Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Biak Numfor Nomor 85 Tahun 2018

Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2016 terdiri dari : 1. Pendapatan 2. Belanja Tidak Langsung 3. Belanja Langsung 4. Pembiayaan Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran Laporan Realisasi Anggaran. Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini. Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Biak Numfor Nomor 85 Tahun 2018 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Biak Numfor
Nomor
85
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Biak
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
16 Oktober 2017
Sumber
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor
Bidang
Halaman ini telah diakses 948 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan