Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Wilayah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Walikota Nomor 010 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Wilayah Kota Samarinda Tidak Sesuai Lagi Dengan Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, Sehingga Perlu Diganti Dengan Peraturan Yang Baru
UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; UU No.30 Tahun 2009; PP No.10 Tahun 1989; PP RI No.38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.1445 K/40/MEM/2000; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.0045 Tahun 2005; PERDA No.25 Tahun 2004; PERDA No.06 Tahun 2008; PERDA No.09 Tahun 2011; PERWALI No.48 Tahun 2011.
Peraturan Walikota Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2012.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tetnang Penyediaan dan pemanfaatan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3394) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006 (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4626);
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0045 Tahun 2005 tentang Instalasi Ketenagalistrikansebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber DayaMineral Nomor 0046 Tahun 2006tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
bahwa besaran biaya perjalanan dinas yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota Samarinda Nomor 03 Tahun 2011 tentangPedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu diubah untuk dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan khusus Pasal 22 huruf d pada Lampiran III.a, Lampiran III.b dan Lampiran III.e;
UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.20 Tahun 2005; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERDA No.17 Tahun 2011; PERWALI No.03 Tahun 2011; PERWALI No.01 Tahun 2012.
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil Dan Pemerintah Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2012.
Pasal I
Ketentuan Pasal 22 huruf d khusus Lampiran III.a, Lampiran III.b dan Lampiran III.e Peraturan Walikota Samarinda Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda (Berita Daerah Tahun 2011 Nomor 03), diubah sebagaimana tersebutdalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Jumlah Uang Persediaan (Up) Pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (Skpd) Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa Memenuhi Ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Perlu Ditetapkan Peraturan Walikota Tentang Penetapan Jumlah Uang Persediaan Pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Sebagai Landasan Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan Di Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Untuk Tahun Anggaran 2012;
UU No.27 Tahun 1959; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.01 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UUNo.32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.20 Tahun 2001; PP RI No.65 Tahun 2001; PP RI No.66 Tahun 2001; PP RI No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.SE.900/316/BAKD Tahun 2007; PERDA No.11 Tahun 2009; PERDA No.17 Tahun 2011; PERWALI No.01 Tahun 2012.
Peraturan Walikota Tentang Penetapan Jumlah Uang Persediaan (UP) Pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2012.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Negara Nomor 4844);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran NegaraNomor 4540);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Menteri DalaM Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 11);
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Dan Prosedur Pelaksanaan Penatausahaan Pengeluaran Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
149 ayat (2) Peraturan Daerah Kota
Samarinda Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah,
perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang
Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Penatausahaan
Pengeluaran Keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Sistem dan Prosedur
Pelaksanaan Penatausahaan Pengeluaran
Keuangan Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 6 Tahun 2008; PERDA No. 11 Tahun 2009.
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan
yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan,
pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan
daerah; Pelaksanaan, penatausahaan pengeluaran keuangan daerah
substansinya meliputi :
a. penyusunan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran
DPA-SKPD;
b. penyusunan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran
lanjutan DPAL-SKPD;
c. penyusunan dan pengesahan dokumen pelaksanaan perubahan
anggaran DPPA-SKPD;
d. anggaran kas;
e. pembuatan SPD;
f. pengajuan SPP;
g. penerbitan SPM;
h. penerbitan SP2D;
i. pembuatan SPJ pengeluaran;
j. pembuatan SPJ pengeluaran pembantu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2011.
63 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 96 Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Samarinda Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Samarinda Dengan Berpedoman Pada Standar Akuntansi Pemerintahan.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.13 Tahun 2006; PERDA No.11 Tahun 2009.
Peraturan Walikota Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2012.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 06 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Dan Badan Pemerintah Daerah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Dengan Perubahan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Samarinda Diantaranya Badan Penaggulangan Bencana Daerah, Dan Badan Ketahanan Pangan Dan Pelaksana Penyuluhan Daerah Sesuai Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda, Perlu Dilakukan Penyesuaian Terhadap Peraturan Walikota Samarinda Nomor 06 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Dan Badan Pemerintah Daerah Kota Samarinda;
UU No.27 Tahun 1957; UU No.8 Tahun 1974;UU No.32 Tahun 2004; PP No.21 Tahun 1987; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; PERPRES No.83 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.57 Tahun 2007; PERDA Kota Samarinda No.06 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.11 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.12 Tahun 2008.
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 06 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Dan Badan Pemerintah Daerah Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2012.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169;Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 02);
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan
Otonomi Daerah, daerah mempunyai
kewajiban melindungi masyarakat, menjaga
persatuan, kesatuan dan kerukunan
nasional serta keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
b. bahwa dalam rangka mengantisipasi
ancaman terhadap integritas nasional dan
tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia perlu dilaksanakan
deteksi dini dan peringatan dini di daerah;
c. bahwa sehubungan dengan hal
sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf
b, maka dipandang perlu membentuk
Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA)
Kota Samarinda dengan menetapkannya
dalam Peraturan Walikota.
UU No. 27 tahun 1959; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 3 Tahun 2002; UU No. 16 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 34 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2006; PERGUB No. 82 Tahun 2011; KEPGUB No. 220/K.764/2011.
Komunitas Intelijen Daerah yang selanjutnya disebut
KOMINDA adalah Forum Komunikasi dan Koordinasi
Unsur Intelijen dan Unsur Pimpinan Daerah di Kota
Samarinda. KOMINDA dibentuk di Kota Samarinda. KOMINDA
mempunyai tugas :
a. Merencanakan, mencari, mengumpulkan,
mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan informasi
atau bahan keterangan dan intelijen dari berbagai sumber
mengenai potensi, gejala, atau peristiwa yang menjadi
ancaman stabilitas nasional di daerah ; dan
b. Memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan
bagi unsur pimpinan daerah mengenai kebijakan yang
berkaitan dengan deteksi dini dan peringatan dini
terhadap ancaman stabilitas nasional di daerah. Pelaksanaan penyelenggaraan KOMINDA dilaporkan oleh
Walikota kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Timur
dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Politik,
Hukum dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Pertahanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,
Menteri Keuangan, Kepala Badan Intelijen Negara, Jaksa
Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Unsur
Pimpinan Daerah Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2012.
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat