Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 63 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN REMUNERASI BAGI PEJABAT PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SEKRETARIS DEWAN PENGAWAS DAN PEGAWAI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT DAERAH MARDI WALUYO KOTA BLITAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 34 Tahun 2015
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah, Sistem Pengendalian Intern
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD NOMOR 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DANA BERGULIR UNTUK PERKUATAN PERMODALAN BAGI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH (UKM) DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa guna mendorong tingkat pertumbuhan ekonomi di
Kota Blitar, maka harus dilakukan penguatan pada sektor
riil yaitu sektor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
(UKM);
b. bahwa salah satu usaha untuk meningkatkan
pertumbuhan dan kemandirian Koperasi dan Usaha Kecil
menengah (UKM) dapat dilakukan melalui penguatan
permodalan dengan Dana Bergulir yaitu dana pinjaman
dari pemerintah daerah.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93 , Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 212 , Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5355 );
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Dana bergulir untuk perkuatan permodalan koperasi dan UKM bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan DBHCHT;
2. Penentuan besaran pemberian pinjaman dana bergulir ditetapkan oleh Dinas Koperasi dan UKM
berdasarkan pertimbangan dan usulan tim survey setelah dilakukan penilaian terhadap usaha pemohon. Penetapan besaran pinjaman tersebut digunakan sebagai dasar pertimbangan Walikota dalam mengeluarkan
persetujuan pencairan dana;
3. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyaluran dana bergulir
fasilitasi perkuatan permodalan dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM
Daerah Kota Blitar. Hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan dilaporkan kepada Walikota yang melalui laporan berkala.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2015.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 44 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang INDIKATOR KELUARGA MISKIN DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penanganan masalah kemiskinan di
Kota Blitar, maka dibutuhkan adanya data Keluarga Miskin
yang akurat dan valid sesuai dengan kondisi riil masyarakat
serta dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa guna memperoleh data Keluarga Miskin sebagaimana
dimaksud pada huruf a, diperlukan suatu Indikator keluarga
miskin yang digunakan sebagai parameter dalam pendataan.
1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
2. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
12 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4967);
3. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5235);
4. . Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
5. Peraturan Walikota Blitar Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tim
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Blitar.
1. Obyek dan Sasaran kegiatan pendataan keluarga Miskin adalah Masyarakat Kota Blitar baik yang sudah
tercantum dalam pendataan versi PPLS Tahun 2011, data versi Daerah Kota
Blitar maupun keluarga yang belum terdata di wilayah Kota Blitar;
2. Dalam rangka memperoleh Data Keluarga Miskin yang akurat dan valid
sesuai dengan kondisi riil masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan,
maka diperlukan Indikator Keluarga Miskin yang digunakan sebagai
parameter dalam pendataan;
3. Dalam rangka pendataan guna memperoleh Data Keluarga Miskin, di
perlukan suatu alat atau instrumen berupa Kuisioner atau Daftar
Pertanyaan. Kuisioner atau Daftar Pertanyaan bersifat terbuka dan terdiri beberapa alternatif jawaban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
32 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 36 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS DALAM MENDAPATKAN PEKERJAAN YANG LAYAK
ABSTRAK:
a. bahwa penyandang disabilitas di Kota Blitar adalah warga
negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan
kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
penyandang disabilitas masih mengalami berbagai bentuk
diskriminasi sehingga hak-haknya belum terpenuhi;
c. bahwa untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak
bagi penyandang disabilitas diperlukan dasar hukum
sebagai pelaksana Peraturan Perundang-undangan yang
lebih tinggi.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang
Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 9 , Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3670 );
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 165 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Pengesahan Convention On The Right Of Persons With
Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang
Disabilitas) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5251);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang
Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang
Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3754);
7. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan
Bagi Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 3).
1. Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dan/atau masyarakat wajib memberikan
kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang disabilitas dengan mempekerjakan penyandang disabilitas di perusahaannya sesuai dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya, pendidikan, dan
kemampuannya, yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah karyawan
dan/atau kualifikasi perusahaan;
2. SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan
menyediakan informasi mengenai potensi kerja penyandang disabilitas;
3. Setiap tenaga kerja Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan
mendapatkan pelatihan kerja untuk membekali dan meningkatkan
kompetensinya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan individu;
4. Pemerintah Daerah, perusahaan daerah dan perusahaan swasta berkewajiban
menjamin perlindungan tenaga kerja Penyandang Disabilitas melalui
penyediaan fasilitas kesehatan, keselamatan kerja dan jaminan sosial tenaga
kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2015.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 7 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA AKSI KOTA PUSAKA (RAKP) KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa pusaka merupakan peninggalan dari masa lalu yang
sangat berharga untuk kehidupan sekarang dan generasi
selanjutnya yang harus dilestarikan dan disampaikan kepada
generasi yang akan datang;
b. bahwa Kota Blitar merupakan salah satu Kota Pusaka di
Indonesia yang memiliki banyak peninggalan sejarah bangsa
sebagai pusaka yang bernilai tinggi baik berupa pusaka
ragawi maupun tak ragawi yang perlu dikembangkan dan
dikelola secara efektif.
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4966);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010
tentang Cagar Budaya Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5168) ;
3. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali dirubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor:
49/UM.001/ MKP/2001 tentang Pedoman Pelestarian Benda
Cagar Budaya dan Situs;
5. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Kota Blitar Tahun 2005-2025;
6. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Blitar
Tahun 2011-2030.
1. Kawasan pusaka terpilih dalam RAKP Kota Blitar adalah Kawasan Istana Gebang, didalamnya terdapat
bekas markas tentara PETA Blitar, Gereja Santo Yusuf dan bekas
permukiman Belanda serta taman Kebon Rojo yang merupakan hutan kota
peninggalan jaman belanda. Kawasan pusaka terpilih ditindaklanjuti
dengan penyusunan dokumen RTBL dan DED;
2. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Blitar selaku Ketua Tim
Koordinasi Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka melaksanakan koordinasi
tentang kesesuaian kegiatan penataan dan pelestarian kota pusaka antara
Rencana Kerja (Renja) SKPD terkait dan RKA/DPA-SKPD hasil pembahasan
bersama DPRD dengan Program dan Kegiatan per tahun dalam RAKP Kota Blitar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2015.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat