Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka sebagai implementasi pelaksanaannya, Peraturan Daerah yang mengatur retribusi jasa umum perlu dilakukan penyesuaian maupun pengaturan kembali dengan mengelompkkan semua jenis retibusi jasa umum yang menjadi kewenangan Daerah ke dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum
UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 36 Tahun 2009, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 37 Tahun 2007, UU No. 1 Tahun 2005, PP No. 37 Tahun 2007, Perda Kab. Serang No. 1 Tahun 2005, Perda Kab. Serang No. 15 Tahun 2006, Perda No. 24 Tahun 2006, Perda Kab. Serang No. 5 Tahun 2008, Perda Kab. Serang No. 9 Tahun 2008, Perda Kab. Serang No. 10 Tahun 2008.
1.ketentuan umum;2.retribusi jasa umum;3.prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besaranya tarif retribusi jasa umum;4.wilayah pemungutan retribusi
;5.pemungutan retribusi;6.pengembalian kelebihan pembayaran;7.kadaluwarsa penagihan;8.pemeriksaan;9.insentif pemungutan;10.penyidikan;11.ketentuan pidana;12.ketentuan peralihan;13.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mecabut:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar
2. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Biaya Cetak Peta
3. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Persamp
ahan/Kebersihan
4. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 13 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Jasa Umum Bidang Perhubungan Darat;
7. Pasal-pasal yang memuat ketentuan retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan masyararakat di Kabupaten serang;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
pada RSUD Kabupaten Serang
78 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang No. 13 Tahun 2011
Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Serang
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2011/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Serang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, antara lain disebutkan bahwa sesama Pegawai Negeri Sipil berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai wahana pembinaan jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil membangun sikap, tingkah laku, etos kerja dan perbuatan terpuji yang harus dilaksanakan oleh Setiap Pegawai Negeri Sipil dalam kedinasan dan kehidupan sehari-hari.
b. bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 061/3936/SJ tanggal 19 Desember 2008 Perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2007 angka 2 (dua) Pembentukan Lembaga lain yaitu lembaga yang diamanatkan oleh berbagai ketentuan perundang-undangan, yang belum menetapkan dalam Peraturan Daerah, mengingat tenggang waktu yang relatif singkat maka pemerintah daerah untuk sementara dapat menetapkan pembentukannya dalam Peraturan Bupati ;
1. UU No. 8 tahun 1974;2. UU No. 23 tahun 2000;3. UU No. 32 tahun 2004
;4. PP No. 100 tahun 2000;5. PP No. 32 tahun 2004;6. PP No. 41 tahun 2007
;7. PP No. 41 tahun 2007;8. Perda Kab Serang No. 1 tahun 2005;9. Perda Kab Serang No. 15 tahun 2006
1.ketentuan umum;2.pembentukan;3.kedudukan , tugas poko dan fungsi
;4.susunan organisasi;5. bidang tugas organisasi;6.kepegawaian dan eselonering
;7. tata kerja;8.pembiayaan;9.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2011
Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir Dan Anak Balita (KIBBLA) Di Kabupaten Serang
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2011/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir Dan Anak Balita (KIBBLA) Di Kabupaten Serang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan pada Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2010 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak Balita (KIBBLA) di Kabupaten Serang perlu diatur kembali petunjuk pelaksanaan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan ;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan Ibu, Bayi baru lahir dan anak balita perlu dilakukan upaya penanganan kesehatan secara terpadu sesuai dengan standar pelayanan Kesehatan
1. UU No. 7 tahun 1984;2. UU No. 8 tahun 1999;3. UU No. 39 tahun 1999;4. UU No. 23 tahun 2000;5. UU No. 23 tahun 2002;6. UU No.10 tahun 2004;7. UU No. 23 tahun 2004;8. UU No. 32 tahun 2004;9. UU No. 36 tahun 2009;10. PP No.39 tahun 1995;11. PP No. 32 tahun 1996;12. PP No. 79 tahun 2005;13. PP No. 38 tahun 2007
;14. Perda No. 5 tahun 2008;15. Perda Kab Serang No. 9 tahun 2008;16. Perda Kab Serang No.11 tahun 2008
1.ketentuan umum;2.maksud dan tujuan;3.pelayanan kibbla;4.sumber daya manusia penyelenggaraan kibbla;5.penempatan tenaga kesehatan;6.kemitraan bidan desa dan dukun bayi;7.tim kibbla;8.tugas tim kibbla;9.peran pemerintahan daerah,dinas kesehatan, lintas sektor,organisasi kesehatan,pemerintahan kecamatan,pemerintahan desa dan masyarakat;10.saran dan prasarana
;11.sistem informasi kesehatan (SIK) kibbla;12.pembiayaan kibbla;13.penagawasan dan pelaporan;14.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa air tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat dalam segala bidang, dan pengelolaaan sumber daya air tanah perlu diarahkan untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan yang harmonis antar wilayah, antar sektor, dan antar generasi dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup serta kepentingan pembangunan yang berkelanjutan, sehingga dapat mengatasi ketidakseimbangan antara ketersediaan air tanah yang cenderung menurun dengan kebutuhan air yang semakin meningkat;
b. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 ayat (5), Pasal 16 ayat (3), dan P 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Ijin Pengelolaan Sumber Daya Air, perlu dilakukan penyesuaian dengan pengaturan kembali;
UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, PP No. 20 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 26 Tahun 2008, PP No. 43 Tahun 2008, Perda Kab. Serang No. 1 Tahun 2005, Perda Kab. Serang No.24 Tahun 2006, Perda Kab. Serang No. 9 Tahun 2008.
1.ketentuan umum;2.asas, tujuan dan ruang lingkup;3.pengelolaan air tanah
;4.perizinan;5.sistem informasi;6.pembiayaan;7.pemberdayaan, pengendalian dan pengawasan;8.sanksi administratif;9.penyidikan;10.ketentuan pidana;11.ketentuan peralihan;12.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
mencabut: pasal-pasal yang memuat ketentuan Pengelolaan Air Tanah yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Ijin Pengelolaan Sumber Daya Air dan Peraturan Darah Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemberian Ijin Pengelolaan Sumber Daya Air
Peraturan Bupati untuk mengatur teknis pelaksanaan.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan
ABSTRAK:
bahwa pertambangan merupakan salah satu sumber yang dapat memberikan nilai tambah secara nyata
ada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara berdaya guna, berhasil guna, bertanggung jawab dan berkelanjutan;
sebagai bentuk tindak lanjut pelaksanaan amanat Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Ijin Penguasaan Pertambangan Umum dipandang perlu dicabut serta dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali.
UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 1 Tahun 1970, UU No. 41 Tahun 1999, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 4 Tahun 2009, PP No. 22 Tahun 2010, PP No. 23 Tahun 2010, PP No. 55 Tahun 2010, Perda Kab. Serang No. 1 Tahun 2005, Perda Kab. Serang No. 24 Tahun 2006, Perda Kab. Serang No. 9 Tahun 2008.
1.ketentuan umum;2.asas dan tujuan;3.izin usaha pertambangan;4.izin pertambangan rakyat;5.penyelidikan dan penelitian;6.pengembangan dan pemberdayaan masyarkat;7.reklamasi dan pasca tambang;8.penghentian sementara kegiatan izin usaha pertambangan;9.berakhirnya izin usaha pertambangan;10.pembinaan,pengawasan dan perlindungan masyarakat
;11.penyidikan;12.sanksi administratif;13.ketentuan pidana;14.ketentuan peralihan;15.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Ijin Pengusahaan Pertambangan Umum.
Peraturan bupati tentang teknis pelaksanaan usaha pertambangan
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 6 Tahun 2011
Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Serang
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/NO.808
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Serang
ABSTRAK:
minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis yang tidak dapat diperbaharui, serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dimana memiliki peranan penting dalam perekonomian nasional maupun daerah, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara optimal dan berwawasan lingkungan harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat; dan penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi di Kabupaten Serang telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 21 Tahun 2006,
dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah dan dalam rangka upaya meningkatkan peran serta masyarakat seiring dengan perkembangan jenis perusahaan pengguna minyak dan gas bumi, perlu dilakukan penyesuaian dan
diatur kembali dengan Peraturan Daerah.
UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, PP No. 27 Tahun 1999, PP No. 38 Tahun 2007, Perda Kab. Tangerang No. 1 Tahun 2005, Perda Kab. Tangerang No. 24 Tahun 2006, Perda Kab. Tangerang No. 5 Tahun 2008, Perda Kab. Tangerang No. 9 Tahun 2008.
1.ketentuan umum;2.maksud dan tujuan;3.jenis kegiatan usaha;4.perizinan
;5.rekomendasi;6.persetujuan;7.pembinaan,pengendalian dan pengawasan
;8.sanksi administratif;9.penyidikan;10.ketentuan pidana;11.ketentuan peralihan
;12.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut: Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Serang.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, maka biaya pemberangkatan dan pemulangan jema’ah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah daerah;
bahwa sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah daerah kepada masyarakat Kabupaten Serang yang menunaikan ibadah haji maka perlu diberikan biaya pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji.
UU No. 23 Tahun 1992, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 13 Tahun 2008, PP No. 58 Tahun 2005, Perda No. 15 Tahun 2006.
Perda ini mengatur tentang biaya pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji dengan sistematika: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan; 3. Ruang lingkup; 4. Sumber pembiayaan; 5. Pengelolaan dan pertanggungjawaban; 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Perda yang mengatur tentang biaya operasional dan transportasi pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 22 Tahun 2011
embentukan Desa Baros Jaya Kecamatan Cinangka, Desa Bale Kencana Kecamatan Mancak, Desa Sukaraja Kecamatan Cikeusal, Desa Talaga Warna Kecamatan Pabuaran, Desa Kubang Jaya Kecamtan Petir Dan Desa Tambang Ayam Kecamatan Anyar
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2011/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Baros Jaya Kecamatan Cinangka, Desa Bale Kencana Kecamatan Mancak, Desa Sukaraja Kecamatan Cikeusal, Desa Talaga Warna Kecamatan Pabuaran, Desa Kubang Jaya Kecamtan Petir Dan Desa Tambang Ayam Kecamatan Anyar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pemerintahan desa, guna mempercepat pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta memperhatikan aspirasi masyarakat, yang telah mendapat persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kubangbaros Kecamatan Cinangka, Desa Pasirwaru Kecamatan Mancak, Desa Sukamenak Kecamatan Cikeusal, Desa Tanjungsari Kecamatan Pabuaran, Desa Kadugenep Kecamatan Petir dan Desa Bandulu Kecamatan Anyar Kecamatan Anyar, dipandang perlu adanya pembentukan desa baru ;
b. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap kondisi geografis, potensi ekonomi desa, sosial budaya, jumlah penduduk, sarana dan prasarana, serta luas wilayah desa, di Desa Kubangbaros Kecamatan Cinangka, Desa Pasirwaru Kecamatan Mancak, Desa Sukamenak Kecamatan Cikeusal, Desa Tanjungsari Kecamatan Pabuaran, Desa Kadugenep Kecamatan Petir dan Desa Bandulu Kecamatan Anyar, terhadap desa-desa dimaksud layak untuk dimekarkan ;
1. UU No. 23 tahun 2000;2. UU No. 32 tahun 2004;3. UU No. 33 tahun 2004
;4. UU No. 12 tahun 2011;5. PP No. 72 tahun 2005;6. PP No. 45 tahun 2007
;7. Perda Kab. Serang No. 1 tahun 2005;8. Perda Kab. Serang No. 7 tahun 2006
;9. Perda Kab. Serang No. 8 tahun 2006;10. Perda Kab. Serang No. 9 tahun 2006
;11. Perda Kab. Serang No. 16 tahun 2006;12. Perda Kab. Serang No. 13 tahun 2009;13. Perda Kab. Serang No. 6 tahun 2010;14. Perda Kab. Serang No. 9 tahun 2011;15. Perda Kab. Serang No. 14 tahun 2011
1.ketentuan umum;2.tujuan pembentukan desa,nama desa hasil pemekaran, pemabagian wilayah dan batas wilayah;3.penjabat kepala desa sementara;4.ketentuan peralihan;5.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2011.
29 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat