Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 31 Tahun 2023

PENGELOLAAN ASET KAMPUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Aset Kampung adalah barang milik Kampung yang berasal dari kekayaan asli milik Kampung, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APB Kampung) atau perolehan Hak lainnya yang sah. Pengelolaan Aset Kampung merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan,pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Kampung. Jenis aset Kampung terdiri atas: a) Kekayaan asli Kampung; b) Kekayaan milik Kampung yang dibeli atau diperoleh atas beban APBKampung; c) Kekayaan Kampung yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis; d) Kekayaan Kampung yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang; e) Hasil kerja sama Kampung; dan f) Kekayaan Kampung yang berasal dari perolehan lain yang sah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN ASET KAMPUNG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Raja Ampat
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Waisai
Tanggal Penetapan
13 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2023
Tanggal Berlaku
13 Juli 2023
Sumber
BD. No. 2023/31, LL Kab Raja Ampat: 20 hal
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 35 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan