Undang-undang Darurat No. 20 Tahun 1957

Perubahan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang Darurat Nomor 20 Tahun 1957 tentang Perubahan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian Barat
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
20
Bentuk
Undang-undang Darurat
Bentuk Singkat
UUDrt
Tahun
1957
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Agustus 1957
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 1957
Tanggal Berlaku
16 Agustus 1956
Sumber
LN. 1957/ No. 76, TLN NO. 1360, LL SETNEG : 3 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1327 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. UUDrt No. 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat Ke I Maluku
Mengubah :
  1. UU No. 15 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian Barat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan