PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 9 peraturan dalam 0,002 detik

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 19 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
COVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mencabut
  1. PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 14 Tahun 2020 tentang Belanja Bantuan Sosial Bagi Keluarga Terdampak Corona Virus Disease
Download file:
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 44 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
COVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mencabut
  1. PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
COVID-19 / Corona
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 16 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
APBD COVID-19 / Corona
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana COVID-19 / Corona
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 19 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Belanja Bantuan Sosial Bagi Keluarga Terdampak Corona Virus Disease
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
APBD COVID-19 / Corona

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan