perubahan-penyelenggaraan-pendidikan
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD.2024/NOMOR.11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020
Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK: |
- bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban ikut serta
memenuhi hak atas pendidikan masyarakat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa yang berbasis pada
agama, ideologi kebangsaan, dan nilai kearifan lokal
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan
yang mampu menghadapi tantangan dan tuntutan
perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global
dibutuhkan pemerataan kesempatan pendidikan,
peningkatan mutu, serta relevansi pendidikan; bahwa Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun
2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, masih
memerlukan penyempurnaan guna menyesuaikan dengan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2020.
- Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Magelang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
- Mengubah Peraturan Daerah Kota Magelang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
- 11 Halaman
|