TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP KAMFUNG DI KADUPATEN BIAK NUMFOR TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung Di Kadupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana
diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peratutan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap
Kampung, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Biak
Numfor tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Kampung di Kabupaten Biak Numior
Tahun Anggaran 2018.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang
Pembentukan Propinsi Irian Barat dan Kabupaten
Kabupaten Otonomi di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47).Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Tahun 200 1
Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4151)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Ri Nomor 4884).Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi,Kolusi dan Nepotisme(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahubn 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851).Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286).Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5234).Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2014 Nomor /
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495).Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5589).Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539).Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
Tentang Pengelola Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093).Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5558). sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5864).Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2017 Nomor 244).lnstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Percepatan Penyediaan Embung Kecil dan Bangunan
Penampung Air Lainnya di Desa.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/ PMK.07 / 2017
tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap
Kabupaten Kota dan Perhitungan Rincian Dana Desa Setiap
Desa.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 50/ PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke
Daerah dan dana Desa.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07 /2017
tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah
Kabupaten/ .Kota Tahun Anggaran 2018.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093).Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan
Prioritasana Desa Tahun 2018.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 126 Tahun 2017 tentang Penetapan Desa
Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, Pembangunan daerah
Tertinggal dan Transmigrasi. Peraturan Uaerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 05 tahun 2017
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran daerah Kabupaten Biak Numfor Tahun 2017 Nomor 1
Rincian Dana Desa untuk setiap Kampung di Kabupaten Biak Numfor Tahun
Anggaran 2018, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. Alokasi Dasar yaitu setiap kampung dihitung dengan cara 77% (tujuh puluh tujuh persen) dari anggaran Dana Desa dibagi dengan jumlah Desa secara nasional
b. Alokasi Afmnasi yaitu dihitung sebesar 3% (tiga persen) dari anggaran Dana Desa dibagi secara proporsional kepada Desa Tertingggal dan Desa Sangat Tertinggal yang memiliki jumlah
penduduk miskin tinggi
c. Alokasi formula yaitu dihitung sebesar 20% (dua puluh persen) dari anggarab Dana desa dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka penduduk kemiskinan desa,
luas wilayah dan indeks kesulitan geografis desa. Penyaluran Dana Desa melalui pemindahbukuan dari Rekening
Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk
selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke Rekening Kas Kampung.
Dana De sa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan
Pemberdayaan masyarakat yang meliputi meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Kampung dan kualitas hidup manusta serta
penanggulangan kemiskinan, sesuai prioritas yang ditetapkan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19
Tahun 2017.Kepala Kampung menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan
capaian output Dana Desa setiap tahap penyaluran kepada Bupati dengan 2 tahapan yaitu:
Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas:
a. laporan realisasi penyerapan dan capaian output tahun anggaran
sebelumnya yang disampaikan paling lambat tanggal 7 Februari tahun anggaran berjalan.
b. laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampcu
dengan tahap II yang disampaikan paling lambat tanggal 7 Juni tahun anggaran berjalan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Biak Numfor Nomor 85 Tahun 2018
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 322 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, bahwa menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016 disertai dengan laporan keuangan
yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. perJu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang
Pembentukan Provinsi Irian Barat dan Kabupaten-
Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47
Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor
3569);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahim 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan (Lembaran Negara Repubiik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3312] seb^aimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Nomor 3569) ;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahtin 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Nomor 3651);4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 135, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4151) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
(TambahanLembaran Negara Tahun 2008 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor
4884) ;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia
Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Nomor 4151) ;
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembsiran Negara Repubiik Indonesia
Nomor 4355) ;
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Nomor 4438)10. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor
3988) ;
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Nomor 5234) ;
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan [Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Tahun 2011 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor
5049] ;
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Negara
Repubiik Indonesia Nomor 5587);14. Undang-Undang Numor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Nomor 5601);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelolaandan Pertan^ungjawaban Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2000 Nomor
2002, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia
Nomor 4138) ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah [Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Nomor 4024) ;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Nomor 4575) ;
29. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4576) ;20. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
(Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4577 ) ;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah [Lembaran Negara
RI Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4578) ;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara RI Tahtm 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4578 );
23. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pcmbinaan dan Pcngawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4593 );24. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Laporan Keuangan dan Kineija Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4614) ;
25. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Repubiik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
DewanPerwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun
2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4712);26. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tenlnng
Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara RI Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5165;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perbaikan kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 );
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, (Lembaran
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036) ;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 3 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 1 Tahun
2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Tahun Anggaran 2017;
32. Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 2 Tahun
2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaaan Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;32. Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 2 Tahun
2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaaan Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
33. Peraturan Bupati Biak Numfor Nomor 6 Tahun 2016
Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016;
34. Peraturan Bupati Biak Numfor Nomor 284 Tahun 2014
Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Biak
Numfor;
35. Peraturan Bupati Biak Numfor Nomor 285 Tahun 2014
Tentang Sistem Akuntansi dan Bagan Akun Standar
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2016 terdiri dari :
1. Pendapatan
2. Belanja Tidak Langsung
3. Belanja Langsung
4. Pembiayaan
Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran Laporan Realisasi Anggaran. Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini. Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
758 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Biak Numfor Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Standar Belanja Kabupaten Biak Numfor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat