RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI – PENYESUAIAN TARIF
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2015/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, telah ditetapkan besarnya tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Bahwa dengan besarnta tarif retribusi Pengendalian Menarat Telekomunikasi yang ditetapkan, pemungutan retribusi belum dapat dilakukan secara optimal sehingga perlu disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan masyarakat;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, peninjauab tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Kep. Menteri Perhubungan No. 20 Tahun 2001; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; Permen PU No. 24/PRT/M/2007; Peraturan Bersama MENDAGRI No.18 Tahun 2009, Menteri PU No. 7/PRT/M/2009, Menteri Komunikasi dan Informatika No. 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 3/P/2009; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 22 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 26 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 15 Tahun 2010.
- Dalam Perbup Daerah ini diatur tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang terdiri dari Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 Halaman
|