Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.20 Tahun 2001; PP No.23 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.23 Tahun 2013; PERDA Kota Samarinda No.11 Tahun 2009; PERDA Kota Samarinda No.1 Tahun 2014; PERDA Kota Samarinda No.8 Tahun 2014; KEPGUB KALTIM No. 903/6256/593-V/KEU.
Peraturan Walikota Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 25 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 6 Dan Pasal 17 Ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kelurahan Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Penjabaran Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Kelurahan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun ; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 57 Tahun 2007; PERDA No. 6 Tahun 2008; PERDA No. 18 Tahun 2013.
Organisasi Kelurahan sebagai unsur pelaksana teknis kewilayahan dalam wilayah
Kecamatan Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan dan juga melaksanakan urusan pemerintahan
yang dilimpahkan oleh Walikota sesuai dengan kebutuhan Kelurahan dengan
memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas. Organisasi Kelurahan dalam menyelenggarakan tugas mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan dan melakukan koordinasi
dengan camat dan instansi vertikal yang berada di wilayah kerjanya;
b. pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat, pelayanan umum terhadap
masyarakat dan menyelenggarakan ketentraman umum, pemeliharaan
prasarana dan fasilitas pelayanan umum serta pembinaan lembaga
kemasyarakatan; Susunan organisasi Kelurahan terdiri dari:
a. Lurah;
b. Sekretariat;
c. Seksi Pemerintahan Umum, Ketentraman dan Ketertiban;
d. Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat;
e. Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup;
f. Seksi Ekonomi dan Pembangunan; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengelolaan Mess Pemerintah Daerah Kota Samarinda Di Jakarta Dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
ABSTRAK:
Dalam Rangka Menindaklanjuti Pasal 160 Ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Dan Pasal 61 Ayat (3) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha, Yang Menyebutkan Bahwa Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Ditetapkan Dengan Peraturan Walikota, Maka Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Perlu Diatur Tata Cara Pelaksanaan Pemungutannya;C. Bahwa Dalam Rangka Menindaklanjuti Pasal 81 Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Yang Mengamanahkan Bahwa : ”Hal-Hal Yang Belum Diatur Dalam Peraturan Daerah Sepanjang Mengenai Teknis Pelaksanaannya Diatur Lebih Lanjut Dengan Peraturan Walikota”, Maka Perlu Diatur Tata Cara Pengelolaan Mess Pemerintah Daerah Kota Samarinda Di Jakarta
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 11 Tahun 2008; PERDA No. 14 Tahun 2011
Peraturan Walikota Tentang Tata Cara Pengelolaan Uptd Mess Pemerintah Daerah Kota Samarinda Dijakarta Dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Penginapan/ /Pesanggrahan/Villa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2014.
Diubah Beberapakali Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 33 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan, Pengaturan Pendanaan Serta Penetapan Besaran Santunan/Bantuan Korban Bencana
ABSTRAK:
Bahwa Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 188.342/6337-Hk/2014 Tanggal 23 September 2014 Hal Klarifikasi Peraturan Walikota, Untuk Memberikan Santunan/Bantuan Korban Bencana Yang Merupakan Bentuk Kepedulian Pemerintah Kepada Masyarakat Yang Menjadi Korban Bencana Dan Disesuaikan Dengan Kemampuan Keuangan Daerah;
Bahwa Sesuai Ketentuan Peraturan Kepala Bnpb Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pemberian Dan Besaran Santunan Duka Cita;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.39 Th 2012; Peraturan Kepala BNPB No.8 Tahun 2008; Peraturan Kepala BNPB No.6A Tahun 2011;
PERWALI Samarinda No.6 Tahun 2014.
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan, Pengaturan Pendanaan Serta Penetapan Besaran Santunan/Bantuan Korban Bencana
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2014.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Samarinda Tahun 2014.
ABSTRAK:
Bahwa Dengan Adanya Perubahan Asumsi Dasar Dalam Penyusunan Rapbd Tahun 2014, Kebijakan Pendapatan, Belanja Dan Pembiayaan Daerah Yang Menjadi Dasar Dalam Penyusunan Rapbd Tahun 2014 Serta Memperhatikan Asumsi Proyeksi Pendapatan Daerah, Alokasi Belanja Daerah, Sumber Dan Penggunaan Pembiayaan Yang Semula Ditetapkan Serta Dalam Rangka Menjaga Keterkaitan Dan Konsistensi Antara Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan Dan Pengawasan Apbd Tahun 2014, Maka Dipandang Perlu Untuk Menyusun Perubahan Rkpd Tahun 2014 Yang Ditetapkan Dalam Peraturan Walikota Sebagai Landasan Penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (Kupa) Dan Perubahan Ppas Tahun 2014 Untuk Menyusun Perubahan Apbd Tahun 2014.
UU No.27 Tahun 1957; UU No.25 Tahun 1965; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.104 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.107 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.11 Tahun 2003; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 21 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; PERPRES No.3 Tahun 2004; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.22 Tahun 2011; KEPMENDAGRI No.29 Tahun 2002; PERMENDAGRI No.54 Tahun 2010; PERDA Kota Samarinda No.1 Tahun 2014; PERWALI Samarinda No.17 Tahun 2013.
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Rkpd) Kota Samarinda Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2014.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310).
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
tentang Peraturan Gaji PNS sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peratruan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 17);
Ketentuan Pasal 1 diubah
Ketentuan Pasal 2 diubah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat