Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang No. 08 Tahun 2017

Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendepositoan Uang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENDEPOSITOAN UANG MILIK DAERAH

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Padang Panjang Nomor 08 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendepositoan Uang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang Panjang
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Padang Panjang
Tanggal Penetapan
20 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2017
Tanggal Berlaku
20 Februari 2017
Sumber
BD 2017 NO. 8, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 3 HLM.
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang Panjang
Bidang
Halaman ini telah diakses 394 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan