Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Serang
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2011/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Serang
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, antara lain disebutkan bahwa sesama Pegawai Negeri Sipil berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai wahana pembinaan jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil membangun sikap, tingkah laku, etos kerja dan perbuatan terpuji yang harus dilaksanakan oleh Setiap Pegawai Negeri Sipil dalam kedinasan dan kehidupan sehari-hari.
b. bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 061/3936/SJ tanggal 19 Desember 2008 Perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2007 angka 2 (dua) Pembentukan Lembaga lain yaitu lembaga yang diamanatkan oleh berbagai ketentuan perundang-undangan, yang belum menetapkan dalam Peraturan Daerah, mengingat tenggang waktu yang relatif singkat maka pemerintah daerah untuk sementara dapat menetapkan pembentukannya dalam Peraturan Bupati ;
- 1. UU No. 8 tahun 1974;2. UU No. 23 tahun 2000;3. UU No. 32 tahun 2004
;4. PP No. 100 tahun 2000;5. PP No. 32 tahun 2004;6. PP No. 41 tahun 2007
;7. PP No. 41 tahun 2007;8. Perda Kab Serang No. 1 tahun 2005;9. Perda Kab Serang No. 15 tahun 2006
- 1.ketentuan umum;2.pembentukan;3.kedudukan , tugas poko dan fungsi
;4.susunan organisasi;5. bidang tugas organisasi;6.kepegawaian dan eselonering
;7. tata kerja;8.pembiayaan;9.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 16 halaman
|