Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 41 Tahun 2017

Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Belanja Penunjang Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, Tunjangan Kesejahteraan, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 41 Tahun 2017 tentang Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Belanja Penunjang Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
01 September 2017
Sumber
BD.2017/NO.41
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 1158 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 54 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No. 41 Tahun 2017 tentang Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Belanja Penunjang Kegiatan DPRD Kabupaten Sleman
  2. PERBUP Kab. Sleman No. 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No. 41 Tahun 2017 tentang Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Belanja Penunjang Kegiatan DPRD Kabupaten Sleman
Menetapkan :

  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 12, dan Pasal 13 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan