PROBITY AUDIT DALAM PENGADAAN BARANG / JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 36, BD. No. 2023/36, LL Kab Raja Ampat: 13 hal
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PROBITY AUDIT DALAM PENGADAAN BARANG / JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendeteksi dan mencegah (early warning system) atas kemungkinan penyimpangan dalam proses pengadaan barang/ jasa perlu dilakukan pengawasan dengan mengoptimalkan sistem pengendalian intern atas pengadaan barang/ jasa. Probity Audit adalah pedoman kepada pelaku pengadaan barang dan jasa dalam pelaksanaan Probity Audit untuk proses pengadaan barang/jasa tertentu telah dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan prinsip penegakan integritas, kebenaran, dan kejujuran dan memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman kepada APIP dan Perangkat Daerah dalam pelaksanaan Probity Audit. Tujuan Peraturan Bupati ini adalah adalah:
a. meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh APIP dan undangan.
b. Perangkat Daerah atas PBJ sesuai amanat Peraturan Perundang-
menciptakan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang/jasa;
c. memelihara tingkat kepercayaan publik dan peserta pengadaan barang/jasa dalam proses pengadaan barang/jasa yang dilakukan pemerintah;
Probity Audit barang/ jasa dilakukan pada tahap :
a. perencanaan;
b. pelaksanaan ; dan
c. pengkomunikasian hasil audit.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2023.
Lamp 4 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENGADUAN DAN INFORMASI PRODUK HUKUM DI WILAYAH KABUPATEN RAJA AMPAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan pendidikan pada tingkat dasar dan menengah guna meningkatkan kualitas mutu Pendidikan bagi generasi penerus bangsa di Kabupaten Raja Ampat, maka perlu melakukan pengawasan terhadap tenaga pendidik secara kontinyu oleh masyarakat yang bersifat independent dan bertanggungjawab. Pengawasan secara kontinyu sebagaimana dimaksud pada huruf a, secara teknis menggunakan aplikasi teknologi digital kepada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi dibidang Sumber Daya Manusia.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nome 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini adalah sebagai dasar atau pedoman dalam menetapkan SOP dalam memberikan bantuan dan informasi produk hukum yang terdapat di wilayah Kabupaten Raja Ampat.
Tujuan diaturnya SOP dalam Peraturan Bupati ini adalah:
a. untuk menetapkan standar pemberian pelayan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum
b. untuk memberikan ruang atau akses bagi masyarakat yang hendak
mendapatkan informasi mengenai produk-produk hukum apa saja yang
ada di Kabupaten Raja Ampat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2023.
Lamp 1 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 32 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAWASAN KUALITAS PELAYANAN PENDIDIKAN PADA WILAYAH PEMERINTAH DISTRIK DI KABUPATEN RAJA AMPAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan pendidikan pada tingkat dasar dan menengah guna meningkatkan kualitas mutu Pendidikan bagi generasi penerus bangsa di Kabupaten Raja Ampat, maka perlu melakukan pengawasan terhadap tenaga pendidik secara kontinyu oleh masyarakat yang bersifat independent dan bertanggungjawab. Pengawasan secara kontinyu, secara teknis menggunakan aplikasi teknologi digital kepada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi dibidang Sumber Daya Manusia.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nome 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini adalah sebagai dasar atau pedoman dalam menetapkan SOP untuk memberikan petunjuk secara tertulis mengenai langkah-langkah kerja dalam pelaksanaan kegiatan atau program di bidang Sumber Daya Manusia.
Tujuan diatumya SOP dalam Peraturan Bupati ini adalah:
a. untuk menetapkan standar pengawasan atas kualias pelayanan
pendidikan pada wilayah pemerintahan Distrik di Kabupaten Raja
Ampat oleh Pemerintah Daerah;dan
b. untuk memberikan ruang atau akses bagi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap tenaga pendidik pada tingkat dasar dan menengah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2023.
Lamp 1 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 31, BD. No. 2023/31, LL Kab Raja Ampat: 20 hal
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENGELOLAAN ASET KAMPUNG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Kampung, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Kampung.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa ka1i terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terahir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020;
Aset Kampung adalah barang milik Kampung yang berasal dari kekayaan asli milik Kampung, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APB Kampung) atau perolehan Hak lainnya yang sah. Pengelolaan Aset Kampung merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan,pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Kampung.
Jenis aset Kampung terdiri atas:
a) Kekayaan asli Kampung;
b) Kekayaan milik Kampung yang dibeli atau diperoleh atas beban APBKampung;
c) Kekayaan Kampung yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
d) Kekayaan Kampung yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang;
e) Hasil kerja sama Kampung; dan
f) Kekayaan Kampung yang berasal dari perolehan lain yang sah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2023.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 29 Tahun 2023
PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 29, BD. No. 2023/30, LL Kab Raja Ampat: 13 hal
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko. untuk meningkatan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), diperlukan pedoman penyusunan dan penerapan manajemen risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; eraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2021;
Penerapan manajemen risiko dimaksudkan sebagai acuan bagi pejabat/ seluruh pegawai pada Kabupaten Raja Ampat untuk melakukan
manajemen risiko pada pemerintah daerah. Penerapan manajemen risiko bertujuan untuk memberikan panduan dalam mengelola risiko dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2023.
Lamp 26 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 28 Tahun 2023
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 28, BD. No. 2023/28, LL Kab Raja Ampat: 9 hal
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, untuk meningkat kinerja, transparasi, akuntabilitis dan pencapai pelaksanaan pengendalian intern Pemerintah Daerah yang efektif dan efesien, perlu diatur lebih lanjud dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2021;
Untuk mencapai pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, Bupati melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan Kabupaten Raja Ampat. Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dilaksanakan dengan berpedoman pada SPIP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan peraturan pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2023.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 27 Tahun 2023
PEDOMAN PENGELOLAAN DAN RINCIAN ALOKASI DANA KAMPUNG SETIAP KAMPUNG DI KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 27, BD. No. 2023/27, LL Kab Raja Ampat: 18 hal
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN RINCIAN ALOKASI DANA KAMPUNG SETIAP KAMPUNG DI KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 96 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Kampung di Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terahir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2022;
Pemerintah Daerah memberikan Alokasi Dana Karnpung kepada Kampung adalah dalarn rangka rnendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan Karnpung, pelaksanaan pernbangunan karnpung, pernbinaan kemasyarakatan karnpung, dan pernberdayaan rnasyarakat kampung. Tujuan Pemerintah Daerah menetapkan Rincian Alokasi Dana Kampung untuk setiap Kampung di Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini muali berlaku Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolahan dan Rincian Alokasi Dana Kampung setiap Kampung di Kabupaten Raja Ampat (Berita Daerah Kabupaten Raja Ampat Tahun 2022 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak belaku.
Lamp 2 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 25 Tahun 2023
TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 25, BD. No. 2023/25, LL Kab Raja Ampat: 23 hal
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka perlu dialakukan penyesuaian Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Untuk meningkatkan tertib, efisien dan efektivitas administrasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah diperlukan pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
Dasar Hukum: Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah bebebrapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016; Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020;
Tata Naskah Dinas adalah penyelenggaraan komunikasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
Jenis Naskah Dinas terdiri atas:
a) Naskah Dinas arahan;
b) Naskah Dinas korespondensi; dan
c) Naskah Dinas khusus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp 56 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 16 Tahun 2023
PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA BERPRESTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, BD. No. 2023/16, LL Kab Raja Ampat: 12 hal
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA BERPRESTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi bagi peningkatan kualitas dan produktivitas kerja perlu dilakukan penilaian kinerja dan pemberian penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat sesuai dengan kriteria yang ditentukan. Berdasarkan ketentuan Pasal 231 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Premarital Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PNS yang telah menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2016 beberapa kali telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2020;
Pemberian Penghargaan ASN Berprestasi di maksudkan sebagai pengakuan dan apresiasi Pemerintah Kabupaten atas Prestasi kerja dan jasa-jasa yang dilakukan oleh PNS karena dinilai telah menyumbangkan pikiran, inovasi/karya, karsa, atau cipta, dan darma bakti yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten serta bermanfaat bagi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
Lamp 9 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 15 Tahun 2023
TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, BD. No. 2023/15, LL Kab Raja Ampat: 16 hal
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama perlu dilakukan melalui sistem seleksi yang terbuka, obyektif, kompetitif dan akuntabel tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Agar pelaksanaan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dapat berlangsung secara terbuka, obyektif kompetitif, dan akuntabel, perlu dilakukan pengaturan mengenai tata cara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 1. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 01 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2016 yang beberapa kali telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pengisian JPT Pratama. Tujuan Peraturan Bupati ini adalah agar pengisran Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama terselenggara secara terbuka, obyektif, kompetitif, dan akuntabel tanpa membedakan latar belakang politik, ras, wama kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pemikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi pengaturan persiapan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan promosi terbuka JPT di Daerah. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi pengaturan persiapan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan promosi terbuka JPT di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat