Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2015 - 2025
ABSTRAK:
Sumber daya alam, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni dan budaya merupakan modal yang potensial bagi usaha pengembangan kepariwisataan guna menunjang pembangunan daerah dan pembangunan kepariwisataan pada khususnya. Dalam rangka pengembangan kepariwisataan yang tersebar, perlu dilakukan pengaturan yang mampu mewujudkan keterpaduan, keserasian dalam kegiatan penyelenggaraan kepariwisataan yang berwawasan lingkungan dengan suatu perda.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 67 Tahun 1996.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum diuraikan definisi Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait derngan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan Negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesame wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pengusaha. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten yang selanjutnya disingkat RIPPK adalah rumusan pokokpokok kebijakan pembangunan kepariwisataan yang meliputi perencanaan pembangunan industri pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan. Diatur mengenai azaz, tujuan, sasaran dan fungsi, kedudukan dan jangka waktu RIPPK, objek dan daya tarik wisata, arah kebijakan dan strategi pembangunan kepariwisataan, pengembangan usaha pariwisata, hak dan kewajiban, pengembangan sarana dan prasarana wisata, pengembangan sumber daya manusia dan Badan Promosi Pariwisata Daerah, pelaksanaan dan pengendalian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2016.
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati megnenai satuan wilayah pembangunan kepariwisataan, pengembangan objek pariwisata untuk masing-masing daya tarik wisata, usaha pariwisata, izin usaha pariwisata, pengawasan dan pengendalian kepariwisataan, tata kerja, persyaratan serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu.
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Badan Promosi Pariwisata Kabupaten mengenai tata kerja, persyaratan serta tata pengangkatan dan pemberhentian unsur pelaksana.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Darussalam
ABSTRAK:
Lembaga penyiaran merupakan media komunikasi masa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi, serta memiliki kebebasan dan tanggungjawab dalam menjalankan tugasnya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol dan perekat sosial. Untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat
dalam pembangunan, perlu membentuk lembaga penyiaran publik lokal radio dan menetapkannya dengan perda.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 11 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Darussalam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum diuraikan definisi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Darussalam yang selanjutnya disebut LPPL Radio Darussalam adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Kabupaten, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia. Diatur pula mengenai pendirian dan tempat kedudukan, tugas dan fungsi, sifat, tujuan dan kegiatan, organisasi, honorarium dan tunjangan, pembiayaan, kepegawaian, pengawasan, pembubaran, pertanggungjawaban, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2016.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal
ABSTRAK:
Tenaga kerja lokal belum dimanfaatkan secara optimal oleh Perusahaan dan unit-unit usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Musi Rawas, untuk itu perlu mengatur pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal secara optimal. dengan pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal secara optimal diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan penduduk lokal secara luas dan untuk menghindari terjadinya kecemburuan sosial dan kesenjangan ekonomi dalam masyarakat. Oleh karena itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Keppres No. 4 Tahun 1980; Permenaker No. PER.07/Men/IV/2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum diuraikan definisi Tenaga Kerja Lokal yang selanjutnya disingkat TKL adalah tenaga kerja yang berasal dari Kabupaten Musi Rawas dan/atau tenaga kerja yang sudah berdomisili di Kabupaten Musi Rawas yang memiliki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Musi Rawas minimal 6 (enam) bulan. Pelayanan Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kemampuannya. Diatur pula mengenai ruang lingkup, azas dan tujuan, tanggung jawab pemerintah daerah, tenaga kerja lokal, kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan, pemberdayaan, pendaftaran, penempatan, administrasi tenaga kerja lokal, sarana dan prasarana, pendanaan, pemninaan dan pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2016.
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati mengenai persyaratan TKL, pengisian lowongan TKL tidak terpenuhi, laporan data penempatan tenaga kerja pada instansi pelaksana, tata cara pendaftaran, ketentuan sanksi administratif
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan
pembangunan adalah retribusi daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Usaha Perikanan merupakan objek retribusi daerah, maka perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; Permen Kelautan dan Perikanan No. 49/PERMEN-KP/2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi izin usaha perikanan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum diuraikan definisi Retribusi Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pemberian izin usaha perikanan kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan. Diatur mengenai nama, objek dan subjek retribusi, jenis dan skala usaha, syarat perizinan, golongan retribusi, cara mengukur tingkat pengguna jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, sanksi administratif, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2016.
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati mengenai bentuk dan format Izin Usaha Perikanan, bentuk, isi, dan tata cara penerbitan SKRD, tata cara pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran pembayaran, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa, penetapan tarif retribusi, tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, tata cara pemeriksaan retribusi.
17 hlm, lampiran : 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat