Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 30 Tahun 1983

Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1971 Tentang Perizinaan Usaha Perusahaan Asuransi Kerugian Di Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1974

Detail Peraturan
Jenis
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
30
Tahun
1983
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1971 Tentang Perizinaan Usaha Perusahaan Asuransi Kerugian Di Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1974
Ditetapkan Tanggal
28 Mei 1983
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
28 Mei 1983
Sumber
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. KEPPRES No. 40 Tahun 1988 tentang Usaha Di Bidang Asuransi Kerugian

Mengubah :

  1. KEPPRES No. 8 Tahun 1974 tentang Perubahan dan Penambahan Atas Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1971 Tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi Kerugian di Indonesia
  2. KEPPRES No. 55 Tahun 1971 tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi Kerugian di Indonesia