Barat No.33 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2022; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.86 Tahun 2017
Renja PD Tahun 2022 merupakan dokumen perencanaan program, kegiatan dan sub kegiatan PD untuk periode 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Renja PD Tahun 2022 memuat program, kegiatan dan sub kegiatan beserta pagu indikatif PD. Renja PD Tahun 2022 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022. Renja PD Tahun 2022 menjadi pedoman PD dalam menyusun RKA PD Tahun 2022. Penjabaran Renja PD Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. BAB I : PENDAHULUAN; b. BAB II : HASIL EVALUASI RENJA PERANGKAT DAERAH TAHUN LALU; c. BAB III : TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH; d. BAB IV : RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH; dan e. BAB V : PENUTUP. (2) Penjabaran Renja PD Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2021.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 46 Tahun 2021
Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
berdasarkan PERBUP Kutai Barat No.9 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang mana salah satu Seksi yaitu Seksi Preservasi Jalan, Jembatan dan Penerangan Jalan Umum memiliki kesamaan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Jalan dan Jembatan; PERBUP No.36 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Barat, sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan PERBUP No.36 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Barat;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.12 Tahun 2017.
PERBUP No.36 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Barat (Berita Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2014 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2021.
Peraturan yang Dicabut: PERBUP No.36 Tahun 2014. Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016.
3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat