Pencegahan dan Penanganan - Anak Putus Sekolah - Anak Rentan Putus Sekolah - Anak Tidak Sekolah - Buta Aksara
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD.2023/NO.8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah Serta Pemberantasan Buta Aksara
ABSTRAK: |
- a. bahwa setiap orang berhak atas pendidikan yang merupakan
bagian dari hak asasi manusia yang secara konstitusional
dijamin pemenuhannya oleh negara;
b. bahwa masih terdapat sejumlah anak usia sekolah yang
tidak dapat menyelesaikan pendidikannya dan masih
adanya warga yang belum dapat membaca dan menulis
aksara sehingga diperlukan upaya penanganan dan
pencegahan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus
Sekolah dan Anak Tidak Sekolah serta Pemberantasan Buta
Aksara secara berkesinambungan;
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan sebagai
pedoman dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan
Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak
Tidak Sekolah Serta Pemberantasan Buta Aksara, perlu
disusun pengaturannya dalam peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf
a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah,
Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah Serta
Pemberantasan Buta Aksara;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tanggung Jawab dan Tugas Pemerintah Daerah; Pelaksanaan; Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Tidak Sekolah, dan Buta Aksara; Partisipasi Masyarakat; Pendaan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2024.
- Jumlah Halaman: 11 HLM; Penjelasan; 4 HLM
|