Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 1956

Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian Barat
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
15
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1956
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Agustus 1956
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 1956
Tanggal Berlaku
16 Agustus 1956
Sumber
LN.1956/NO.33, TLN NO.1055, LL SETNEG : 3 HLM.
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2301 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. UU No. 23 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 20 Tahun 1957 Tentang Penambahan Undang-Undang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Irian Barat (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 76), Sebagai Undang-Undang
  2. UUDrt No. 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat Ke I Maluku
  3. UUDrt No. 20 Tahun 1957 tentang Perubahan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian Barat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan