Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksankan ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018.
Ketentuan umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Menara
ABSTRAK:
a bahwa menara sebagai wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi dengan fungsi khusus harus sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan dan estetika, serta perlu dilakukan penataan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian menara;
b bahwa dengan semakin berkembang dan meningkatnya kegiatan usaha telekomunikasi sejalan dengan berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi di wilayah Kabupaten Jembrana telah mendorong meningkatnya pembangunan menara dengan berbagai sarana pendukungnya;
c bahwa dalam rangka mengelola kegiatan pembangunan, pemanfaatan, dan pengelolaan menara di Kabupaten Jembrana dengan kondisi sumber daya alam yang terbatas, perlu dilakukan pengaturan penyelenggaraan menara secara komprehensif, taat asas, terpadu, dan berwawasan ke depan;
d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Menara.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 83 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kali, dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 10 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/Per/M.Kominfo/3/2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/Per/M.Kominfo/03/2009 dan Nomor 3/P/2009 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/Per/M.Kominfo/04/2009; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 49 Tahun 2000; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2012.
1. KETENTUAN UMUM; 2. AZAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP; 3. PEMBANGUNAN MENARA; 4. IZIN MENDIRIKAN MENARA; 5. PEMANFAATAN MENARA; 6. PEMANFAATAN MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA; 7. PERSEBARAN DAN KETENTUAN TEKNIS; 8. KEWAJIBAN; 9. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; 10. SANKSI ADMINISTRATIF; 11. KETENTUAN PENYIDIKAN; 12. KETENTUAN PIDANA; 13. KETENTUAN PERALIHAN; 14. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Santunan Kematian Bagi Warga yang Berkartu Tanda Penduduk Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meringankan baban para ahli
waris dari warga berkartu tanda penduduk
Kabupaten Jembrana yang meninggal dunia karena
usia tua, sakit ataupun kecelakaan, maka
Pemerintah Kabupaten Jembrana memandang perlu
untuk memberikan santunan kematian;
b.
c.
bahwa Peraturan Bupati Jembrana Nomor 17 Tahun
2012 tentang Pemberian Asuransi Kematian
Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penduduk
Kabupaten Jembrana, sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan saat ini sehingga perlu
diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Santunan
Kematian Bagi Warga Yang Berkartu Tanda
Penduduk Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2012;
1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD DAN TUJUAN; 3.PESERTA SANTUNAN KEMATIAN; 4.TATA CARA MEMPEROLEH SANTUNAN KEMATIAN; 5.BESARAN SANTUNAN; 6.PEMBIAYAAN; 7. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pemberian Asuransi Kematian Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penduduk Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2012 Nomor 226), Dicabut.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2018
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH TAHUN 2018-2032
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD/2018 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah
Tahun 2018-2032
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2018-2032
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 , Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan Budaya Bali, Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2012
1. Ketentuan Umum
2. Pembangunan Kepariwisataan Daerah
3. Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah
4. Pembangunan Pemasaran Pariwisata Daerah
5. Pembangunan Industri Pariwisata Daerah
6. Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah
7. Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah
8. Pengawasan dan Pengendalian
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Jembrana perlu mempunyai identitas daerah yang dituangkan dalam bentuk Lambang Daerah yang mencerminkan karakteristik dan ciri khas daerah serta memiliki makna dan filosofis yang menunjukan nilai-nilai luhur masyarakat Kabupaten Jembrana;
b. bahwa lambang daerah merupakan identitas sebagai sarana pemersatu dan wujud eksistensi suatu daerah yang menjadi panji kebesaran, simbul kultur masyarakat dan kekhasan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. bahwa lambang daerah merupakan manifestasi budaya yang berakar dari sejarah dan perjuangan suatu daerah dalam mewujudkan visi dan misi daerah serta cita – cita luhur bangsa;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, maka dalam penyelenggaraan otonomi daerah Pemerintah Kabupaten dapat membentuk lambang daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah Kabupaten Jembrana.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.
1. KETENTUAN UMUM; 2. KETENTUAN ARTI LAMBANG; 3. PENGGUNAAN LAMBANG DAERAH; 4. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 1 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggran 2006
ABSTRAK:
a. bahwa scbagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor I Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2006, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jembrana tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah scbagai landasan operasional pelaksanaan:
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Uhndang Nomor 12 Tahun 1985
Undang-Undang Nomor I8 Tahun 1997
Undang-Undang Nomor 2I Tahun 1997
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-!ndang Nomor 25 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000
Pasal 4 Peraturan ini mulai berlakn sciak tanggal 2 Januari 2006
Agar sctiap orang mengctahuinya. memerimtahkan pengundang:an Peraturan Bupati ini
dengan penempatannya dalam Berita Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2006.
-
-
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, disebutkan dalam hal
Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan Rumah
Jabatan Pimpinan atau Rumah Dinas Anggota DPRD, kepada
yang bersangkutan diberikan Tunjangan Perumahan;
b. bahwa sampai saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten
Jembrana belum dapat menyediakan Rumah Dinas bagi
Anggota DPRD Kabupaten Jembrana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Kepada
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Jembrana Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 35 Tahun 2015;
peraturan daerah kabupaten jembrana - kabupaten layak anak
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/No.1/jdih.jembranakab.go.id/33hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, menjadi generasi penerus yang potensial, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hakhaknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;
b. bahwa upaya menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak perlu dilakukan secara struktural melalui pengaturan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang pada gilirannya menjadi nilai budaya masyarakat serta pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Jembrana diperlukan sebagai upaya bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak;
c. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menjamin pemenuhan hak anak dengan melaksanakan kebijakan sebagai amanat dalam ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diwujudkan melalui upaya membangun Kabupaten Layak Anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak.
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2015.
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Prinsip dan Strategi Kabupaten Layak Anak; Hak Anak; Indikator Kabupaten Layak Anak; Tahapan Kabupaten Layak Anak; Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Kewajiban Orangtua; Kewajiban Keluarga; Tanggung Jawab Masyarakat; Tanggung Jawab Dunia Usaha; Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak Dan Desa/Kelurahan Dan Kecamatan Layak Anak; Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; Pendanaan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
25 halaman Peraturan; 8 halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah, Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan, pembinaan, pengawasan serta pengaturan jasa konstruksi agar mampu mendukung terwujudnya ketertiban dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi secara optimal;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, Pemerintah Berwenang memberikan izin usaha jasa konstruksi serta melakukan pengawasan terhadap usaha jasa konstruksi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c , perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstuksi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS DAN TUJUAN; 3. USAHA JASA KONSTRUKSI; 4. PERIZINAN; 5. HAK DAN KEWAJIBAN; 6. LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN; 7. PENGAWASAN DAN PEMBERDAYAAN; 8. SANKSI ADMINISTRATIF; 9. KETENTUAN LAIN – LAIN; 10. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2020
peraturan bupati kabupaten jembrana - PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 25 TAHUN 2019 TENTANG KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan, serta Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Permukiman, Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diubah; b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2019.
Ketentuan lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2019
3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat