PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-DAERAH-NOMOR-2-TAHUN-2018-TENTANG-DESA-WISATA
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LEMBARAN DAERAH DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2024 NOMOR 5.
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG DESA WISATA
ABSTRAK: |
- a. bahwa pengembangan desa wisata merupakan a. bahwa pengembangan desa wisata merupakan
masyarakat melalui peningkatan pengembangan potensi desa di Kabupaten Jembrana sehingga dapat mewujudkan
pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Desa Wisata sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan
perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Desa Wisata
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018
- Keputusan Bupati tentang perubahan,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2024.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2018
tentang Desa Wisata
- -
- 17 Halaman dan penjelasan
|