Undang-undang (UU) No. 25 Tahun 1956

Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propisi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propisi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
25
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1956
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 November 1956
Tanggal Pengundangan
07 Desember 1956
Tanggal Berlaku
Sumber
LN.1956/NO.65, TLN NO.1106, LL SETNEG : 47 HLM.
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 10889 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah
  2. UU No. 9 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Barat
    Ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Barat
  3. UU No. 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan
    Ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Selatan
  4. UU No. 10 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Timur
    Ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Timur
Diubah dengan :
  1. UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
    Pasal 1 angka 3 UU No. 25 Tahun 1956
  2. UUDrt No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Tengah dan Pengubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 (Lembaran-Negara No. 65 Tahun 1956)
Mencabut :
  1. UUDrt No. 2 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Kalimantan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan