Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kencana Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Walikota Kota Samarinda Nomor 39 Tahun 2011 Tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Samarinda Yang Ada Sudah Tidak Sesuai Lagi Dengan Kondisi Saat Ini;
UU No.27 Tahun 1959); UU No.5 Tahun 1962; UU No.7 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.16 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.3 Tahun 1990; KEPMEDAGRI No.47 Tahun 1999; Peraturan Menteri Negara Otonomi Daerah No.08 Tahun 2000; PERMENDAGRI No.2 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.57 Tahun 2007; KEPMENDAGRI dan Otonomi Daerah No.8 Tahun 2000; PERDA Kota Samarinda No.06 Tahun 2008; PERDA No.04 Tahun 2010.
Peraturan Walikota tentang susunan organisasi dan tata kerja perusahaan daerah air minum tirta kencana kota samarinda
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2014.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2011 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Samarinda (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 39), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 56 Tahun 2010.
Uraian tugas jabatan di lingkungan PDAM akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Direksi.
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) disertai dengan penjelasan dan dokumen pendukungnnya
kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh
ketentuan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan
bersama;
b. bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan
dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 yang
dijabarkan kedalam kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah serta prioritas dan plafon anggaran yang telah
disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 1 Tahun 2016.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 semula berjumlah
Rp. 2.331.271.753.589,- (dua trilyun tiga ratus tiga puluh satu milyar dua ratus
tujuh puluh satu juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh
sembilan rupiah) bertambah sejumlah Rp. 396.062.423.067,- (tiga ratus sembilan
puluh enam milyar enam puluh dua juta empat ratus dua puluh tiga ribu enam
puluh tujuh rupiah) sehingga menjadi Rp. 2.727.334.176.656,- (dua trilyun tujuh
ratus dua puluh tujuh milyar tiga ratus tiga puluh empat juta seratus tujuh puluh
enam ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan setelah Perubahan sebesar Rp. 2.542.658.336.409,00. 2. Belanja setelah Perubahan sebesar Rp.2.726.534.176.656,00. sehingga menghasilkan Defisit setelah Perubahan Rp. (183.875.840.247,00). 3. Pembiayaan Neto setelah Perubahan sebesar Rp.183.875.840.247,00
Sisa lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan Rp. 0,00. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang
belum tersedia anggarannya yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau
disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2018.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Memperkuat Komitmen Tersebut Dalam Pencegahan Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme Diperlukan Kerjasama Sinergis Dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Hal Kepatuhan Pelaporan Laporan Harta Kekayaan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; KPK No. 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2017.
Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
Diatur Dalam Ketentuan Peraturan Perundangundangan Mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 31 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 024 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Struktur Organisasi Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Dengan Telah Ditetapkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda, Maka Perlu Melakukan Perubahan Dan Penyempurnaan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 024 Tahun 2008 Tentang Struktur Organisasi Penjabaran Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda Sebagai Dasar Pelaksanaan
UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.21 Tahun 1987; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; PERDA Kota Samarinda No.12 Tahun 2008; PERWALI Samarinda No.024 Tahun 2008.
Peraturan Walikota Samarinda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 024 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Struktur Organisasi Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2014.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembanunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 12) sebagaimana telah diubah ketigakali dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 16 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 16);
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 024 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Struktur Organisasi Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 49 Tahun 2012 (Berita Daerah Tahun 2012 Nomor 49).
32 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PP No.24 Tahun 2020 Pasal 17 ayat (2) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun, atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non-PNS yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.24 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kota Samarinda No.11 Tahun 2019; Perwali Samarinda No.62 Tahun 2019.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, meliputi:
a. Tunjangan hari raya;
b. Pemberian Tunjangan hari raya;
c. Waktu pembayaran tunjangan hari raya;
d. Tata Cara pembayaran; dan
e. Pengendalian Internal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD;
b. bahwa Usulan dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda tentang pergeseran antar rincian obyek belanja dan pergeseran antar obyek belanja yang terdapat dalam DPA-SKPD yang bersangkutan pada Tahun Anggaran 2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 20 tahun 2001; PP No. 24 tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2014; PERDA No. 11 Tahun 2009; PERDA No. 12 Tahun 2014.
Ketentuan Pasal 3 Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2014 Nomor 45) diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2015.
mengubah PERWALI No. 45 Tahun 2014
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD Kota Samarinda Tahun 2022 No. 324
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang POLA KOORDINASI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Untuk kelancaran sinergitas, sinkronisasi, efektivitas, dan optimalisasi dalam penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah perlu mengatur pola koordinasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas. Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pola Koordinasi Antar Organisasi Perangkat Daerah/Instansi Vertikal di Lingkungan Pemerintah Daerah, sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Samarinda tentang Pola Koordinasi Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; dan Perda Kota Samarinda No. 8 Tahun 2021.
Peraturan Wali Kota ini berisi tentang :
Ketentuan Umum; Pola Koordinasi Pemerintahan Daerah; Pola Koordinasi Pemerintah Daerah; Pola Koordinasi dengan Instansi Vertikal; Jenis, Bentuk, Waktu, dan Hasil Koordinasi; Tata Hubungan dan Mekanisme Kerja; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pola Koordinasi Antar Organisasi Perangkat Daerah/Instansi Vertikal di Lingkungan Pemerintah Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 02 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 20016 No. 02 Seri A No. 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017.
ABSTRAK:
Untuk melakukan arahan dan kebijakan umum Anggaran PEndapatan dan Belanja Daerah serta strategi dan prioritas APBD yang disepakati bersama antara Pemerintah Daerah Kota Samarinda dengan DPRD Kota Samarinda pada tanggal 20 Februari 2006 , maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 01 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; dan KEPMENDAGRI No. 29 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2017 tentang apbd ta 2006 dan beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2006.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2017 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2015; PERDAKOT SAMARINDA No. 11 Tahun 2009; PERDAKOT SAMARINDA No. 1 Tahun 2016; PERDAKOT SAMARINDA No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah ta 2016 beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
Wali Kota menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2014
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Samarinda No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa Sesuai Ketentuan Pasal 63 Ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Pemerintah Daerah Dapat Memberikan Tambahan Penghasilan
Kepada Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Pertimbangan Yang
Objektif Dengan Memperhatikan Kemampuan Keuangan Daerah
Dan Memperoleh Persetujuan Dprd Sesuai Dengan Ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan;
Bahwa Peraturan Walikota Samarinda Nomor 2 Tahun 2013
Tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri
Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dua Kali Terakhir Dengan
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 42 Tahun 2013 Tentang
Perubahan Kedua Peraturan Walikota Samarinda Nomor 2 Tahun
2013 Tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai
Negeri Sipil, Sudah Tidak Sesuai Dengan Tuntutan Profesionalisme
Dan Peningkatan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Sehingga Perlu
Diganti;
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 1976; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2008; PERMEN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 20 tahun 2011; PERDA Kota Samarinda No. 6 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No. 9 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.11 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No. 12 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No. 11 Tahun 2009; PERDA Kota Samarinda No. 17 Tahun 2013; PERDA Kota Samarinda No.18 Tahun 2013; PERDA.
Tunjangan tambahan penghasilan pegawai negeri sipil
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2014.
Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2013 Nomor 42), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2013 Nomor 14);
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda tahun 2008 Nomor 12) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 42 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Samarinda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil, sudah tidak sesuai dengan tuntutan profesionalisme dan peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil sehingga perlu diganti.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
mekanisme pemotongan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat