Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Dalam rangka pemenuhan hak atas kebutuhan dasar hidup setiap pekerja perlu mengoptimalkan cakupan kepesertaan pekerja Kota Samarinda dalam program Jamsostek. Dalam rangka memberikan perlindungan bagi pekerja rentan di Kota Samarinda, perlu mendaftarkan pekerja rentan pada program Jamsostek dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pembangunan ketenagakerjaan perlu diselenggarakan melalui asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 86 Tahun 2013; PP No. 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 82 Tahun 2019; PP No. 37 Tahun 2021; Perpres No. 109 Tahun 2013; Permenaker No. 5 Tahun 2021
1. Ketentuan Umum; 2. Program dan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; 3. Peran Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; 4. Program Perlindungan Jaminan Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan; 5. Sanksi Administratif; 5. Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2024.
11 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 35 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdoel Moeis Samarinda
ABSTRAK:
Dengan adanaya perubahan paradigma RS dari lembaga sosial menjadi lembaga sosio-ekonomik, berdampak pada perubahan status RS yang dapat dijadikan subjek hukum, perlu adanya antisipasi dengan kejelasan tentang peran dan fungsi setiap pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan RS. Untuk mengatur hubungan, hak dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab dari pemilik RS atau yang mewakili, pengelola RS dan staf medis fungsional maka perlu dibuatkan peraturan internal RS sebagai acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan RS. Berdasarkan ketentuan Pasal 189 ayat (1) huruf r UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap RS mempunyai kewajiban menyusun dan melaksanakan peraturan internal RS. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut perlu menetapkan Perwali Kota tentang Peraturan Internal RSUD Inche Abdoel Moeis Samarinda.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 17 Tahun 2023; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 72 Tahun 2019; Permenkes No. 10 Tahun 2014; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Perwali Samarinda No. 29 Tahun 2017; Perwali Samarinda No. 43 Tahun 2021
1. Ketentuan Umum; 2. Prinsip Peraturan Internal; 3. Identitas, Visi, Misi, Motto, Tujuan Strategis, Nilai Dasar, Budaya Kerja dan Logo Rumah Sakit; 4. Struktur Organisasi; 5. Dewan Pengawas dan Pejabat Pengelola; 6. Komite; 7. Pengelolaan Sumber Daya Manusia; 8. Standar Pelayanan Minimal; 9. Pengelolaan Sumber Daya Lain; 10. Peraturan Internal Staf Medis; 11. Kewenangan Klinis; 12. Penugasan Klinis; 13. Peraturan Pelaksanaan Tata Kelola Klinis; 14. Kerahasiaan Informasi Medis; 15. Hak dan Kewajiban; 16. Kebijakan, Pedoman, dan Prosedur; 17. Kerjasama/Kontrak; 18. Perencanaan dan Penganggaran; 19. Akuntansi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban; 20. Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi dan Penilaian Kinerja; 21. Tuntutan Hukum; 22. Ketentuan Lain-lain; 23. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2024.
Perwali No. 27 Tahun 2018 tentang Peraturan Internal BLUD RSUD Inche Abdul Moeis Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 54 Tahun 2020 , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
49 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 34 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penetapan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Samarinda Tahun 2024
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Perwali Samarinda No. 27 Tahun 2024 tentang Perubahan Renja Pemda Kota Samarinda Tahun 2024, dan sesuai ketentuan Pasal 142 ayat (1) Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD dan RPJMD dan RKPD, Bappeda menyampaikan seluruh rancangan akhir RKPD yang telah diverifikasi kepada Kepala Daerah melalui Sekda untuk ditetapkan dengan Perkada. Sesuai Pasal 367 ayat (2) Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD dan RPJMD dan RKPD, Penetapan Perubahan RKPD paling lambat 1 (satu) bulan setelah Perkada tentang Perubahan RKPD ditetapkan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebutperlu ditetapkan dalam Perwalu tentang Penetapan Perubahan Renja PD Samarinda Tahun 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2015; Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Smarinda No. 1 Tahun 2023; Perwali Samarinda No. 27 Tahun 2024;
1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah (P-Renja); 3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2024.
5 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 33 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Samarinda Tahun 2025
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Perwali Samarinda No. 25 Tahun 2024 tentang RKPD Kota Samarinda Tahun 2025, dan sesuai ketentuan Pasal 142 ayat (1) Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda tentang PJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD dan RPJMD dan RKPD, Bappeda menyampaikan seluruh rancangan akhir Renja Perangkat Daerah yang telah diverifikasi kepada Kepala Daerah melalui Sekda untuk ditetapkan dengan Perkada. Sesuai ketentuan Pasal 142 ayat (2) Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD dan RPJMD dan RKPD, Penetapan Renja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perkada paling lambat 1 (satu) bulan setelah Perkada tentang RKPD ditetapkan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Samarinda Tahun 2025.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2015; Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 1 Tahun 2023; Perwali Samarinda No. 25 Tahun 2024
1. Ketentuan Umum; 2. Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD); 3. Perubahan; 4.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2024.
5 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 32 Tahun 2024
ARSIP - PENYELAMATAN - pedoman - PERANGKAT DAERAH - PENGGABUNGAN - PEMBUBARAN
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 32, BD 2024/499
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Penyelamatan Arsip Akibat Penggabungan atau Pembubaran Perangkat Daerah Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai alat bukti pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan, daerah berkewajiban melaksanakan perlindungan dan penyelamatan arsip perangkat daerah secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Perda Kota Samarinda No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Arsip. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Penyelamatan Arsip Akibat Penggabungan atau Pembubaran Perangkat Daerah Pemkot Samarinda.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 28 Tahun 2012; Perda Kota Samarinda No. 1 Tahun 2019
1. Ketentuan Umum; 2. Penyelamatan Arsip Akibat Penggabungan atau Pembubaran Perangkat Daerah; 3. Tim Kerja Penyelamatan Arsip; 4. Tahapan Penyelamatan Arsip Akibat Penggabungan atau Pembubaran; 5. Tim Verifikasi/ Penilai Arsip; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2024.
21 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 31 Tahun 2024
ARSIP STATIS - ALIH MEDIA - METODE KONVERSI - PEDOMAN
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 31, BD 2024/498
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Alih Media Arsip Statis dengan Metode Konversi di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Dalam rangka preservasi arsip statis guna memudahkan akses serta menjamin keselamatan dan kelestarian arsip statis, perlu dilakukan alih media arsip statis dengan metode konversi dari bentuk asli ke bentuk digital sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Untuk melaksanakan Pasal 52 Perda Kota Samarinda No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan untuk menjamin pelaksanaan konversi arsip ke dalam format digital dengan baik, harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan persyaratan teknis agar menghasilkan salinan digital autentik sesuai dengan peruntukannya. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu menetapkan Perwali Kota Samarinda tentang Pedoman Alih Media Arsip Statis dengan Metode Konversi di Lingkungan Pemkot Samarinda.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 28 Tahun 2012; Perda Kota Samarinda No. 1 Tahun 2019;
1. Ketentuan Umum; 2. Pelaksanaan Konversi Arsip Statis ke Dalam Format Digital; 3. Pasca Konversi; 4. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2024.
24 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 29 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 11 Perda No. 2 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Perwali tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 7 Tahun 2022; Perda Kota Samarinda No. 8 Tahun 2023; Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2024.
4 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 28 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Dalam rangka mengatur ketentuan perjalanan dinas dalam negeri di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, agar dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, selektif dan transparan, serta berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dirubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020 sebagimana telah diubah dengan Perpres No. 53 Tahun 2023; Permenkeu No. 113/PMK.05/2012 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No. 119 Tahun 2023; Permenkeu No. 164/PMK.OS/2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permenkeu No. 181/PMK.OS/2015; Perda Kota Samarinda No. 11 Tahun 2021; Perwali Samarinda No. 2 Tahun 2024
Beberapa ketentuan dalam Perwali Kota Samarinda No. 2 Tahun 2024 yang diubah adalah sebagai berikut: Lampiran X.5 dan Lampiran X.6
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
19 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 26 Tahun 2024
informasi - publik - keterbukaan - penyelenggaraan
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 26, BD 2024/493
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 20 ayat (4), Pasal 37 ayat (4), Pasal 43 ayat (8), Pasal 44 ayat (7), dan Pasal 48 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 14 Tahun 2008; PP No. 61 Tahun 2010; Permendagri No. 3 Tahun 2017; Perda Kota Samarinda No. 6 Tahun 2022
1. Ketentuan Umum; 2. Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi; 3. Badan Publik; 4. Standar Layanan; 5. Bantuan Kedinasan; 6. Laporan, Monitoring dan Evaluasi; 7. Pembiayaan; 8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2024.
60 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 25 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2015
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat