ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH TAMIANG TAHUN ANGGARAN 2016 ABSTRAK
2015
Qanun NO. 6, LD.2015/NO.6
Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBK, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jeis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, perlu dilakukan perubahan antara APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebgaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Perpres No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubag terakhir dengan PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 23 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 5 Tahun 2015; QANUN Kabupaten Aceh Tamiang No. 14 Tahun 2010; QANUN Kabupaten Aceh Tamiang No.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2016.
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TAMIANG KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA TAMIANG
2015
Qanun NO. 4, LD.2015/NO.4
Qanun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tamiang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengembangan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat dan menindaklanjuti kerjasama Perjanjian Penerusan Hibah (PPH) antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk Hibah Air Minum Nomor: PPH-196/PK/2015 tanggal 23 Februari 2015; perlu dilakukan melalui penyertaan modal.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; QANUN Aceh No. 5 Tahun 2011; QANUN Kabupaten Aceh Tamiang No. 8 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 15 Tahun 2010.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tamiang.
PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PT REBONG PERMAI JAYA
2015
Qanun NO. 3, LD.2015/NO.3
Qanun tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT Rebong Permai Jaya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemenuhan modal dasar Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang pada BUMD PT Petro Tamiang Raya, dan PT Rebong Permai Jaya, perlu melakukan penyertaan modal secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; QANUN Aceh No. 5 Tahun 2011; QANUN Kabupaten Aceh Tamiang No. 15 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 12 Tahun 2014; Qanun No. 17 Tahun 2014.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Kepada PT Petro Tamiang Raya dan PT Rebong Permai Jaya.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang No. 16 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, telah ditetapkan besarnya tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Bahwa dengan besarnta tarif retribusi Pengendalian Menarat Telekomunikasi yang ditetapkan, pemungutan retribusi belum dapat dilakukan secara optimal sehingga perlu disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan masyarakat;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, peninjauab tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dasar Hukum Perbup ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Kep. Menteri Perhubungan No. 20 Tahun 2001; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; Permen PU No. 24/PRT/M/2007; Peraturan Bersama MENDAGRI No.18 Tahun 2009, Menteri PU No. 7/PRT/M/2009, Menteri Komunikasi dan Informatika No. 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 3/P/2009; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 22 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 26 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 15 Tahun 2010.
Dalam Perbup Daerah ini diatur tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang terdiri dari Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang No. 24 Tahun 2015
TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL BUKAN BENDAHARA – TATA CARA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2015/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara
ABSTRAK:
Bahwa setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian, perlu segera diselesaikan melalui tuntutan ganti kerugian daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan peraturan daerah dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
Bahwa sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerintah tentang tata cara tuntutan ganti kerugian negara/ daerah sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menjadi pedoman pembentukan peraturan daerah tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah bagi pegawai negeri bukan bendahara, perlu menetapkannya dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Perbup ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 5 Tahun 1997; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 15 Tahun 2010.
Dalam Perbup Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi, Informasi dan Pengungkapan, Pembuktian, Putusan dan Pelaporan, Keputusan Pembebasan dan Pengenaan Ganti Kerugian Negara/ Daerah, Penyelesaian Kerugian Negara/ Daerah, Kedaluwarsa, Penghapusan, Pembebasan, Penyetoran, Penagihan, Pelaporan Penyelesaian TGR, Akuntansi dan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten, Sanksi, Kerugian Barang Daerah, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
48 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang No. 25 Tahun 2015
HUKUM ACARA MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN GANTI RUGI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2015/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hukum Acara Majelis Pertimbangan Ganti Rugi
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 7 Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor Tahun 2015 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara, perlu menetapkan Hukum Acara yang berlaku dalam Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi.
Dasar Hukum Perbup ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 5 Tahun 1997; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 15 Tahun 2010; PERBUP Aceh Tamiang No. Tahun 2015.
Dalam Perbup Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Susunan dan Kedudukan MP-TGR, Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi, Kekuasaan MP-TGR, Hukum Acara, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
33 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang No. 2 Tahun 2015
PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TAMIANG – TAMBAHAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2015/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan penghargaan terhadap penyelesaian beban kerja serta meningkatkan semangat kerja, kedisiplinan dan kesehateraan Pegawai Negeri Sipil, perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
Bahwa sebagaimana dimaksud diatas, sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu mengatur mengenai kriteria dan tata cara pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil.
Dasar Hukum Perbup ini adalah : UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; Peraturan Kepala BKN No. 63 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 15 Tahun 2010.
Dalam Perbup Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ketentuan Pemberian Tambahan Penghasilan, Pengawasan,Pengendalian dan Pelaporan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang No. 43 Tahun 2015
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH TAMIANG TAHUN ANGGARAN 2016 – PENJABARAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2015/No. 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran APBK Tamiang Tahun 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2016, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Perpres No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubag terakhir dengan PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 5 Tahun 2015; QANUN Kabupaten Aceh Tamiang No. 14 Tahun 2010; QANUN Kabupaten Aceh Tamiang No. 15 Tahun 2010; QANUN Kabupaten Aceh Tamiang No. 6 Tahun 2015.
Dalam Perbup Daerah ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2016 yang terdiri dari Pendapatan sebesar Rp1.335.218.252.016,00,- dan Belanja sebesar Rp 1.376.742.232.016,00,-.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat