Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang No. 24 Tahun 2015

Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi, Informasi dan Pengungkapan, Pembuktian, Putusan dan Pelaporan, Keputusan Pembebasan dan Pengenaan Ganti Kerugian Negara/ Daerah, Penyelesaian Kerugian Negara/ Daerah, Kedaluwarsa, Penghapusan, Pembebasan, Penyetoran, Penagihan, Pelaporan Penyelesaian TGR, Akuntansi dan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten, Sanksi, Kerugian Barang Daerah, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 24 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Tamiang
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kuala Simpang
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/No.24
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 584 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan