Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah; Pelaksanaan, penatausahaan pengeluaran keuangan daerah substansinya meliputi : a. penyusunan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran DPA-SKPD; b. penyusunan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran lanjutan DPAL-SKPD; c. penyusunan dan pengesahan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran DPPA-SKPD; d. anggaran kas; e. pembuatan SPD; f. pengajuan SPP; g. penerbitan SPM; h. penerbitan SP2D; i. pembuatan SPJ pengeluaran; j. pembuatan SPJ pengeluaran pembantu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat