Aset Kampung adalah barang milik Kampung yang berasal dari kekayaan asli milik Kampung, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APB Kampung) atau perolehan Hak lainnya yang sah. Pengelolaan Aset Kampung merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan,pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Kampung. Jenis aset Kampung terdiri atas: a) Kekayaan asli Kampung; b) Kekayaan milik Kampung yang dibeli atau diperoleh atas beban APBKampung; c) Kekayaan Kampung yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis; d) Kekayaan Kampung yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang; e) Hasil kerja sama Kampung; dan f) Kekayaan Kampung yang berasal dari perolehan lain yang sah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat