Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan merupakan bagian dari hak asasi manusia sehingga perlu dilakukan upaya untuk menjamin terpeliharanya derajat kesehatan manusia seutuhnya;
b. bahwa dalam rangka menjamin pelayanan kesehatan seluruh masyarakat Kota Padang Panjang, maka perlu diberikan jaminan kesehatan;
c. bahwa berdasarkan Pasal 6A Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, Penduduk yang belum termasuk sebagai peserta Jaminan Kesehatan dapat diikutsertakan dalam Program Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Daerah, Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Kota Padang Panjang.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012
8. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kepesertaan
Bab III Pelayanan
Bab IV Sistem informasi
Bab V Monitoring Evaluasi dan Pelaporan
Bab VI Sasaran dan Tempat Pelayanan
Bab VII Premi
Bab VIII Manfaat
Bab IX Pembiayaan Jaminan Kesehatan
Bab X Ketentuan Lain-Lain
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2017.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 42 Tahun 2017
pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis dinas intalasi farmasi
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS INSTALASI FARMASI PADA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 16 Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2016
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
11. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016
12. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 33 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan dan Kedudukan
Bab III Susunan Organisasi
Bab IV Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas
Bab V Tata Kerja
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Mencabut Pasal 2 ayat (1) huruf b, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 51 Tahun 2010
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang No. 08 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 08, BD 2017 NO. 8, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 3 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendepositoan Uang Milik Daerah
ABSTRAK:
/bahwa dalam rangka penyesuaian materi Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendepositoan Uang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 13 Tahun 2015, perlu merubah atas Peraturan Walikota tersebut
/bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendepositoan Uang Milik Daerah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENDEPOSITOAN UANG MILIK DAERAH
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 12 TAHUN 2014
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 8 TAHUN 2017
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 31 Tahun 2017
perubahan kedua atas peraturan walikota padang panjang nomor 3 tahun 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS BAGI WALIKOTA/WAKIL WALIKOTA, PIMPINAN/ANGGOTA DPRD DAN PNS/NON PNSDI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka penyempurnaan administrasi pelaksanaan perjalanan dinas dalam/luar daerah propinsi dan luar negeri bagi Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan/Anggota DPRD dan PNS/Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang, perlu dilakukan Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2017;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan/Anggota DPRD dan PNS/Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
14. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008
15. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan ini merubah Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan/Anggota DPRD dan PNS/Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
Merubah Peraturan Walikota Padang Panjang Nomo 3 Tahun 2017
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 29 Tahun 2017
sistem pembayaran non tunai dalam belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM PEMBAYARAN NON TUNAI DALAM BELANJA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PADANG PANJANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan kebijakan implementasi transaksi non tunai.
b. bahwa pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara tunai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan berpotensi korupsi sehingga diperlukan sistem pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi serta sesuai perkembangan teknologi dan informasi;
c. bahwa guna memberikan kepastian hukum dalam pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang tepat jumlah, aman, efisien, transparan, dan akuntabel perlu diatur dalam Peraturan Walikota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Sistem Pembayaran Non Tunai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
11. Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
13. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002
14. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008
15. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 19 Tahun 2011
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III Jenis Pembayaran
Bab IV Mekanisme Pembayaran Non Tunai
Bab V Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang No. 07 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 07, BD 2017 NO. 7, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 9 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah;
b. bahwa untuk memotivasi semangat kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, perlu diberikan tambahan penghasilan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.
1. UU NO 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah
Provinsi Sumatera Tengah
2. UU NO. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3. UU NO. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. UU NO. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. UU NO. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
6. UU NO. r 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. UU NO. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. UU NO. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
9. UU NO. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
10. Peraturan Pemerintah NO. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
16. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
18. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Tambahan Penghasilan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan kriteria sebagai berikut :
a. berdasarkan beban kerja;
b. berdasarkan kondisi kerja
c. berdasarkan kelangkaan profesi
d. tenaga fungsional auditor
e. fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah pada inspektorat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Walikota
Padang Panjang tentang Pedoman
Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka diatur dalam Nomor 4 Tahun 2015
9 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 41 Tahun 2017
pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis dinas pengolahan kulit, unit pelaksana teknis dinas pengelolaan pasar, unit pelaksana teknis dinas metrologi legal, unit pelaksana teknis dinas pengelolaan dana bergulir
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENGOLAHAN KULIT, UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENGELOLAAN PASAR, UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS METROLOGI LEGAL, UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENGELOLAAN DANA BERGULIR PADA DINAS PERDAGANGAN, KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 20 Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengolahan Kulit, Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pasar, Unit Pelaksana Teknis Dinas Metrologi Legal, Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Dana Bergulir pada Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
8. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016
9. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 45 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan dan Kedudukan
Bab III Susunan Organisasi
Bab IV Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas
Bab V Tata Kerja
Bab VI Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Mencabut:
1. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 42 Tahun 2010
2. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 50 Tahun 2010
3. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2013
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 27 Tahun 2017
petunjuk teknis pelaksanaan program subsidi beras sejahtera
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM SUBSIDI BERAS SEJAHTERA KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa agar pelaksanaan Program Penyaluran Beras Sejahtera (Rastra) dapat terlaksana secara efektif dan efisien dalam rangka memberikan bantuan kepada keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan pokoknya sesuai dengan prinsip pengelolaan program Subsidi Beras Sejahtera yaitu Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Waktu, Tepat Administrasi dan Tepat Kualitas, maka perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Subsidi Beras Sejahtera Kota Padang Panjang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Subsidi Beras Sejahtera Kota Padang Panjang Tahun 2017.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015
6. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010
7. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010
9. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016
10. Keputusan Presiden Nomor 118 Tahun 1998
11. Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2009
12. Keputusan Bersana Manteri Dalam Negeri dengan Direktur utama Perusahaan Umum Bulog Nomor 25 Tahun 2003 dan PKK-12/07/2003
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010
14. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 61 Tahun 2017
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tim Koordinasi Rastra Kota
Bab III Pelaksanaan
Bab IV Pemantauan dan Evaluasi
Bab V Pengawasan dan Pelaporan
Bab VI Pelayanan dan Pengaduan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2016
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 21 Tahun 2017
pedoman pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah rumah sakit umum daerah kota padang panjang
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA PADANG PANJANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, dan Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Kelola RSUD Kota Padang Panjang, maka untuk melaksanakan pola Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padang Panjang, perlu ditetapkan Pedoman Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD Kota Padang Panjang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padang Panjang.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Perencanaan dan Penganggaran
Bab IV Pelaksanaan Anggaran
Bab V Akuntansi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
21
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 24 Tahun 2017
perubahan atas peraturan walikota padang panjang nomor 13 tahun 2016
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Panjang No 13 Tahun 2016 ttg Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 dalam tahun berjalan menunjukan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan yang meliputi penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru/kegiatan alternatif, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan, serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan, maka perlu merubah atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2016 Nomor 13 Seri E.6).
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
9. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
13. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 50 Tahun 2010
14. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008
15. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 11 Tahun 2009
16. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2016
17. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 09 Tahun 2016
18. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 20 Tahun 2010
19. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan ini merubah Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
Merubah Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 13 Tahun 2016
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat