Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang No. 16 Tahun 2015

Penyesuaian Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup Daerah ini diatur tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang terdiri dari Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Tamiang
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kuala Simpang
Tanggal Penetapan
01 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/No.16
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 782 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan