Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. APBD Tahun Anggaran 2024 semula sebesar Rp1.089.463.084.517,00 (Satu triliun delapan puluh sembilan miliar empat ratus enam puluh tiga juta delapan puluh empat ribu lima ratus tujuh belas rupiah) bertambah sebesar Rp65.469.814.430,00 (Enam puluh lima miliar empat ratus enam puluh Sembilan juta delapan ratus empat belas ribu empat ratus tiga puluh rupiah) sehingga menjadi Rp1.154.932.898.947,00 (Satu miliar seratus lima puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat