Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2012

Sistem Dan Prosedur Pelaksanaan Penatausahaan Pengeluaran Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah; Pelaksanaan, penatausahaan pengeluaran keuangan daerah substansinya meliputi : a. penyusunan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran DPA-SKPD; b. penyusunan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran lanjutan DPAL-SKPD; c. penyusunan dan pengesahan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran DPPA-SKPD; d. anggaran kas; e. pembuatan SPD; f. pengajuan SPP; g. penerbitan SPM; h. penerbitan SP2D; i. pembuatan SPJ pengeluaran; j. pembuatan SPJ pengeluaran pembantu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Sistem Dan Prosedur Pelaksanaan Penatausahaan Pengeluaran Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
05 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2011
Tanggal Berlaku
05 Januari 2011
Sumber
BD.2011/NO.6
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 546 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan