Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman kepada APIP dan Perangkat Daerah dalam pelaksanaan Probity Audit. Tujuan Peraturan Bupati ini adalah adalah: a. meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh APIP dan undangan. b. Perangkat Daerah atas PBJ sesuai amanat Peraturan Perundang- menciptakan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang/jasa; c. memelihara tingkat kepercayaan publik dan peserta pengadaan barang/jasa dalam proses pengadaan barang/jasa yang dilakukan pemerintah; Probity Audit barang/ jasa dilakukan pada tahap : a. perencanaan; b. pelaksanaan ; dan c. pengkomunikasian hasil audit.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat