UANG - DAERAH - PENEMPATAN - DEPOSITO - BERJANGKA - BANK - UMUM
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD. 2023/413
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penempatan Uang Daerah dalam Bentuk Deposito Berjangka pada Bank Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan uang daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penempatan uang daerah dalam bentuk deposito berjangka. Dalam rangka manajemen kas dan berisiko rendah, penempatan uang daerah dalam bentuk deposito berjangka merupakan investasi daerah jangka pendek. Berdasarkan ketentuan Pasal 328 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek uang milik Daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak menganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah, dan kualitas pelayanan publik. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penempatan Uang Daerah dalam Bentuk Deposito Berjangka pada Bank Umum.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Samarinda No.11 Tahun 2021
kartu kredit - PENGGUNAAN - PENYELENGGARAAN - APBD - PELAKSANAAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD. 2023/412
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 79 Tahun 2022; Perda Kota Samarinda No. 11 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Penggunaan KKPD; Pengelola KKPD; UP KKPD; Pengajuan, Penerbitan, dan Penggunaan KKPD; Pelaksanaan Pembayaran dengan KKPD; Biaya Penggunaan KKPD; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
48 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk menjaga pelaksanaan pemerintahan yang aman, tertib, rapi, dan mandiri diperlukan pengelolaan arsip terjaga, serta dalam rangka untuk menjaga hubungan yang baik antar daerah perlu mewujudkan pengelolaan Arsip Terjaga di lingkungan Pemerintah Daerah, sehingga diperlukan pengaturan Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 28 Tahun 2012; Perka ANRI No. 41 Tahun 2015
Ketentuan Umum; Tanggung Jawab Pimpinan Pencipta Arsip; Jenis Arsip Terjaga; Retensi Arsip Terjaga; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
15 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Vital di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk menjamin keamanan arsip vital di daerah, perlu dilakukan perlindungan, pengamanan, serta penyelamatan terhadap arsip vital. Sesuai ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pemerintah Daerah wajib membuat program arsip vital. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Vital di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 28 Tahun 2012; Perka ANRI No. 11 Tahun 2013; Perwali Samarinda No. 67 Tahun 2022
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Asas; Kebijakan dan Pembinaan serta Pengelolaan Arsip Vital; Kewenangan Penggunaan, Lokasi, dan Standar Ruang Simpan; Mekanisme Penentuan Kriteria Arsip Vital dan Identifikasi; Penataan, Peminjaman, dan Pemeliharaan; Perlindungan, Pengamanan, Penyelamatan, dan Pemulihan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan pedoman tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Daerah. Dengan ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu menyesuaikan kembali Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Samarinda tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2012; Perpres No. 95 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Peraturan ANRI No. 5 Tahun 2021; Permendagri No. 1 Tahun 2023; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 8 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Jenis, Susunan, dan Bentuk Naskah Dinas; Pembuatan Naskah Dinas; Pengamanan Naskah Dinas; Pejabat Penandatanganan Naskah Dinas; Pengendalian Naskah Dinas; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
73 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 16 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
Thr - GAJI - KETIGA BELAS -PEMBERIAN - TEKNIS - aparatUr - pejabat - NEGARA - dprd - AnggotA
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD. 2023/407
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pejabat Negara, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda Tahun 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pejabat Negara, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda Tahun 2023;.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 15 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018
Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2023
SEKOLAH - MADRASAH - SIAGA - KEPENDUDUKAN - PENYELENGGARAAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD. 2023/404
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sekolah/Madrasah Siaga Kependudukan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tujuan program Pendidikan Kependudukan yakni, peningkatan pengetahuan, sikap, masyarakat, terutama generasi muda dalam partisipasi dan peran serta pada program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga, perlu diselenggarakan Sekolah/Madrasah Siaga Kependudukan di Kota Samarinda. Untuk kelancaran dan suksesnya kegiatan Sekolah/Madrasah Siaga Kependudukan di Samarinda dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas melalui peningkatan pengetahuan serta perubahan sikap dan perilaku terhadap pembangunan berwawasan Kependudukan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Sekolah/Madrasah Siaga Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 87 Tahun 2014
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Manfaat, dan Sasaran; Mekanisme Pembentukan SSK/MSK; Pelaksanaan SSK/MSK; Strategi Pelaksanaan SSK/MSK; Pojok Kependudukan SSK/MSK; Pengukuran Indikator Keberhasilan Penerapan SSK/MSK; Tim Pembina SSK/MSK dan Tim Pengelola SSK/MSK; Pemantauan dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota No. 84 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023, perlu ditetapkan Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Sesuai hasil Klarifikasi Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap Anggaran Pendapatan dan Republik Indonesia Belanja Daerah Kota Samarinda perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 70 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 84 Tahun 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 130 Tahun 2022; Perpres No. 15 Tahun 2023; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Pergub Kaltim No. 49 Tahun 2020; Perda Kota Samarinda No. 7 Tahun 2022; Perwali Samarinda No. 84 Tahun 2022
Beberapa ketentuan dalam Perwali Samarinda No. 84 Tahun 2022 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, dan Pasal 29.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
Peraturan ini mengubah Perwali Samarinda No. 84 Tahun Anggaran 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2023
SUSUNAN - ORGANISASI - TATA KERJA - UPTD - pEmelihAraan - saluraN draInasE - DINAS - PUPR - PEMBENTUKAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD. 2023/402
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemeliharaan Saluran Drainase pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2021 serta Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di bidang sumber daya air, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemeliharaan Saluran Drainase pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemeliharaan Saluran Drainase pada Dinas Pekerjaam Umum dan Penataan Ruang.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 8 Tahun 2021; Perwali Samarinda No.106 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2023
DINAS - PUPR - PEMBENTUKAN - SUSUNAN - ORGANISASI - TATA KERJA - UPTD - JALAN - PEMELIHARAAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD. 2023/401
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemeliharaan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2021, serta Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di bidang bina marga, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemeliharaan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pelaksana Teknis Daerah Pemeliharaan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Samarinda No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 8 Tahun 2021; Perwali Samarinda No. 106 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat