Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kota Bima Nomor 106
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan urusan dan organisasi perangkat daerah;
b. Dalam rangka memenuhi aspirasi dan permasalahan teknis dalam pengelolaan keuangan daerah perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Bima tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 41 Tahun 2007;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2008.
1. Ketentuan Pasal 1 angka 7 diubah;
2. Ketentuan Pasal 1 angka 12 diubah ;
3. Ketentuan Pasal 1 angka 48 dihapus;
4. Diantara ketentuan Pasal 1 angka 45 dan angka 46 disisipkan angka 45a ;
5. Diantara ketentuan Pasal 1 angka 49 dan angka 50 disisipkan angka 49a ;
6. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) , ayat (2) dan ayat (3) di ubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (2a) ;
7. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan (2) digabung serta ayat (4) ditambah;
8. Ketentuan Pasal 22 ayat (2) huruf a diubah dan menambah 8 huruf yakni huruf h sampai huruf o;
9. Ketentuan Pasal 27 menambah 4 ayat yakni ayat (9), ayat (10), ayat (11) dan ayat (12);
10. Diantara Pasal 28 dan pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 28A;
11. Ketentuan Pasal 117 menambah 1 ayat, yakni ayat (4).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) No. 9, LD Kota Bima Nomor 106 Merupakan Hasil Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 59, Lembaran Daerah Nomor 317
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima, perlu ditetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah;
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA BIMA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LEMBARAN DAERAH 183
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Ketentuan Umum; Pembentukan Perangkat Daerah; Susunan Perangkat Daerah; Pembentukan Unit Pelaksana Teknis; Staf Ahli; Pengisian Jabatan Perangkat Daerah; Kepegawaian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2016.
Kepegawaian, Aparatur Negara - PEDOMAN PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI PEMERINTAH KOTA BIMA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 348
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 63 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
Dalam upaya mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, perlu melakukan penataan jabatan yang berbasis kompetensi di lingkungan Pemerintah Kota Bima; Profesionalisme Pegawai Negeri Sipil menjadi salah satu aspek penting reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS; Peraturan Walikota Bima Nomor 63 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian Kompetensi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bima sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan saat ini;
Ketentuan Pasal 1 angka 22 diubah dan ditambah satu angka baru; Ketentuan Pasal 3 ayat (1),ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus; Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) diubah, ayat (3), dan ayat (4) dihapus; Ketentuan Pasal 14 diubah; Ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2017.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 20 TAHUN 2017 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 63 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI PEMERINTAH KOTA BIMA
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Lain-Lain Pendapatan Yang Sah
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Bima
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lain-Lain Pendapatan Yang Sah
ABSTRAK:
a. Sesuai ketentuan Pasal 21 huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah;
b. Dalam rangka pengaturan dan penataan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebagai salah satu potensi penerimaan daerah, perlu diatur regulasi sebagai landasan hukum dan operasionalnya.
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 41 Tahun 2007;
PP No. 71 Tahun 2010.
Ketentuan Umum; Nama, Jenis, Obyek dan Subyek; Cara Mengukur Penerimaan; Prinsip, Unsur, dan Tarif Retribusi; Penerimaan dan Penyetoran; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Kontribusi Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kota Bima
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kontribusi Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi
ABSTRAK:
a. Dalam rangka intensifikasi Pendapatan asli Daerah khususnya Pendapatan Daerah yang bersumber dari lain – lain pendapatan yang sah, perlu dilakukan upaya penggalian sumber – sumber pendapatan dengan memanfaatkan potensi yang ada melalui bentuk kontribusi;
b. Salah satu kontribusi yang dapat menunjang Pendapatan Daerah adalah Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi;
c. Untuk maksud tersebut pada huruf a dan b diatas, dipandang perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kontribusi Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi.
UU No. 25 Tahun 1992;
UU No. 22 Tahun 1999;
UU No.25 Tahun 1999;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No.13 Tahun 2002;
UU No.22 Tahun 2003;
PP No. 25 Tahun 2000;
PP No. 66 Tahun 2001;
Kepres RI No. 44 Tahun 1999;
Perda No. 5 Tahun 2003;
Perda Kota Bima No. 6 Tahun 2003;
Perda No. 11 (Lembaran Daerah No. 11Tahun 2003).
Ketentuan Umum; Obyek dan Subyek; Dasar Pengenaan dan Tarif Kontribusi; Tanggung Jawab Pelaksanaan; Ketentuan Sangsi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Lembaran Daerah Nomor 281
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB DILENGKAPI DENGAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DI KOTA BIMA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 28 Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 27 Tahun 2012, Permen LH No. 5 Tahun 2012, Permen LH No. 16 Tahun 2012, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kota Bima No. 4 Tahun 2008, Perda Kota Bima No. 8 Tahun 2015.
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki amdal wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL tercantum dalam Lampiran I. Penyusunan UKL-UPL dilakukan melalui pengisian formulir UKL-UPL sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah Allah SWT yang dalam dirinnya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas-luasanya untuk kelangsungan hidup, tubuh dan berkembang secara wajar; bahwa masih banyak anak yang memerlukan perlindungan dari berbagai bentuk tidak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran di daerah.
Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi NTB. UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pednidikan Nasional; UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; UU 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemeritah Daerah; UU Nomor 11 Tshun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social and Cultural Right; UU 31 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagimana telah diubah beberapa kali trakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Permen PP dan PA Nomor 3 Tahun 2011 tentang Kebijakan Partisipasi Anak dalam Pembanguna; Permen PP dan PA nomor 4 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kebijakan Partisipasi Anak Dalam Pembangunan; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Perda Kota Bima Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembintukan Produk Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Perlindungan Anak : Pencegahan Pelanggaran hak-hak Anak, Perlakukan salah dan Kekerasan Kepada Anak; Penanganan Anak yang Menjadi Korban Perlakuan Salah dan Kekerasan; Pemulian dan Reintegrasi sosial bagi anak korban perlakukan salah dan kekerasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2016.
Kepegawaian, Aparatur Negara - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KOTA BIMA TAHUN 2014-2018
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Lembaran Daerah Nomor 268
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KOTA BIMA TAHUN 2014-2018
ABSTRAK:
a. Peraturan Walikota Bima Nomor 10 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Bima Tahun 2014-2018 telah ditetapkan;
b. Dalam perkembangannya terdapat saran dan perbaikan yang konstruktif sehingga perlu adanya
perbaikan dan penyempurnaan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Bima Tahun 2014-2018;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 10 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Bima Tahun 2014-2018.
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 17 Tahun 2007;
UU No. 14 Tahun 2008;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 39 Tahun 2006;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 6 Tahun 2008;
Perpres No. 29 Tahun 2014;
Permen PAN-RB No. PER/9/M.PAN/5/2007;
Permendagri No. 1 Tahun 2014;
PERDA Kota Bima No. 9 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 10 Tahun 2013;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2014;
PERWALI Bima No. 10 Tahun 2015.
Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Walikota Bima Nomor 10 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Bima Tahun 2014-2018 (Berita Daerah Kota Bima Tahun 2015 Nomor 212) diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2016.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 10 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KOTA BIMA TAHUN 2014-2018
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Lembaran Daerah Nomor 282
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
a. Dalam rangka mewujudkan kinerja pemerintahan daerah yang optimal, diperlukan rangkaian petunjuk tertulis yang dibakukan terkait proses penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan di daerah dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP);
b. Untuk menciptakan keseragaman dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada tiap Satuan Perangkat Daerah/Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Bima perlu dibentuk pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP);
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota ten tang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 14 Tahun 2008;
UU No. 25 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 6 Tahun 2008;
PP No. 53 Tahun 2010;
PP No. 96 Tahun 2012;
Perpres No. 81 Tahun 2010;
Permendagri No. 52 Tahun 2011;
Permen PAN-RB No. 35 Tahun 2012;
Permen PAN-RB No. 12 Tahun 2011;
PERDA Kota Bima No. 2 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 3 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 4 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 5 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 5 Tahun 2010;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2014;
PERWALI Bima No. 37 Tahun 2015.
Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran, Manfaat, dan Ruang Lingkup; Prinsip; Tahapan; Persiapan; Identifikasi Kebutuhan; Analisis Kebutuhan SOP; Penulisan SOP; Verifikasi dan Uji Coba; Pelaksanaan; Sosialisasi; Pelatihan dan Pemahaman; Monitoring dan Evaluasi; Pengawasan Pelaksanaan; Pengkajian Ulang dan Penyempurnaan SOP; Pelaporan; Ketentuan Penutup; Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2016.
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Ketentuan Perjalanan Dinas Dilingkungan Pemerintah Kota Bi
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 02, BD Kota BIMa
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dilingkungan Pemerintah Kota Bima
ABSTRAK:
a. Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. Agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai perjalanan dinas di lingkungan Pemerintahan Kota Bima;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bima tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kota Bima.
UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 113 Tahun 2012, PMK No. 53 Tahun 2014, Permendagri No. 37 Tahun 2014, Perdirjen Perbendaharaan No. 21 Tahun 2008, Pergub NTB No. 1 Tahun 2009, Perda Kota Bima No. 6 Tahun 2008, Perda Kota Bima No. 15 Tahun 2014, Perwalikota Bima No. 38 Tahun 2014.
Ketentuan Umum; Jenis Perjalanan Dinas; Pelaksanaan Perjalanan Dinas dan Kewenangan Penerbitan/Penandatanganan SPT/SPD; Biaya Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pertanian dan Peternakan - TATA CARA PENERTIBAN HEWAN TERNAK DALAM WILAYAH KOTA BIMA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 346
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENERTIBAN HEWAN TERNAK DALAM WILAYAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
a. Dalam rangka pemulihan kembali kehidupan masyarakat dan pembangunan kembali di wilayah pascabencana banjir bandang di Kota Bima pada tanggal 21 sampai dengan 23 Desember 2016, diperlukan Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Banjir Bandang di Kota Bima Tahun 2017-2018;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Banjir Bandang di Kota Bima Tahun 2017-2018;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 31 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 24 Tahun 2007;
UU No. 26 Tahun 2007;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 21 Tahun 2008;
PP No. 22 Tahun 2008;
PP No. 23 Tahun 2008;
Perpres No. 83 Tahun 2005;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 46 Tahun 2008;
Permendagri No. 54 Tahun 2010;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No.11 tahun 2008;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 12 Tahun 2010;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 17 Tahun 2010;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 24 Tahun 2010;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 8 Tahun 2011.
Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Banjir Bandang di Kota Bima Tahun 2017-2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2017.
Kepegawaian, Aparatur Negara - LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KOTA BIMA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 358
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KOTA BIMA
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governace) yang bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Bima untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum; Penyampaian LHKPN; Unit Pengelola LHKPN; Pengawasan; Sanksi; Tata Cara Penjatuhan Sanksi; Ketentuan Khusus; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK PEMERINTAH KOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Lembaran Daerah Nomor 272
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
a. Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka dipandang perlu dilakukannya penyesuaian dan harmonisasi atas Peraturan W alikota Bima Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur ten tang Tata Cara Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Pemerintah Kota Bima;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Tata Cara Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Pemerintah Kota Bima.
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 105 Tahun 2000;
PP No. 108 Tahun 2000;
PP No. 27 Tahun 2014;
PP No. 84 Tahun 2014;
Permendagri No. 19 Tahun 2016;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2007;
PERDA Kota Bima No. 3 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 5 Tahun 2013;
PERDA Kota Bima No. 12 Tahun 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 14 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK PEMERINTAH KOTA BIMA
Kepegawaian, Aparatur Negara - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 52 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Lembaran Daerah Nomor 279
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 52 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
a. Dalam rangka memenuhi kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Bima,
diperlukan acuan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pengisian jabatan dimaksud;
b. Ketentuan mengenai syarat dan pelaksanaan pengisian jabatan tinggi pratama Daerah Kota Bima sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Bima Nomor 52 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kota Bima perlu dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 25 Tahun 2015 ten tang Tata Cara Pengisian Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Melalui Seleksi Terbuka;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 52 Tahun 2015 ten tang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2015;
PP No. 100 Tahun 2000;
PP No. 9 Tahun 2003;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 53 Tahun 2010;
Permendagri No. 5 Tahun 2005;
Permen PAN-RB No. 13 Tahun 2014;
Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 21 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 52 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LEMBARAN DAERAH NOMOR 181
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan terhadap indeks harga dan perkembangan perekonomian di Daerah Kota Bima dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 155 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu Menetapkan Perda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor Kota Bima Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
UU No 23 TH 1992 tentang Kesahatan; UU 13 Th 2002tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi NTB; UU No 32 TH 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagimana telah diubah beberapa kali trakhir dengan UU No 12 TH 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 32 Th 2004 tentang Pemerintah Daerah; UU No 33 Th 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah; UU 38 Th 2004 tentang Jalan; UU Nomor 18 Th 2008 tentang Pengelolaan Sampah; UU 22 Th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; UU No 27 Th 2009 tentang MPR, DPR,DPD dan DPRD; UU No 28 Th 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU No 32 Th 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Lingkungan Hidup; PP No 26 Th 1985 tentang Jalan; PP No 37 Th 1985 tentang Penyelenggaraan Pos; PP No 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jaln; PP No 42 Th 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan; PP No 43 Th 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan; PP No 44 Th 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi; PP No 27 Th 1999 tentang Analisis Dampak Lingkungan; PP No 25 Th 2000 tentang Keweangan Pemerintah dan Keweangan Provinsi sebagai Daerah Otonom; PP No 52 Th 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi; PP No 53 Th 200 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit; PP No 58 Th 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; PP No 41 Th 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; PP No 6 Th 2009 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan;
beberapa ketentuan dalam Perda Kota Bima Nomor 9 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 6 Ayat 1 diubah keselurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PERUBAHAN ATAS PERTURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Lembaran Daerah Nomor 270
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERTURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Pergeseran Anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 sebagai dasar pelaksanaan dalam hal Pemerintah Daerah memperoleh OAK Tahun Anggaran 2016 setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2016 ditetapkan, maka Pemerintah Daerah menganggarkan .. DAK dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bima Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 17 tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 6 Tahun 2006;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 3 Tahun 2007;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 19 Tahun 2010;
PP No. 71 Tahun 2010;
PP No. 30 Tahun 2011;
Perpres No. 54 Tahun 2010;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 16 Tahun 2007;
Permendagri No. 52 Tahun 2015;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2007;
PERDA Kota Bima No. 3 Tahun 2008;
PERWALI Bima No. 46 Tahun 2015.
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2016.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 12 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, Lembaran Daerah Nomor 295
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima, perlu ditetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 23 Tahun 2006;
UU No. 12 Tahun 201 l;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Bima No. 5 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - PENGALIHAN PENGURUSAN UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA, UNIT PELAKSANA TEKNIS PASAR DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU SERTA UNIT PELAKSANA TEKNIS TEMPAT PEMBUANGAN AKHIR SAMPAH
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Nomor 330
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGALIHAN PENGURUSAN UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA, UNIT PELAKSANA TEKNIS PASAR DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU SERTA UNIT PELAKSANA TEKNIS TEMPAT PEMBUANGAN AKHIR SAMPAH
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelayanan terhadap masyarakat melalui kegiatan teknis operasional pada beberapa Unit Pelaksana Teknis, perlu mengalihkan pengurusan Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Sederhana Sewa, Unit Pelaksana Teknis Pasar dan Unit Pelaksana Teknis Pusat Layanan Usaha Terpadu serta Unit Pelaksana Teknis Tempat Pembuangan Akhir Sampah pada Perangkat Daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengalihan Pengurusan Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Sederhana Sewa, Unit Pelaksana Teknis Pasar dan Unit Pelaksana Teknis Pusat Layanan Usaha Terpadu serta Unit Pelaksana Teknis Tempat Pembuangan Akhir Sampah
Partai Politik dan Pemilu - Bantuan Keuangan Kapada Partai Politik
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kota Bima Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kapada Partai Politik
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
UU RI No. 28 Tahun 1999;
UU RI No. 13 Tahun 2002;
UU RI No. 31 Tahun 2002;
UU RI No. 12 Tahun 2003;
UU RI No. 22 Tahun 2003;
UU RI No. 10 Tahun 2004;
UU RI No. 32 Tahun 2004;
UU RI No. 33 Tahun 2004;
PP RI No. 29 Tahun 2005.
KETENTUAN UMUM; PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN; BANTUAN KEUANGAN; TATA CARA PENGAJUAN BANTUAN; PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI PARTAI POLITIK; PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN; LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 360
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu dilakukan peninjauan kembali Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang telah ditetapkan; Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya terdapat unit yang memiliki beban kerja besar, perlu dilakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan yang maksimal; untuk melaksanakan perubahan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota tentang perubahan nomenklatur Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Ketentuan ayat (1) huruf g Pasal 3 diganti dan ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf i; Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) Pasal 17 diubah; Ketentuan Pasal 20 dihapus; Ketentuan ayat (2) huruf p Pasal 23 dihapus; Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 ditambah 3 Pasal yaitu Pasal 24a, Pasal 24b dan Pasal 24c
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 32 TAHUN 2017 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSl SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMASI
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, Lembaran Daerah Nomor 309
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMASI
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kata Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima, perlu ditetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika.
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 11 Tahun 2008;
UU No. 14 Tahun 2008;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 14 Tahun 2016;
PERDA Kota Bima No. 5 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana - RENCANA AKSI REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA BENCANA BANJIR BADANG DI KOTA BIMA TAHUN 2017-2018
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 344
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA AKSI REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA BENCANA BANJIR BADANG DI KOTA BIMA TAHUN 2017-2018
ABSTRAK:
Dalam rangka pemulihan kembali kehidupan masyarakat dan pembangunan kembali di wilayah pascabencana banjir bandang di Kota Bima pada tanggal 21 sampai dengan 23 Desember 2016, diperlukan Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Banjir Bandang di Kota Bima Tahun 2017-2018;
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM SUBSUDI PANGAN BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH DI KOTA BIMA TAHUN 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 356
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM SUBSIDI PANGAN BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH DI KOTA BIMA TAHUN 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan program subsidi pangan bagi masyarakat berpenghasilan rendah perlu dilakukan koordinasi pelaksanaan program secara terarah, terpadu dan berkesinambungan di tingkat Kota Bima; Untuk kelancaran pelaksanaan koordinasi Program Subsidi Pangan Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah di Kota Bima Tahun 2017, dipandang perlu disusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Subsidi Pangan Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah di Kota Bima Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LEMBARAN DAERAH NOMOR 187
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN KETENTUAN DARI PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 188-342-531 Tahun 2016 tentang pembatalan Ketentuan dari Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan ketentuan dari Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011
UU Nomor 13 Th 2002 tentang Pembentukan Kota Bima, UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perturan Perundang-Undangan, UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pmerintahan Daerah, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,
Pasal 1 : Ketentuan Pasal 42 PEraturan Daerah Kota Bima Nmor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dicabut dan Dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.